Independensi Hak Politik Pemilih

Harakatuna

01/07/2018

4
Min Read

On This Post

Di tahun 2018 yang mana memasuki musim gegap gempita pesta demokrasi serentak baik tingkat Pilkada, Pilgub, bahkan nantinya di musim selanjutnya Pilpres 2019 tentu menjadi suatu keharusan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin sesuai hati nurani, dan harapan idealisnya. Hal ini tentu membutuhkan suatu sistem demokrasi.

Keberagaman merupakan kriteria terciptanya sebuah sistem demokrasi. Keberagaman yang dimaksud di sini adalah keberagaman sumber-sumber aturan yang dipergunakan dalam Negara dan masyarakat, dengan keterbagiannya di antara berbagai otoritas dan lapangan yang berbeda, di beragam wilayah dan strata, serta di seluruh bidang dan bagian masyarakat, dimana di dalamnya terdapat legitimasi dari masing – masing pihak terhadap sumber – sumber aturan itu, pengakuan dari setiap lapangan atas independensinya, serta pengakuan dari masing – masing bagian atas hak – haknya dalam menjalankan perannya sesuai dengan karakteristik, kecenderungan dan watak yang dimilikinya. Dengan itu, sebuah sumber aturan tidak akan dikuasai oleh satu otoritas, satu bidang tidak akan bersikap sewenang – wenang terhadap bidang lain suatu bagian tidak akan dimonopoli oleh suatu kelompok, satu organisasi atau seorang individu tertentu. Karena manifestasi demokrasi akan memudar bersamaan dengan bangkitnya satu kekuatan diktatorisme atau manunggalnya pandangan dan kesatuan otoritas.

Proses demokrasi dapat dimulai dengan langkah pertamanya berupa pembagian kekuasaan politik menjadi tiga kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif, yang masing – masing bersifat independen dan saling mendukung satu sama lain dalam sebuah hubungan yang berdasarkan atas asas keteraturan yang saling mengisi dan saling menyempurnakan.

Tidak diragukan lagi bahwa bidang informasi (kebebasan pers) merupakan salah satu prinsip masyarakat demokratis. Ia merupakan otoritas keempat. Sebab, tidak ada demokrasi tanpa pengetahuan, atau independensi informasi yang berfungsi untuk mengungkap peristiwa yang masih tersembunyi, menyebarluaskan berita dan menyuarakan kebenaran. Karena tidak ada kebebasan tanpa usaha pencerahan. Kriteria kebebasan itu adalah bahwa penyebaran informasi tersebut tidak dimonopoli oleh satu otoritas atau satu arah, akan tetapi harus berasal dari banyak sumber, berbagai sarana dan bergam jalur. Penyebaran informasi sebagai ekspresi kebebasan seseorang dapat dianggap sebagai salah satu usaha mendukung terciptanya demokrasi dalam wilayah yang berhubungan dengan kebebasan individu untuk mengetahuai terjadinya beragam kebenaran.

Memang benar bahwa tidak ada demokrasi tanpa kebebasan pers. Namun hal itu dengan syarat bahwa informasi itu hanyalah informasi saja dan tidak mengandung tendensi politik dan orientasi ekonomi (orientasi pasar) serta dengan syarat bahwa informasi yang disampaikan merupakan informasi yang benar dan obyektif serta memperhatikan parameter etika dan estetika. Ketika para praktisi di bidang informasi itu memiliki hak-hak yang dituntut aktualisasinya, maka kelompok yang menangkap dan menerima informasi itu juga memiliki hak-hak yang juga harus diperhatikan dan dipenuhi.

Media informasi menciptakan sebuah otoritas dengan sarana, gambar-gambar, pengaruh dan alat-alat yang dapat mempengaruhi publik, walaupun bukan merupakan otoritas yang langsung, seperti otoritas politik dan militer. Namun dengan posisi tak langsung itu, ia justru menjadi lebih penting dan lebih menentukan. Otoritas seperti itulah yang menembus dinding setiap rumah dan menanamkan pengaruhnya dalam jangka panjang, menyelinap ke dalam jiwa serta menaklukkan perasaan. Dari sinilah media audio – visual bagaikan pedang bermata dua: di satu sisi menyebarkan informasi dan berusaha mencerahkan pandangan umum namun di sisi lainnya menanamkan pengaruh otoritasnya, kepada pemirsa, dengan cara memutar-balikkan opini mereka dengan jalan mempermainkan rasionya, menarik hatinya atau mengumbar kesenangannya.

Saat ini kita berada di tengah – tengah otoritas aktif yang berkuasa di dalam rumah kita, yaitu otoritas televis. Sebagaimana otoritas lainnya, ia memainkan perannya dalam menentukan suatu kebenaran, seperti menutup-nutupi, menghilangkannya, merancang dan merekayasanya membuat-buat memalsukannya serta mempublikasikan dan memasarkannya sesuai selera, keinginan dan keperluan orang-orang yang membutuhkannya. Unsur terpenting dan paling menentukan adalah perubahan media informasi audio visual menjadi media yang dilandasi oleh logika perdagangan ( jual-beli ) sehingga menyimpang dari tujuan awalnya.

Kita tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa inilah situasi yang melanda sebagian besar media informasi audio visual di Indonesia. Mereka memperlukan pemirsanya hanya sebagai langganan, dimana produsen berusaha untuk mengeksploitasi mereka dengan memasarkan barang dagangannya dan hasil produksinya.

Memang, tidak ada demokrasi tanpa kebebasan penyebaran informasi audio visual. Tidak ada pilihan bagi seseorang untuk bertahan di dalam kebebasannya menerima informasi, ketika kebebasan tersebut dikekang oleh pihak-pihak tertentu. Akan tetapi, informasi bukan malaikat bagi kebebasan. Ia juga merupakan otoritas yang mengandung pengaruh, atau bahkan kesewenang – wenangan.

Rakyat harus dibangun kesadarannya akan persoalan kemanusiaan (kemungkaran sosial) yang terhimpit dengan dominasi pasar dan Negara. Kesadaran kolektif menjadi penting, karena bagaimanapun ia inspiratif bagi lahirnya local resistance yang dikelola oleh komunitas yang plural tanpa memandang kelas, strata, ekonomi dan budaya. Komunitas juga perlu dibangkitkan kesadarannya mengenai keragaman dalam kesadaran kolektif menjadi aksi kolektif. Sehingga ia betul – betul menjadi gerakan sosial.

“Seutama – utama penguasa adalah yang keadilannya selamanya menjadi sebutan banyak orang, dan keadilannya itu menjadi contoh.”  —Sayyidina Ali Kw —

*Yusuf Mahdi, pegiat masalah sosial dan politik

Leave a Comment

Related Post