Benarkah Poligami Itu Sunah Rasulullah?

Ahmad Darwis

13/10/2024

4
Min Read
Poligami

On This Post

Harakatuna.com – Dalam definisi Ushul Fikih, sunah adalah perbuatan yang apabila dilakukan berpahala dan tidak beroleh dosa bilamana ditinggalkan, hanya saja mendapatkan celaan. Lantas, apakah yang tidak poligami tercela?

Sejarah telah mencatat bahwa Nabi memang berpoligami di masa hidupnya. Tetapi, poligaminya Nabi ketika berusia lima puluh tahun lebih, dan itu Nabi lakukan setelah meninggalnya istri tercinta, yaitu Khadijah binti Khuwailid. Artinya, Nabi lebih banyak menghabiskan masa hidupnya dengan monogami. Tujuan Nabi poligami bukan hanya nafsu semata, melainkan untuk menyukseskan dakwah atau membantu dan menyelamatkan wanita yang kehilangan suami, baik yang gugur di medan perang atau atas perintah Tuhan.

Aisyah, putri Abu Bakar, adalah wanita pertama Nabi nikahi setelah wafatnya Khadijah. Tatkala Nabi sedang sedih atas wafatnya sang istri, lalu malaikat Jibril datang membawa semacam lembaran dari surga yang ber-rupa Aisyah, dan malaikat Jibril berkata: Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah telah memberi salam kepadamu dan berfirman: Sesungguhnya Aku telah menikahkanmu dengan wanita perawan yang menyerupai rupaan ini di langit, maka nikahilah ia di bumi. Nabi pun segera mencari wanita tersebut, dan ternyata wanita itu adalah putri Abu Bakar. Singkat cerita, Aisyah pun resmi menjadi istri Nabi Saw.

Hind binti Abi Umayyah, yang dikenal dengan Ummu Salamah, suaminya adalah Abdullah al-Makhzumi yang mengalami luka dalam Perang Uhud kemuadian gugur. Pada mulanya beliau menolak lamaran Rasul, sebagaimana sebelumnya telah menolak lamaran Abu Bakar dan Umar, tetapi pada akhirnya bersedia demi kehormatan dan anak-anaknya.

Ramlah, putri Abu Shufyan, meninggalkan orang tuanya dan berhijrah ke Habasyah bersama suaminya. Tetapi sang suami kemudian memilih agama Nasrani di sana dan menceraikannya, sehingga dia hidup sendiri di perantauan. Melalui penguasa Habasyah, Nabi melamarnya dengan harapan mengangkatnya dari penderitaan sekaligus menjalin hubungan dengan ayahnya yang ketika itu merupakan salah satu tokoh utama kaum musyrikin di Makkah.

Hafshah, putri Umar bin Khaththab, suaminya meninggal, dan ayahnya merasa sedih melihat anaknya hidup sendiri. Maka ayahnya pun menawarkan putrinya kepada Abu Bakar untuk dinikahi, tetapi Abu bakar menolak. Tawaran pun diajukan kepada Ustman, beliau pun diam. Ketika itulah Umar mengadukan kesedihannya kepada Nabi Muhammad Saw., yang kemudian bersedia menikahi Hafshah, demi persahabatan dan demi tidak membedakan antara Umar dan Abu Bakar yang sebelumnya telah menikahi putrinya, yakni Aisyah.

Zainab binti Jahsy, sepupu Nabi Saw. dinikahkan langsung oleh Nabi dengan bekas anak angkat dan hamba sahaya beliau, Zaid bin Haritsah. Rumah tangga mereka tidak berlangsung lama, akhirnya mereka bercerai. Dan Nabi pun menikahinya atas perintah Allah, sekaligus untuk membatalkan kebiasaan Jahiliah yang menganggap anak angkat adalah anak kandung, sehingga tidak boleh menikahi bekas istrinya (QS. al-Ahzab: 36-37).

Dan istri-istri Nabi lainya, semuanya janda kecuali Aisyah. Inilah yang sering dijadikan rujukan bolehnya poligami oleh mereka yang tidak mau tahu atau enggan memahami latar belakang pernikahan itu. Kalau memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?

Anehnya lagi, QS. an-Nisa ayat tiga bagi kalangan propoligami dipelintir menjadi “hak penuh” laki-laki untuk berpoligami, padahal tidak demikian. Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Thabari, seorang pakar tafsir ikut berkomentar tentang ayat ini dalam karyanya yang berjudul Jami al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an atau lebih dikenal dengan Tafsir al-Tabari:

(وَإِنْ خِفتُمْ ألَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتَمَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسآء مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ) وإن كان مخرجه مخرج الأمر, فإنه بمعنى الدلالة على النهى عن نكاح ما خاف الناكح الجور فيه من عدد النساء, لا بمعنى الأمر بالنكاح.

“(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan (yatim), maka nikahilah yang kamu senangi dari wanita-wanita (lain): dua, tiga, atau empat), meskipun munculnya dengan makna perintah, namun sesungguhnya ia bermakna larangan bagi laki-laki yang khawatir berbuat zalim (tidak berbuat adil) di saat poligami, bukan perintah menikah.”

Jadi, ayat ini tidak menganjurkan poligami atau bahkan mewajibkannya. Ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itu pun merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh yang sangat terdesak dan dengan syarat yang tidak ringan. Oleh karena itu, pembahasan tentang poligami dalam Al-Qur’an hendaknya ditinjau dari segi maslahah dan mafsadatnya.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut pandang tersebut, pernyataan “poligami itu sunah” sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib. Herannya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka, seperti Imam Bukhari, Muslim, dan Turmudzi.

أخبرنا أبو الفضل أحمد بن تاخ الأمناء, وأبو عبد الله بن محمد بن أبي عصرون, عن عبد المعز بن محمد البزاز, أخبرنا محمد بن إسماعيل الفضيلي, حدثنا الليث, عن ابن مليكة, عن المسور بن مخرمة سمعت رسول الله وهو على المنبر: أن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكهوا ابنتهم علي بن أبي طالب, فلا آذن, ثم لا آذن إلا أن يريد علي بن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم. فإنما هي بضعة مني, يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها. أخرجه الجماعة سوى ابن ماجه

“Nabi Saw. bersabda: Beberapa keluarga Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi aku tidak akan mengizinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilahkan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku, apa yang mengganggu perasannya adalah menggangguku juga, dan apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.”

Dalam karakter Fikih, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial, hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip, yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan.

Leave a Comment

Related Post