Harakatuna.com – Baru saja saya mengantar istri ke Rumah Sakit Sari Asih Ciputat untuk memeriksakan matanya. Sebelum bertemu dengan dokter spesialis mata, istri saya terlebih dahulu diperiksa oleh dokter umum. Benar saja, dokter umum tidak dapat mendiagnosis penyakit mata istri saya dengan tepat. Diagnosis yang akurat baru diperoleh setelah periksa ke dokter spesialis mata, yang mengatakan bahwa sakit matanya disebabkan oleh penumpukan lemak.
Kepakaran antara dokter spesialis dan dokter umum jelas tidak dapat disamakan. Dokter umum memiliki pengetahuan yang luas, tetapi kurang mendalam. Sebaliknya, dokter spesialis memiliki pengetahuan yang mendalam, meski dalam cakupan yang lebih terbatas. Jika berbicara soal kualitas, kepakaran dokter spesialis tentu berada di atas dokter umum. Ini menunjukkan bahwa kepakaran diperoleh melalui studi yang mendalam dan khusus. Untuk menjadi dokter spesialis, seseorang harus menempuh studi yang fokus pada objek tertentu, seperti mata, atau bidang lain yang ditekuninya.
Berbicara tentang spesialisasi dokter, saya teringat obrolan saat kuliah di Program Pendidikan Kader Mufasir (PKM) yang diadakan oleh Prof. Quraish Shihab di Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ). Seorang teman mengatakan, ketika kita mendengar nama Quraish Shihab, yang langsung terbayang adalah seorang pakar tafsir Al-Qur’an di Indonesia. Karya tafsirnya, Tafsir Al-Mishbah, telah banyak dibaca dan diteliti oleh akademisi.
Melekatnya gelar “pakar tafsir Al-Qur’an” pada nama Quraish Shihab disebabkan oleh kepakarannya dalam memahami pesan-pesan Al-Qur’an. Istilah “pakar” ini setara dengan “spesialis”. Jadi, Quraish Shihab bisa dikatakan sebagai seorang spesialis dalam tafsir. Kita mungkin bisa menafsirkan Al-Qur’an, tetapi belum tentu kita sudah mencapai level spesialis. Kepakaran dalam bidang tafsir Al-Qur’an harus diuji dan terbukti.
Salah satu cara untuk menguji kepakaran seseorang adalah melalui karya yang dihasilkannya. Apakah karya tersebut sudah layak atau belum? Karya harus diuji oleh publik secara luas. Jika karya itu bertentangan dengan kaidah-kaidah yang ada, maka karya tersebut belum mampu merepresentasikan kepakaran penulisnya.
Kepakaran Quraish Shihab dalam bidang tafsir dapat dilihat dari kualitas karya Tafsir Al-Mishbah, yang konsisten dalam merespons berbagai persoalan dengan pendekatan tafsir Al-Qur’an. Karya ini layak berada di level spesialis tafsir karena sudah memenuhi standar kaidah tafsir, seperti kajian makna, munasabah (kesesuaian antar ayat), metode komparatif, dan pendekatan hermeneutika.
Mempertimbangkan kepakaran atau spesialisasi dalam suatu bidang jelas sangat penting, untuk mencegah terjadinya kemudaratan. Bayangkan jika diagnosis penyakit dilakukan oleh orang yang tidak ahli, akibatnya bisa fatal, bahkan bisa membahayakan nyawa pasien. Dalam konteks agama, aksi-aksi terorisme banyak terjadi karena para pelakunya belajar dari orang yang bukan spesialis dalam ilmu agama, sehingga ilmu yang mereka dapatkan justru menyesatkan.
Contohnya, guru-guru teroris mengajarkan bahwa jihad adalah aksi terorisme. Mereka juga mengajarkan bahwa orang yang tidak mengikuti sistem negara agama adalah kafir. Pemahaman semacam ini jelas salah dan berbahaya. Bagaimana mungkin jihad hanya dimaknai sebagai aksi terorisme yang merusak nyawa manusia? Bukankah menjaga satu nyawa manusia sama dengan menyelamatkan seluruh umat manusia? Sudah saatnya kita meninggalkan ajaran-ajaran yang menyesatkan dari para guru teroris ini.
Begitu juga keliru memahami konsep kafir hanya sebagai orang yang tidak mengikuti sistem negara Islam. Nabi Muhammad sendiri tidak pernah mewajibkan negara harus berlandaskan Islam. Nabi hanya menekankan bahwa negara sebaiknya dibangun di atas nilai-nilai Islam, seperti persatuan, kesejahteraan, dan keadilan. Nilai-nilai ini sebenarnya sudah tercermin dalam Pancasila. Artinya, Indonesia, misalnya, masih sesuai dengan konsep negara yang diajarkan oleh Nabi.
Sebagai penutup, sangat penting belajar kepada orang yang ahli atau pakar agar tidak tersesat. Kesalahan dalam memahami ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu kedokteran, bisa berakibat fatal. Salah mendiagnosis penyakit bisa membahayakan nyawa seseorang, dan salah dalam mengambil fatwa agama bisa menyesatkan banyak orang. Semoga Allah selalu melindungi kita dari kesesatan dalam mengambil fatwa dan kesalahan diagnosis. Shallallah ‘ala Muhammad.








Leave a Comment