Harakatuna.com – Salah satu permasalahan klasik yang hingga kini masih cukup merajalela adalah pungutan liar. Pungutan liar ini biasanya dilakukan oknum pejabat, oknum tukang parkir dan lain sebagainya untuk mengambil keuntungan secara zalim. Islam sendiri secara tegas melarang umatnya untuk melakukan pungutan liar atau pungli.
Nabi Muhammad sendiri dalam sebuah hadisnya menjelaskan bahwa pelaku pungli dalam Islam itu diharamkan masuk surga karena telah mengambil harta orang lain secara batil.
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Artinya: “Tidak akan masuk surga pelaku pungutan liar.” (H.R. Ahmad)
Imam An-Nawawi dalam karyanya, Syarh Muslim menjelaskan bahwa pungli merupakan dosa besar. Hal ini karena pungli dapat merugikan serta menzalimi orang lain, sebab merupakan pengambilan harta yang tidak sah bahkan penyalurannya pun tidaklah tepat:
أَنَّ الْمَكْسَ مِنْ أَقْبَحِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ الْمُوْبِقَاتِ وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَاتِ النَّاسِ لَهُ وَظَلَامَاتِهِمْ عِنْدَهُ وَتَكَرُّرِ ذَلِكَ مِنْهُ وَانْتِهَاكِهِ لِلنَّاسِ وَأَخْذِ أَمْوَالِهِمْ بِغَيْرِ حَقِّهَا وَصَرْفِهَا فِي غَيْرِ وَجْهِهَا
Artinya: “Sesungguhnya, perbuatan al-maksu (pungutan liar) adalah salah satu maksiat terburuk dan merupakan dosa besar. Hal ini disebabkan pungutan liar sering kali memaksa orang lain untuk membayarnya, menganiaya mereka secara berulang-ulang, dan memaksakan untuk membayar kepada masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga mencakup mengambil harta orang lain tanpa hak serta menyalurkannya dengan cara yang tidak tepat.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh An-Nawawi Ala Muslim [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 11, h. 203)
Senada dengan Imam Nawawi, Syekh Abdurrauf Al-Munawi (wafat 1031 H) menjelaskan bahwa pungli itu merupakan seburuk-buruknya perbuatan buruk.
قَالَ الطَّيِّبِيُّ: وَفِيْهِ أَنَّ الْمَكْسَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُوْبِقَاتِ وَعَدَّهُ الذَّهَبِيُّ مِنَ الْكَبَائِرِ ثُمَّ قَالَ: فِيْهِ شُبْهَةُ مَنْ قَاطَعَ الْطَّرِيْقَ وَهُوَ شَرٌّ مِنَ اللِّصِّ فَإِنْ عَسَفَ النَّاسُ وَجَدَّدَ عَلَيْهِمْ ضَرَائِبَ فَهُوَ أَظْلَمُ وَأَغْشَمُ مِمَّنْ أَنْصَفَ فِيْ مَكْسِهِ
Artinya: “Imam At-Thayibi berkata: Dalam hal ini, Al-Maksu termasuk daripada paling buruknya perbuatan buruk. Imam Adz-Dzahabi bahkan menganggapnya sebagai salah satu dosa besar. Beliau mengatakan: Perbuatan demikian mirip dengan tindakan perampok, dan lebih buruk daripada pencuri. Apabila ia menganiaya seseorang dan memberlakukan pungutan baru kepada mereka, maka ia lebih zalim dan lebih kejam daripada orang yang adil dalam memungut pajak.” (Abdurrauf Al-Munawi, Faidh Al-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shagir [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 6, h. 449)
Dari keterangan ini menjadi teramat jelas bahwa dosa melakukan pungutan liar itu amatlah besar. Oleh karenanya bagi para pejabat yang memberikan layanan janganlah melakukan pungli. Bagi petugas parkir pastikan ia mendapatkan izin resmi dan para oknum lainnya takutlah melakukan pungli karena sebagaimana sabda Nabi, pelaku pungli akan sulit masuk surga. Wallahu A’lam Bishowab.








Leave a Comment