Harakatuna.com – Pancasila, selalu, tak henti-hentinya diperbincangkan. Bukan karena adanya problem dalam tubuh Pancasila itu sendiri, tetapi lebih kepada interpretasi yang selalu menyuruh kita untuk terus update. Tanggal 1 Oktober yang menjadi hari penting bagi Pancasila—Hari Kesaktian Pancasila—pekan lalu menjadi momen yang memunculkan kembali perbincangan semacam.
Saya tentu ingin juga turut berbincang dengan memberangkatkan diri pada esai yang ditulis Lazuardi Imam Pratama berjudul Refleksi Kebangsaan: Apakah Pancasila Layak Disebut sebagai Ideologi Negara?, yang dimuat di Kumparan. Tentu saja, masih ada banyak lagi yang juga membincang perihal Pancasila.
Justru, kita patut “bersenang diri” bahwa adanya perbincangan-perbincangan baik yang bersifat reflektif, misalnya, mengenai Pancasila, menunjukkan bahwa Pancasila itu sendiri masih sangat penting untuk terus diperbincangkan.
Karena, memang, Pancasila akan tetap relevan dan perlu terus diperbincangkan karena ia bukan sekadar dasar negara, melainkan juga pedoman nilai yang dinamis, yang nilai-nilainya dapat bersesuaian dengan tantangan zaman. Tentu, ada cukup banyak alasan penting mengapa Pancasila masih saja dan perlu terus diperbincangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia.
Pancasila dalam Tantangan Isu Global dan Kemanusiaan
Pancasila, sebagai sebuah falsafah, merupakan fondasi ideologis yang nilai-nilainya mampu menyatukan keberagaman Indonesia. Dengan lima sila yang meliputi kepercayaan pada Tuhan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial, Pancasila merangkum keseluruhan nilai-nilai yang mencerminkan identitas Indonesia sebagai negara yang multikultural, pluralistik, dan menghargai perbedaan. Apalagi, di tengah gejolak globalisasi dan infiltrasi ideologi-ideologi asing, Pancasila menjadi benteng yang mempertahankan identitas nasional dan memelihara kerukunan.
Persis, misalnya, seperti pula disinggung oleh Lazuardi dalam tulisannya, bahwa “di tengah semakin maraknya radikalisme dan ekstremisme, Pancasila sering kali dijadikan tameng untuk melawan pengaruh ideologi asing yang dianggap berbahaya”. Kendati demikian, di balik narasi itu, ada kekhawatiran pula bahwa Pancasila juga berkemungkinan akan digunakan bukan sebagai panduan nilai-nilai, tetapi sebagai alat untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat.
Artinya, ketika Pancasila diperlakukan sebagai ideologi negara yang kaku, risiko bahwa ia dapat digunakan sebagai instrumen untuk menghimpit kebebasan berpendapat dan menghilangkan ruang diskusi terbuka akan menjadi nyata.
Padahal, radikalisme bukanlah tantangan yang bisa diatasi hanya dengan penguatan ideologi semata. Dengan kata lain, perlu ada pemahaman yang mendalam tentang akar masalah sosial, ekonomi, dan politik yang melatarbelakangi munculnya radikalisme.
Dalam konteks khusus tersebut, Pancasila menyediakan kerangka moral dan etis yang kuat untuk mengatasi berbagai masalah sosial-politik. Dalam situasi di mana korupsi, radikalisme, intoleransi, atau ketidakadilan sosial muncul, Pancasila mestilah berfungsi sebagai kompas etis yang mengarahkan bangsa kembali kepada prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi. Karena itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila akan terus tetap relevan sebagai acuan dalam mengarahkan kebijakan publik maupun perilaku masyarakat.
Dalam kemelut semacam itu, Pancasila sudah seharusnya berperan sebagai jembatan yang mengajak masyarakat untuk kembali kepada nilai-nilai ketuhanan yang ideal dan kemanusiaan, tanpa harus menjadi alat kekuasaan yang mengekang demi menuju persatuan Indonesia yang adil.
Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Persatuan
Apabila kita mengacu pada nilai-nilai bangsa dan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pancasila, kita akan menemukan bahwa terdapat tiga poin utama yang menjadi basis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Yakni, ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan Indonesia. Dengan memperhatikan ketiga poin tersebut secara berurutan, akan menemukan bahwa secara ideal, terlepas dari kepentingan politik, makna kerukunan sebetulnya sudah termuat di dalam nilai-nilai Pancasila memang memiliki fondasi filosofis, etis, dan sosiologis.
Pertama-tama, pemahaman akan makna “ketuhanan” sering kali menjadi titik perdebatan awal bagaimana individu menanggapi kebebasan dan keyakinan beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana dalam kasus-kasus intoleransi dan diskriminasi kaum minoritas yang marak terjadi di Indonesia.
Pancasila memang memberikan ruang bagi setiap kelompok beragama untuk mengekspresikan tradisi dan nilai-nilai kepercayaan melalui sila pertama tersebut. Namun, bukan berarti bahwa Indonesia secara formal adalah negara religius atau negara yang menganut satu jenis religiusitas menurut satu kelompok keyakinan dan kepercayaan, melainkan memberikan ruang beragama serta menjadi salah satu sila yang mendorong setiap individu maupun kelompok untuk menghayati kehidupan beragama secara personal maupun berkelompok tanpa menggeser tradisi agama atau kepercayaan yang berbeda.
Artinya, ketuhanan, dalam makna ini, tidak semata-mata dapat disempitkan sebagai makna religiusitas, yaitu sebuah sikap dan praktik individu untuk menjalankan sebuah ritualisme keagamaan. Akan tetapi, jika kita menarik makna ketuhanan secara transenden, sila tersebut mengacu kepada makna kebaikan dan etika yang menafasi kehidupan manusia. Makna etika yang menuntut manusia untuk berlaku etis kepada yang lain sebagaimana diri ingin diperlakukan oleh orang lain.
Dalam hal ini, individu dari kelompok agama maupun kepercayaan mana pun dapat mengikuti makna ketuhanan tersebut. Sehingga, makna ketuhanan dapat diartikan juga sebagai bentuk ruang terbuka bagi setiap kelompok beragama untuk mengekspresikan tradisi dan kepercayaan secara terbuka.
Pada sila kedua, yaitu pada makna kemanusiaan. Secara filosofis, kita akan memahami bahwa konsep dasar dari kehidupan seorang individu adalah untuk diperlakukan sebagai manusia (subjek) dan bukan sebagai benda (objek). Ketika manusia direduksi hanya sebagai sebuah objek berdasarkan kategori sosial untuk diklasifikasi, dimanipulasi, bahkan didiskriminasi, maka sebetulnya ia tidak lagi dianggap sebagai makhluk yang sakral atau layak untuk mendapatkan perilaku etis dari yang lain.
Karena itu, apabila hal ini ditarik pada persoalan kerukunan beragama sebagai sebuah fenomena yang akan mungkin terjadi apabila relasi antarkelompok beragama adalah untuk membangun dialog, bukan membangun bias yang mengobjektivasi kelompok ingroup sebagai kelompok superior-absolut atau outgroup sebagai objek inferior yang didiskriminasikan.
Dengan begitu, lewat adanya nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang menjadi dua sila atau nilai utama, sebuah persatuan di tengah masyarakat dapat dibentuk. Karena, sebuah persatuan yang dibangun tanpa nilai kemanusiaan sebetulnya tidak mempunyai nilai ketuhanan. Hal ini dapat digambarkan sebagai sebuah persatuan yang memaksakan sebuah penyeragaman individu menurut kepentingan politik maupun religius.
Dengan kata lain, jika suatu masyarakat atau oknum mementingkan aspek “persatuan” dalam bentuk ultranasionalisme atau fundamentalisme keagamaan tanpa mementingkan aspek moral ketuhanan dan kemanusiaan, maka bias intoleransi dan tindakan diskriminatif akan sangat mungkin terjadi. Sekalipun seorang individu dapat bersifat agamis dan melakukan praktik agama, namun jika dia tidak memiliki sifat moral dan kemanusiaan, religiusitasnya hanya akan berakhir sebagai sebuah sifat primordial yang eksklusif dan berpotensi melakukan subhumanisasi.
Sifat eksklusif semacam itulah yang kemudian menyebabkan sebuah sudut pandang yang menganggap dirinya atau kelompoknya sebagai entitas yang superior. Anggapan seperti ini akan menghambat pembangunan persatuan karena adanya dorongan untuk mendominasi dan menguasai kelompok yang lain dan menginterpretasikan “persatuan kita bersama” menjadi “persatuan di bawah kekuasaan saya atau kelompokku dan bukan untukmu”.
Sebuah makna persatuan yang sejati hanyalah mungkin jika terdapat makna moral, makna kemanusiaan, serta keinginan untuk saling mengakui, menghormati, dan menginginkan kehadiran satu dengan yang lain. Sesungguhnya, itulah yang membuat Pancasila menjadi sakti, dan harus kita akui kesaktiannya. Bahwa, Pancasila mampu memberikan asas integral dan horizontal bagi kehidupan manusia, lebih-lebih masyarakat Indonesia. []








Leave a Comment