Tiga Puluh Tiga Orang Eks JI dan Relawan Maluku Utara Menyatakan Ikrar Kembali ke NKRI

Harakatuna

15/10/2024

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Maluku Utara – Sebanyak 33 orang eks Jemaah Islamiyah (JI) dan Relawan Maluku Utara berikrar kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam beberapa poin di antaranya menolak dengan tegas segala bentuk paham intoleran dan radikalisme. Poin-poin deklarasi tersebut dibacakan secara bersama-sama di Jati Hotel Ternate, Maluku Utara, Senin, (15/10/2024).

“Siap menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia bersama seluruh elemen negeri ini. Siap melindungi segenap tumpah darah tanah air Indonesia dari segala tindakan intoleran, radikalisme, dan terorisme yang dapat memecah-belah persatuan Indonesia,” demikian isi pernyataan sikap yang mereka bacakan.

Selain itu para eks JI dan relawan ini juga mendukung adanya pembubaran Jemaah Islamiyah yang telah dilakukan oleh petinggi mereka di Sentul pada tanggal 30 Juni 2024. Mereka juga mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia khususnya Densus 88 Anti Teror dalam melaksanakan tugasnya melakukan penanggulangan terorisme. Kegiatan ini diinisiasi oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror guna mensosialisasikan pencegahan radikalisme dan terorisme kepada eks anggota Jemaah Islamiyah (JI) di Maluku Utara.

Kegiatan yang mengusung tema “Bangun Indonesia dengan Cinta dan Ketulusan, Indonesia Kuat, Indonesia Tangguh” menghadirkan pemateri dari tokoh senior JI, Arief Siswanto, Pengasuh Ponpes Darusy Syahadah Boyolali, Mustaqim, Pendiri Ponpes Salman Al-Farisi Jailan, H. Ridwan M. Ilyas.

Selain itu hadir juga tokoh senior JI yang juga eks Napiter Arief Siswanto. Pihaknya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rentetan dari deklarasi pembubaran Jemaah Islamiyah pada tanggal 30 Juni 2024 lalu.

“Oleh karena itu bagian dari sosialisasi kepada adik-adik kami eks anggota Jemaah Islamiyah serta beberapa elemen lain yang juga ikut serta menyaksikan pembubaran ini. Dan kami memberikan dukungan terhadap pembubaran ini,” ujar Arief yang juga mantan Sekretaris Jamaah Islamiah se-Indonesia itu.

Arief mengatakan bahwa para eks anggota dan terutama para senior bersepakat untuk mengakhiri hubungan yang tidak baik dengan negara selama 30 tahun. “Harapannya Jemaah Islamiyah sebagai suatu organisasi terlarang, kita sudah menyelaraskan, dimana kita para eks anggota dan para senior bersepakat mengakhiri hubungan yang tidak baik dengan negara,” jelasnya.

Arief mengimbau kepada semua anggota untuk kembali ke tengah umat Islam dengan berpaham tawasuth Ahlussunnah Waljamaah, dan kembali menjadi warga negara yang baik. “Selain itu harapannya kepada negara agar bisa dan terus memberikan pendampingan kepada eks anggota JI untuk kembali bermasyarakat dengan menjalani hidup secara normal,” ujarnya.

Sosialisasi ini diakhiri dengan pembacaan deklarasi kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh seluruh eks anggota maupun simpatisan JI di Maluku Utara.

Leave a Comment

Related Post