Harakatuna.com – Berita tentang diskriminasi perempuan berjilbab kembali viral. Sebelumnya, pemberitaan tersebut juga sempat menuai berbagai respons publik. Anggapan terjadinya diskriminasi pada perempuan berjilbab tersebut salah satunya terjadi pada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Peristiwa tersebut tepatnya terjadi saat peringatan kemerdekaan Indonesia, bulan Agustus lalu.
Meskipun sudah muncul berbagai klarifikasi dari pihak-pihak terkait, namun polemik tersebut seakan belum sepenuhnya mereda. Polemik serupa baru-baru ini malah semakin mengguncang seluruh masyarakat dengan munculnya pelarangan penggunaan jilbab pada salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan.
Dalam berita tersebut dijelaskan, bahwa seorang perempuan berinisial DK mengundurkan diri sebagai dokter spesialis Onkologi pada RS tersebut lantaran adanya aturan diskriminatif. Aturan tersebut berupa pelarangan penggunaan jilbab bagi para tenaga medis perempuan.
Pemaknaan Jilbab bagi Perempuan
Jilbab merupakan simbol dari nilai dan tradisi Islam. Simbol tersebut lantas direpresentasikan sebagai sebuah kewajiban nilai keislaman yang mengarah kepada modernisasi penampilan. Saat ini, banyak perempuan muslimah yang menggunakan jilbab. Selain untuk merepresentasikan nilai keislaman, penggunaan jilbab juga memiliki tujuan agar telihat fashionable.
Perempuan berbeda-beda dalam memaknai penggunaan jilbab. Sebagian perempuan memaknai penggunaan jilbab sebagai sebuah tren dan kebutuhan fashion. Perempuan yang memiliki pemahaman demikian, biasanya memiliki kecenderungan mengenakan gaya jilbab yang menarik perhatian, dapat ditiru orang lain dan menjadi tren fashion.
Perempuan muslimah lain memaknainya dengan lebih mendalam, yakni sebagai kewajiban agama, sehingga memilih menggunakan jilbab dengan ukuran besar. Selain penampilan yang fashionable, jilbab yang dikenakan seorang muslimah sebenarnya menyimpan identitas penuh makna. Melalui penggunaan jilbab, maka akan terpancar citra kesopanan dan simbol ketakwaan sebagai seorang muslimah.
Jilbab direpresentasikan sebagai bagian dari praktik gaya hidup muslimah fashionable masa kini, selain juga menjadi media syiar nilai-nilai keislaman. Hal demikian sebagaimana yang dilakukan beberapa komunitas hijabers. Penggunaan jilbab selanjutnya dimaknai sebagai simbol agama Islam dan identitas kolektif.
Sejarah Penggunaan Jilbab
Jilbab atau hijab pada masa Nabi secara historis dimulai dari adanya hijab yang berada di rumah Nabi. Pada masa itu, banyak umat Islam yang bertandang ke rumah Nabi. Dipasanglah hijab untuk menutup tempat para istri Nabi agar tidak bercampur dengan laki-laki yang berkunjung.
Terdapat juga sejumlah riwayat yang disampaikan para ahli tafsir mengenai latar belakang turunnya ayat tentang penggunaan jilbab. Salah satunya sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Sa’d dalam buku Al-Thabaqat dari Abu Malik.
Beliau berkata: “Pada suatu malam para istri Nabi Saw. keluar rumah untuk memenuhi keperluannya. Pada saat itu, kaum munafik menggoda dan mengganggu mereka. Mereka kemudian mengadukan peristiwa itu kepada Nabi. Sesudah Nabi menegur mereka, kaum munafik itu mengatakan bahwa mereka mengira perempuan-perempuan itu adalah budak. Lalu turunlah ayat 59 al-Ahzab ini.”
Mufasir lantas memberikan simpulan bahwa ayat ini menjadi larangan bagi perempuan-perempuan merdeka untuk menyerupakan cara berpakaian mereka dengan perempuan-perempuan budak. Sementara dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Umar pernah memukul seorang perempuan budak yang memakai jilbab agar tidak berpenampilan sebagaimana perempuan merdeka.
Dari konteks budaya Arab pada saat itu, kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat aturan penggunaan jilbab bagi perempuan merdeka dan larangan penggunaan jilbab bagi budak perempuan. Hal ini menjadi tradisi masyarakat Arab untuk menunjukkan identitas masing-masing.
Pada masa itu, perempuan-perempuan budak dinilai tidak berharga. Mereka mudah menjadi sasaran pelecehan, perendahan dan subordinasi dari para laki-laki.
Hal ini berbeda dengan sikap mereka terhadap kaum perempuan merdeka, meskipun tetap saja dipandang sebagai makhluk subordinat, namun perempuan merdeka mendapat perlakuan yang tidak sama seperti terhadap budak. Cara pengidentifikasian melalui jilbab bagi perempuan merdeka ini dimaksudkan agar mereka tidak menjadi sasaran pelecehan seksual laki-laki.
Manifestasi Agama dan Tanggapan Isu Penggunaan Jilbab di Indonesia
Tradisi Arab sebagaimana penjelasan sebelumnya juga terjadi pada sejarah Jawa Mataram. Penggunaan pakaian, model, jenis kain, dan corak memiliki aturan-aturan tersendiri. Kain panjang hanya boleh dikenakan oleh kaum-kaum tertentu.
Proses akulturasi budaya tanpa jilbab sampai pada tren jilbab harusnya membuat masyarakat bisa berpikiran terbuka. Isu tentang pelarangan penggunaan jilbab yang sudah berulangkali digoreng di negeri ini sudah seharusnya disikapi dengan bijak.
Masyarakat tidak perlu terpancing dengan hal-hal yang pada akhirnya memperkeruh suasana. Terlebih untuk masyarakat Indonesia yang sangat sensitif dengan isu-isu agama. Kurang sadarnya masyarakat akan manifestasi keagamaan yang benar dan moderat menjadi salah satu faktor yang sangat signifikan terkait semakin memanasnya isu yang berkaitan dengan agama.
Penafsiran yang kaku terhadap teks-teks agama menjadikan masyarakat juga sangat kaku dalam mengamalkan agama. Paham-paham ekstrem keagamaan juga menjadi faktor masih sering terjadinya aksi-aksi persekusi, kekerasan serta tindakan-tindakan diskriminatif terhadap mereka yang berbeda mazhab ataupun mereka yang menganut agama berbeda.
Pilihan untuk berjilbab atau tidak tentu menjadi hak masing-masing. Orang yang tidak berjilbab tidak bisa kita maknai sebagai orang yang tidak beriman, sementara orang yang berjilbab pun juga tidak bisa kita maknai sebagai orang yang paling beriman. Berjilbab atau tidak adalah pilihan dalam memanifestasikan agama.
Jika masing-masing dari kita memahami subtansi dari perintah berhijab atau berjilbab itu sendiri, maka debat-debat mengenai penggunaan jilbab sudah layaknya dihentikan dan diakhiri. Baik orang yang memilih menggunakan ataupun melarang penggunaan jilbab, harusnya tidak perlu lagi untuk saling mendiskriminasi, terlebih hak asasi tersebut sudah dijamin oleh konstitusi.








Leave a Comment