Kondisi Darurat, Bolehkah Menghentikan Shalat Yang Dilakukan?

Ahmad Khalwani, M.Hum

12/11/2024

2
Min Read
mengentikan shalat

On This Post

Harakatuna.com – Satu ibadah dalam syariat Islam yang wajib dilakukan oleh pemeluknya dalam kondisi apapun adalah shalat. Itu artinya shalat harus ditunaikan dalam keadaan apapun dan tiada celah untuk meninggalkan shalat. Dalam pandangan ulama, Shalat yang tertinggal baik karena lupa, tertidur maupun sengaja meninggalkan shalat maka wajib diganti (Qodho) di waktu yang lain. Namun demikian yang menjadi pertanyaan apakah boleh menghentikan shalat karena kondisi darurat yang terjadi disekitar?

Misalnya saat sedang melakukan shalat, tiba-tiba terjadi banjir atau gempa. Atau misalkan shalat disamping anak yang sedang tertidur, dan kemudian terbangun dan hampir terjatuh dari dipan. Dalam keadaan seperti ini bolehkah menghentikan shalat yang dilakukan.

Pada prinsipnya apabila dalam kondisi darurat maka boleh menghentikan shalat. Hal ini pernah dilakukan oleh sahabat Nabi Muhammad

فبينا أنا على جرف نهر إذا رجل يصلي وإذا لجام دابته بيده فجعلت الدابة تنازعه وجعل يتبعها  

Artinya: “Ketika kami di tepi sungai, ada seseorang (sahabat Abu Barzah ra) melakukan shalat. Tali kekang hewan yang dikendarainya berada dalam genggaman. Tetapi tiba-tiba hewan itu menyentaknya sehingga ia pun terpaksa mengikutinya”. (HR Bukhari). 

Mendasarkan hadis ini, Ibnu Hajar mengambil kesimpulan fikih tentang bolehnya menghentikan shalat yang sedang dilakukan apabila kondisi darurat yang membahayakan harta benda benda apalagi nyawa.

وفيه حجة للفقهاء في قولهم أن كل شيء يخشى اتلافه من متاع وغيره يجوز قطع الصلاة لأجله

Artinya: “Hadis ini menjadi dalil para fuqaha bahwa pada segala situasi dan kondisi yang dikhawatirkan dapat merusak harta benda dan lain-lain, seseorang boleh menghentikan shalat karenanya” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Syarah Shahih Bukhari, juz III, halaman 82). \

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam dalam kitabnya juga menyatakan bolehnya menghentikan shalat apabila kondisi darurat. Karena shalat itu dilaksanakan dalam kondisi longgar

وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها، لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة

Artinya: (Shalat juga wajib dibatalkan bila…) dan memungkinkan mengulang shalat tersebut setelah pembatalan karena pemenuhan kewajiban terhadap Allah didasarkan pada kelonggaran (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 37).

Dari keterangan ini semua menjadi jelas bahwa diperbolehkan menghentikan shalat yang sedang dilakukan dalam kondisi darurat, Wallahu A’lam Bishowab.

Leave a Comment

Related Post