Harakatuna.com – Dalam dua hari ini, jagat maya dikagetkan dengan berita pelecehan seksual, kekerasan dan kejahatan. Misalnya, seorang ayah menjual bayi yang baru berusia 11 tahun untuk biaya judi online. Ayah kandung ini menjual sang bayi dengan mahar 15 juta. Transaksinya sudah selesai. Tetapi perkara hukum masih berlanjut.
Kabar lain ada seorang guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo melakukan hubungan suami istri dengan siswinya berusia 16 tahun. Hubungan terlarang itu terbongkar usai video keduanya berhubungan intim, viral di media sosial. Apakah kasus serupa baru terjadi? Ternyata tidak.
Sepanjang Kasus Kekerasan Anak
Data Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, kekerasan seksual pada anak pada 2023, dari 3.877 kasus pengaduan yang masuk, sebanyak 1.866 aduan terkait kasus perlindungan khusus anak dan didominasi kasus kekerasan seksual. Selain itu, sebanyak 262 kasus pengaduan kekerasan pada anak dilakukan oleh ayah kandung dan 153 kasus dilakukan oleh ibu.
Melihat data kasus di atas, kekerasan seksual pada anak sudah masuk dalam tahap darurat dan mengkhawatirkan. Indikasi naiknya kekerasan anak yang bahkan dilakukan oleh keluarga terdekatnya, baik orang tua hingga guru, ini gambaran dari masyarakat yang “sakit”.
Ayah macam apa yang rela menjual anaknya sendiri hanya demi kepentingan judi online? Guru macam apa yang rela menyetubuhi siswinya hanya sekadar hasrat yang tak selesai? Mereka seharusnya menjadi manusia paling depan untuk membentengi dan menjaga anak beserta seluruh kehormatannya dari pelecehan dan bahaya. Ini agak lain dan di luar nalar, guru dan ayah sama-sama melakukan pekerjaan orang jahat di luar nalar sehat.
Suburnya kekerasan seksual terhadap anak bukan karena sistem demokrasi dan Pancasila. Ini sama sekali jauh dan tidak benar klaim dan tuduhan aktivitas khilafah. Tidak benar karena pemerintah telah menyusun secara ketat tentang aturan dan UU masalah ini.
Regulasi tentang persoalan di atas telah diatur, misalnya UU 35/2014 dan UU 17/2016 yang merupakan revisi dari UU Perlindungan Anak dan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan mutakhir, pemerintah telah mengesahkan PP 70/2020 yang membolehkan tindakan kebiri kimia pada pelaku KStA, serta Perpres 101/2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Masyarakat yang Sakit
Menurut saya, ini bukan kesalahan aturan dan sistem, melainkan dari orang perorangnya saja yang sakit. Terkait ini memang banyak orang tua gagal dalam pengawasan dan mendidik anak. Dan kemungkinan pula regulasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah belum sampai dipahami oleh kalangan masyarakat luas.
Artinya, masih ada pekerjaan rumah yang menganga antara masyarakat dan pemerintah terkait strategi perlindungan anak. Bukti bahwa negara dan orang tua tidak mampu melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, ini manakutkan bahwa kita berada dalam keadaan yang genting. Karena inilah peraturan yang ada harus ditinjau dan disosialisasi ulang.
Sayangnya, keadaan ini sering diperkeruh oleh narasi timpang kelompok kanan. Mereka memang sangat geli dan jeli dalam membuat narasi provokatif tentang permasalahan yang ada di Indonesia. Sejauh ini, kelompok khilafah melalui website dan kajiannya selalu menyudutkan sistem Indonesia. Karena inilah masyarakat dan negara juga perlu waspada.
Perbuatan nista memang menandaskan pada hilangnya nilai kemanusiaan sehingga sama seperti binatang. Tak ada akal dan pikiran, semuanya hanyalah nafsu dan birahi. Karena itulah sesama teman tega berbuat nista, guru tega berbuat keji pada muridnya, ayah ibu bahkan tega merusak anak kandungnya sendiri.
Itu semua terjadi bukan karena salah sistem demokrasi dan Pancasila seperti klaim kelompok khilafah. Melainkan salah satunya wujud dari kesalahan personal. Kendati, hari ini, kita mengharuskan peran nyata kita untuk menegakkan kembali cinta dan rasa kemanusiaan terhadap sesama. Perilaku baik dan etika luhur wajib dipupuk kepada siapa pun tanpa pandang kasta, umur dan suku. Karena kejahatan di mana pun dan kepada siapa pun berpotensi akan terjadi. Untuk itu mari kita berbenah diri.








Leave a Comment