Harakatuna.com – Dalam Al-Quran, sangat jelas dibawajibkan bagi umat Islam untuk mengonsumsi makanan yang halal serta menjauhi makanan yang haram atau tidak halal. Sebagaimana diketahui bahwa makanan yang halal itu mendatangkan keutamaan-keutamaan yang luar biasa.
Kewajiban mengonsumsi makanan halal ini termaktub secara jelas dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah, ayat 168.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS. Al-Baqarah: 168).
Indonesia sendiri yang mayoritas penduduknya muslim sudah berikhtiar untuk menyelenggarakan jaminan halal untuk semua produk yang beredar. Hal ini dilakukan dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Semoga ikhtiar bangsa Indonesia ini bisa mendapatkan keberkahan dari Allah Swt.
Bagi orang yang senantiasa mengonsumsi makanan halal juga akan mendapatkan keutamaan luar biasa. Dan berikut 5 keutamaan mengonsumsi makanan halal.
Pertama, menjadi bersemangat dalam menjalankan ibadah dan bersemangat pula meninggalkan kemaksiatan. Hal ini sebagaimana yang dituturkan Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya:
مَنْ أَكَلَ الْحَرَامَ عَصَتْ جَوَارِحُهُ، شَاءَ أَمْ أَبَى، عَلِمَ أَوْ لَمْ يَعْلَمْ. وَمَنْ كَانَتْ طَعْمَتُهُ حَلَالًا أَطَاعَتْهُ جَوَارِحُهُ وَوُفِّقَتْ لِلْخَيْرَاتِ
Artinya: “Barangsiapa yang mengonsumsi makanan haram, maka anggota tubuhnya akan tergerak melaksanakan kemaksiatan, baik ia berkenan ataupun tidak, baik ia mengetahui ataupun tidak; dan barangsiapa yang makanannya halal, maka anggota tubuhnya akan tergerak untuk melaksanakan ketaatan, dan akan diberi pertolongan untuk melakukan kebaikan”. (Al-Ghazali, Ihyâ’ Ulûmiddîn, Beirut, Dârul Fikr, halaman 104)
Kedua, menjadikan doanya mudah dikabulkan oleh Allah. Terkait hal ini Rasulullah bersabda:
يَا سَعْدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Artinya: “Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab (dikabulkan). Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama 40 hari”. (HR. Thabrani)
Ketiga, menjernihkan hati sehingga mudah menerima ilmu dan hikmah.
مَنْ أَكَلَ الْحَلَالَ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً، نَوَّرَ اللهُ قَلْبَهُ وَأَجْرَى يَنَابِيْعَ الْحِكْمَةِ مِنْ قَلْبِهِ عَلَى لِسَانِهِ
Artinya: “Barangsiapa yang memakan makanan halal selama 40 hari, maka Allah akan menerangkan hatinya dan akan mengalirkan sumber-sumber ilmu hikmah dari hatinya pada lisannya”. (HR. Abu Nu’aim)
Keempat, makanan halal bisa menjadikannya obat dari berbagai macam penyakit.
لَوْ أَنَّا نَجِدُ دِرْهَمًا مِنْ حَلَالٍ لَكُنَّا نَشْتَرِيْ بِهِ قُمْحًا وَنَطْحَنُهُ وَنَحُوْزُهُ عِنْدَنَا. فَكُلُّ مَنْ عَجِزَ الأَطِبَاءُ عَنْ مُدَاوَاتِهِ دَاوَيْنَاهُ بِهِ فَخَلَصَ مِنْ مَرَضِهِ لِوَقْتِهِ
Artinya: “Kalau saja kami memiliki uang satu dirham dari yang halal, tentu akan kami belikan gandum yang akan kami tumbuk dan kami sajikan untuk kami. Setiap orang sakit yang dokter tidak mampu mengobatinya, maka kami obati dengan gandum yang kami dapatkan dari uang halal. Lalu ia pun sembuh dari penyakitnya saat itu juga”. (Abdul Wahab as-Sya’rani, Tanbîhul Mughtarrîn, Beirut, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah: 2002)
Kelima, menjadi lantaran dan sebab dikaruniai keturunan yang saleh. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Shaikh Abdul Qadir Jaelani.
“Tatkala tampak tanda-tanda kehamilan wanita, hendaknya suami menjaga makanannya dari yang haram dan yang syubhat agar anaknya dapat terbentuk atas fondasi di mana setan tidak dapat menjangkaunya. Alangkah baiknya jika kebiasaan menghindar dari makanan haram dan syubhat dimulai saat prosesi pernikahan dan terus berlangsung sampai kelahiran anak. Agar suami itu, istri dan anak-anaknya nanti selamat dari godaan setan di dunia dan selamat dari neraka di akhirat kelak. Dengan melakukan hal tersebut, anak akan lahir sebagai anak yang saleh, berbakti pada kedua orang tua dan taat kepada Tuhannya. Semua itu karena barokah menjaga makanan (dari yang haram dan syubhat)” (Abdul Qadir al-Jaelani, al-Ghunyah, Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1997).
Demikianlah 5 keuntungan mengonsumsi makanan halal menurut syariat Agama Islam. Wallahu A’lam Bishowab.








Leave a Comment