Harakatuna.com. Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengerahkan sebanyak 715 penyuluh agama untuk berperan aktif dalam mencegah kampanye politik selama Pilkada 2024 di tempat-tempat ibadah. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kesucian tempat ibadah dan menghindari potensi konflik di antara jamaah.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY, Nurhuda, mengungkapkan bahwa para penyuluh agama akan berkomunikasi langsung dengan para takmir masjid serta penceramah. Hal ini bertujuan untuk menyampaikan imbauan agar tidak ada aktivitas kampanye di lingkungan masjid atau tempat ibadah lainnya.
“Jumlah penyuluh yang ada di DIY ini ada 715, dan mereka akan disusun sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan masing-masing. Tugas mereka adalah menyampaikan imbauan yang relevan,” jelas Nurhuda.
Ia juga menekankan bahwa selain diatur oleh Undang-Undang Pemilu, larangan berkampanye di tempat ibadah tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Nurhuda menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan di antara jamaah, karena kampanye politik di masjid dapat berpotensi menimbulkan konflik atau perpecahan.
Seluruh penyuluh agama yang bertugas di DIY telah dikumpulkan dan diberikan pemahaman mengenai surat edaran tersebut. Dalam konteks Pilkada 2024, para penceramah agama atau mubaligh juga diharapkan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pesta demokrasi yang bersamaan ini.
Daripada mengampanyekan calon tertentu, Nurhuda mengimbau agar para penceramah menyampaikan pesan-pesan yang mendorong masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan kedamaian selama proses pemilihan.
“Penceramah diimbau untuk menyampaikan pesan-pesan yang mendorong masyarakat menjaga suasana damai, walaupun pilihan mereka mungkin berbeda,” tuturnya. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya suasana Pilkada yang berjalan lancar dan harmonis.








Leave a Comment