Harakatuna.com. Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan dukungannya terhadap inisiatif negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menyusun regulasi anti-Islamophobia, mirip dengan hukum yang telah diterapkan untuk melawan antisemitisme di beberapa negara. HNW menilai bahwa Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki peran penting dalam pergerakan global ini, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.
“Perjuangan untuk mengatasi Islamophobia harus terus disuarakan dan direalisasikan. Apalagi Indonesia, sebagai salah satu negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, harus memainkan perannya dalam memerangi Islamophobia,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam siaran persnya di Jakarta pada Jumat (14/3). HNW menambahkan bahwa hal ini juga merupakan bentuk pengamalan terhadap Konstitusi, khususnya alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
HNW menegaskan bahwa gagasan tersebut mendapat dukungan kuat, mengingat adanya Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Memerangi Islamophobia. Resolusi ini muncul sebagai respons atas serangan teroris di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 yang menewaskan 51 umat Muslim. Tragedi tersebut bukanlah kejadian pertama, sebab Islamophobia dan serangan terhadap umat Islam serta simbol-simbol Islam masih terus terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Eropa Utara, India, Myanmar, dan Israel.
“Penting bagi semua komponen bangsa, terutama pemerintah, untuk mendukung dan memperjuangkan implementasi resolusi ini. Para Khotib Jumat juga disarankan untuk mengangkat tema ini dalam khotbah mereka setiap menjelang atau sesudah tanggal 15 Maret,” lanjutnya.
Hidayat juga menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis sudah sepantasnya menjadi pionir dalam upaya negara-negara OKI untuk menghadirkan regulasi atau undang-undang (UU) anti-Islamophobia. Ia memaparkan bahwa ada dua materi pokok yang perlu dimasukkan dalam RUU ini, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, HNW menyatakan bahwa meskipun banyak orang yang memeluk agama Islam di Indonesia, masih ada sebagian yang memiliki pandangan negatif terhadap ajaran Islam yang mengusung konsep Rahmatan lil alamin. Hal ini terjadi akibat berkembangnya paham sekularisme ekstrem dan liberalisme yang mempengaruhi pandangan mereka terhadap Islam. “Contohnya, kebencian dan penyerangan terhadap simbol dan tokoh agama Islam, seperti yang terjadi di beberapa masjid. RUU ini bisa memperkuat UU terkait, seperti UU yang mengatur harmoni kehidupan beragama dan penolakan terhadap penodaan agama,” paparnya.
Sementara itu, dari sisi global, HNW menjelaskan bahwa UU ini dapat memberikan kewenangan bagi pemerintah Indonesia untuk bertindak bila terjadi peristiwa Islamophobia di luar negeri. Misalnya, ketika ada kasus pembakaran Al-Qur’an atau pelecehan terhadap simbol Islam di negara lain, Indonesia dapat mengambil langkah dengan memanggil Duta Besar negara terkait melalui Kementerian Luar Negeri, namun tetap menghormati kedaulatan negara tersebut.
HNW juga menyarankan agar Indonesia bisa mencontoh RUU yang pernah dibahas di Amerika Serikat, yaitu RUU Memerangi Islamophobia Internasional, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Amerika Serikat untuk memonitor dan mengatasi tindakan Islamophobia di luar negeri. Meskipun RUU tersebut tidak berhasil disahkan pada 2021 lalu, ia kini tengah dibahas kembali. Hal serupa juga terjadi di Kanada.
Menanggapi tantangan terkait pengesahan undang-undang tersebut, HNW menyampaikan bahwa meskipun harapan utama para tokoh umat adalah hadirnya UU Anti-Islamophobia, apabila hal itu sulit direalisasikan dalam waktu dekat, maka Presiden Prabowo dapat menghadirkan aturan ini dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). “Meskipun Resolusi PBB bukan merupakan perjanjian internasional yang memerlukan ratifikasi, prosedur tersebut tetap dapat digunakan untuk memberi panduan bagi Kemlu dalam menangani Islamophobia,” tambahnya.
Sebagai Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HNW berharap agar tidak ada kelompok yang menentang gagasan RUU atau aturan Anti-Islamophobia ini. Ia menegaskan bahwa di banyak negara Barat, UU Anti-Semitisme telah diterapkan, meskipun ada kritik terhadap definisi yang terlalu luas, terutama yang berkaitan dengan Negara Israel dan Zionisme. “Indonesia sebagai anggota PBB yang menyetujui Resolusi PBB tersebut harus menindaklanjuti sikap resminya dengan menghadirkan UU Anti-Islamophobia, yang memiliki cakupan jelas dan tidak multitafsir, untuk memperkuat toleransi dan harmoni kehidupan beragama,” pungkasnya.
Dengan latar belakang ini, HNW mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung upaya memperjuangkan hak-hak umat Muslim dan memerangi Islamophobia, baik di Indonesia maupun di tingkat global, sesuai dengan prinsip-prinsip perdamaian dan keadilan internasional.







Leave a Comment