Harakatuna.com – Pimpinan Front Persaudaraan Islam, Habib Rizieq Shihab dalam Reuni 212 (2/12/2024) menyatakan bahwa ayat Al-Qur’an harus di atasnya kitab konstitusi. “Kembali kepada peristiwa Aksi 212 pada tahun 2016. Saat itu saya menyampaikan ke 212. Di mana saya tekankan di sana dan ingin saya ulangi kembali tekankan pada saat ini bahwa ayat suci di atas ayat konstitusi,” kata Habib Rizieq.
Menurutnya, ayat suci Al-Quran merupakan wahyu dari Tuhan yang tidak bisa diubah. Sedangkan, ayat konstitusi merupakan rembukan dari akal manusia yang wajib sejalan dengan ayat suci. Untuk itu, Habib Rizieq meminta agar pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto senantiasa untuk tetap mengedepankan ayat suci dibanding ayat konstitusi.
Habib Ingin Indonesia Bersyariah?
Habib Rizieq bahkan meminta kepada jemaahnya untuk jangan pernah mundur menegakkan Islam. Dia juga meminta untuk terus menegakkan hukum Allah dan berjuang agar NKRI berdiri atas dasar hukum Allah.
Ternyata Habib Rizieq belum ke mana-mana. Dia masih tetap duduk bersama ideologinya tentang NKRI Bersyariah. Ini sama halnya dengan HTI yang meminta Indonesia berhukum khilafah. Apakah Habib Rizieq bisa dikategorikan menjadi manusia pembangkang terhadap negara? Biarlah orang yang menjawabnya.
Namun yang menjadi perhatian penting, dia meminta bahwa kitab Al-Qur’an harus ditempatkan di atas konstitusi. Apakah Al-Qur’an sudah secara rigid mengatur semua hal kehidupan manusia ini? Yang kita tahu Al-Qur’an ada 6.666 ayat dengan berbagai isi, ada bumi-langit, ibadah, dan lainnya. Jika Al-Qur’an secara rigid mengatur semua kehidupan umat manusia persis seperti kitab UU, maka tidak mungkin para ulama dan pahlawan dulu capek-capek membuat undang-undang.
Al-Qur’an tetap menjadi pedoman moral dan spiritual. Ia menjadi sumber dari segala sumber. Namun demikian, membandingkan Al-Qur’an dan kitab konstitusi tidak cocok. Dua kitab di atas memiliki fungsi dan ruang lingkup yang berbeda.
Konstitusi akan selalu mengalami amandemen sesuai dengan perkembangan zaman. Sementara Al-Qur’an akan terus bertahan sampai dengan akhir zaman. Konstitusi merupakan produk hukum tertinggi dalam sebuah negara yang mengatur tata-kelola pemerintahan, sementara Al-Qur’an kitab tertinggi yang mengatur tentang cara bertuhan.
Salah Kaprah Pernyataan Habib Rizieq
Apakah Habib Rizieq sudah menemukan di Al-Qur’an tentang aturan dalam mengelola negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tata-cara pemilihan presiden dan anggota legislatif, serta durasi masa jabatan mereka? Jika tidak maka dia pasti membutuhkan kitab lain yang membantu merancang kehidupan ini.
Dan tidak ada lain yakni kitab konstitusi. Konstitusi meski dibuat oleh manusia namun faktanya dia telah membantu menjamin keteraturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi meski dirakit oleh manusia, selama ini telah membantu merekatkan kehidupan yang berkeadilan dalam kehidupan bernegara. Mengapa ini terjadi? Karena konstitusi sifatnya fleksibel dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan zaman.
Sementara Al-Qur’an tidak mengatur detail teknis pemerintahan seperti pembagian kekuasaan atau sistem pemilu. Inilah mengapa, kita harus adil dalam memberikan pendapat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antarmasyarakat.
Habib Rizieq jelas sudah tahu tentang itu. Namun dia memang ingin Indonesia Bersyariah sesuai dengan apa yang ditulis dalam disertasi miliknya. Dia tidak setuju dengan demokrasi, oleh karena itu selalu menekankan hukum Islam di atas hukum konstitusi. Bahayanya jika ini terus berlanjut, maka akan merobek keharmonisan sosial.
Dalam kehidupan yang sudah aman seperti Indonesia, sungguh aneh jika ada manusia yang masih mempertentangkan antara agama dan konstitusi. Ini perdebetan masa lampau yang masih sama-sama pencarian bagaimana Indonesia adil dan maju. Dan lewat UUD, toh Indonesia maju meski harus terus perlu diperbaiki.
Perlu diingat, antara Al-Qur’an dan kitab konstitusi saling melengkapi dan punya fungsi yang berbeda. Al-Qur’an untuk spiritualitas dan moralitas. Sementara konstitusi untuk tata aturan kehidupan bermasyarakat dalam negara yang terorganisir seperti disebutkan di atas. Pada dasarnya, konstitusi berfungsi sebagai payung bersama yang melindungi hak-hak semua warga negara tanpa memandang latar belakang agama.
Oleh karena itu hubungan antara agama dan konstitusi semestinya dilihat sebagai hubungan yang saling melengkapi, bukan bertentangan. Inilah salah kaprah Habib Rizieq dalam melihat Al-Qur’an dan konstitusi.








Leave a Comment