Peningkatan Kasus Femisida: Menggugat Akar Kekerasan Terhadap Perempuan

Muallifah

31/10/2024

3
Min Read

On This Post

Harakatuna.comPembunuhan terhadap perempuan dengan berbagai motif, terus meningkat (femisida). Femisida berarti pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin/gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender. Pada 13 September lalu, seorang ayah yang tinggal di Kota Baru, Ternate, Maluku Utara menggunduli kepala dan membakar anak perempuannya hidup-hidup hanya karena bermain di luar rumah tanpa izin. Korban dirawat di rumah sakit karena mendapatkan trauma psikologis dan luka bakar.

Sepanjang tahun 2023, kasus femisida di Indonesia terbanyak adalah femisida intim, yaitu sebanyak 109 kasus, dan disusul oleh femisida non-intim sebanyak 15 kasus dan bunuh diri akibat kekerasan berbasis gender sebanyak 12 kasus. Jumlah korban terbanyak adalah istri (72 orang), pacar (33 orang), mantan pacar (9 orang). Femisida intim maksudnya pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekat, seperti suami, mantan suami, dll. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa, pelaku pembunuhan bisa jadi orang jauh/orang tidak dikenal.

Pada tahun 2020, kasus femisida sebanyak 95 orang. Tahun 2021, sebanyak 237 kasus, tahun 2022 sebanyak 307 kasus. Kasus femisida pada setiap tahunnya, dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, atau pasangan kohabilitasi sebagai jenis femisida tertinggi. Kohabilitasi yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Mengapa kasus femisida di Indonesia semakin meningkat dan menambah kekhawatiran dalam kehidupan perempuan? Tindakan pembunuhan terhadap perempuan diakibatkan oleh relasi kuasa yang sudah lama mengakar pada budaya kehidupan sosial. Perempuan kerapkali dianggap sebagai makhluk yang lemah, sehingga sangat rentan mengalami kekerasan bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang. Secara psikologis, ketergantungan perempuan dalam hal emosional, finansial, atau sosial, semakin membuat masyarakat beranggapan bahwa perempuan adalah kelompok yang lemah.

Mengapa Kekerasan Kerapkali Terjadi pada Perempuan?

Meskipun faktor terjadinya femisida di Indonesia bisa dilihat secara kasat mata, namun beberapa faktor lain tidak boleh kita abaikan. Beberapa faktor ini, merupakan akar dari banyaknya kekerasan terhadap perempuan, di antaranya:

Pertama, ketimpangan gender. Penempatan perempuan dalam kelas kedua atau lebih rendah memperkuat akar kekerasan. Perempuan sangat dirugikan apabila dalam suatu pekerjaan/kesempatan, tidak dilihat kemampuannya. Berapa banyak perempuan di Indonesia yang mendapatkan upah kerja lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki, meskipun peran dan tugasnya sama?

Seringkali perempuan tidak mendapatkan keadilan karena perempuan dianggap sebagai pihak yang kurang berdaya, emosional, dan tidak memiliki kemampuan yang sama dibandingkan dengan laki-laki. Ketimpangan gender mengakibatkan relasi kuasa semakin mengakar, sehingga laki-laki memiliki anggapan bahwa, mereka superior dan berhak untuk melakukan apa pun, termasuk melakukan kekerasan dan pelecehan.

Kedua, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perilaku ini terjadi karena banyak faktor. Bisa jadi, dogma agama memperkuat budaya ini, sehingga laki-laki merasa berhak untuk memukul istrinya karena istrinya dianggap membangkang, ataupun tidak patuh terhadap suami. Ketidakpatuhan tersebut, dianggap sebagai sebuah pembenaran klasik agar perempuan bisa diperlakukan semena-mena.

Padahal, dalam konteks hubungan rumah tangga, aling menghargai kemanusiaan satu sama lain adalah hal wajib untuk diberlakukan. Meski begitu, masih banyak laki-laki yang beranggapan bahwa, pemukulan terhadap istri adalah hal yang wajar dan dibenarkan oleh agama. Padahal, anggapan tersebut sangatlah buruk.

Ketiga, pelampiasan hawa nafsu seks. Sikap superior yang dimiliki oleh laki-laki, mengakar kuat sehingga menciptakan anggapan buruk bahwa, perempuan merupakan alat pemuas nafsu.

Leave a Comment

Related Post