Judul: Islam dan Pancasila: Perspektif Maqashid Syariah Prof. KH. Yudian Wahyudi, Ph.D, Penulis: Syaiful Arif, Penerbit: Cakrawala Yogyakarta + Tarekat Sunan Anbia Press,Tahun Penerbitan: 2023, Tebal Buku: xxvi +209, ISBN: 978-623-7362-56-2, Peresensi: Ali Yazid Hamdani.
Harakatuna.com – Secara historis, anggapan Pancasila sebagai produk pemikiran sekuler memang ada, karena menurut pendapat ini dinilai tidak bersumber dari wahyu secara langsung. Sehingga wacana pembenturan antara Islam dan Pancasila terus bergulir dari masa ke masa.
Mulai dari masa awal-awal pembentukannya, pada tanggal 1 Juni 1945, rumusan sila pertama yang semula adalah sila kebangsaan dan sila ketuhanan di urutan terakhir, hingga kemudian direvisi pada 22 Juni, sistematika rumusannya telah berubah dengan menempatkan sila ketuhanan di urutan pertama. Hingga kemudian kembali terjadi pertarungan sengit lagi untuk menghilangkan tujuh kata dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Syaiful Arif hadir dengan buku barunya yang berjudul Islam dan Pancasila: Perspektif Maqashid Syariah Prof. KH. Yudian Wahyudi sebagai wujud kepeduliannya terhadap wacana peregangan antara Islam dan Pancasila yang kembali menguat yang dilakukan oleh sebagian kecil orang Islam. Hal ini menurut Arif dipicu oleh kesalahpahaman terhadap Pancasila yang kian dalam. Sehingga Pancasila dan Islam dinilai dua hal yang terpisah, padahal keduanya merupakan dua nilai yang saling menguatkan (hlm. 6).
Sebenarnya Arif telah banyak menulis tulisan-tulisan terkait Pancasila, baik yang dimuat di media massa maupun yang dipublikasikan dalam bentuk buku. Buku ini merupakan kristalisasi pengetahuan dari proses panjang dari seorang penulis yang telah bergelut lama dengan Pancasila dan Islam dengan pendekatan terbaru.
Buku ini ingin menunjukkan betapa Pancasila berjalan selaras dengan napas Islam melalui kerangka perspektif maqashid syariah ala Prof. KH. Yudian Wahyudi. Setidaknya ada beberapa hal yang unik dari buku ini. Pertama, kegelisahan yang melatarbelakangi lahirnya buku ini adalah respon sigap atas pertentangan yang kembali muncul antara Islam dan Pancasila.
Kedua, objek formalnya itu sendiri, perspektif yang dibangun di atas kerangka konsep Tauhid Integratif khas Prof. KH. Yudian. Sebuah proses untuk melihat integrasi ayat-ayat teologis, kosmos, dan kosmis. Kemudian dibarengi dengan kerangka maqashid syariah sebagai metode berpikirnya untuk menganalisis dimensi keilahian dan keislaman dalam tubuh Pancasila.
Dialektika Teks dan Konteks
Menurut Prof. KH. Yudian, tauhid merupakan proses pengintegrasian ayat-ayat Allah yang terdapat dalam tiga ranah. Pertama, ayat-ayat teologis (the textual sign of Allah) yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah. Kedua, ayat-ayat kosmos (the natural sign of Allah). Ketiga, ayat-ayat kosmis (the socio-historical sign of Allah) yang terinspirasi dari pemikir Mesir progresif, Hassan Hanafi. Secara apik Arif menyebut keharmonisan hubungan antara ketiganya sebagai “tauhid integratif”.
Dalam tubuh Pancasila pun demikian, memuat ayat-ayat teologis di satu sisi, dan ayat-ayat kosmos serta ayat-ayat kosmis sekaligus. Secara tidak langsung Pancasila merupakan manifestasi syariat Islam yang melokal. Dari kelima sila yang ada mencerminkan ketiga ayat-ayat Allah. Misalnya, sila kemanusiaan dan keadilan sosial merupakan cermin dari ayat-ayat insaniah, sila kebangsaan dan kerakyatan mencerminkan ayat kauniah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat sila itu mencerminkan dua ayat ini lalu menyatu di bawah sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai cerminan dari ayat-ayat Qur’aniyah.
Sebagaimana tauhid integratif yang mewujud dalam Pancasila, maqashid syariah dengan ketiga skala prioritasnya juga teroperasionalisasi dalam Pancasila. Yaitu, maqashid al-dlaruriyyat tergambar jelas dalam silanya: Ketuhanan Yang Maha Esa (hifzh al-din), kemanusiaan (hifzh al-nafs), kebangsaan (hifzh al-nasl), kerakyatan (hifzh al-‘aql), dan keadilan sosial (hifzh al-mal).
Untuk memperoleh kemudahan dalam mencapai maqashid al-dlaruriyyat ini, maka dibutuhkan maqashid al-hajiyyah berupa kehidupan berbangsa yang bersatu dan demokratis. Sementara Pancasila itu sendiri, baik secara nama, konsep, maupun simbolnya merupakan gambaran dari maqashid al-tahsiniyyat yang bersifat ornamental dalam lokalitas bangsa Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan bentuk praksis lokal bangsa Indonesia dalam mewujudkan maqashid syariah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (hlm. 116).
Apabila kita mengamalkan ayat-ayat teologis, kosmos, dan kosmis secara simultan dalam kehidupan, itu berarti telah menjalankan ketiga aspek maqashid syariah sekaligus, maka niscaya akan terwujud kemaslahatan bersama serta melahirkan kebaikan-kebaikan dalam kehidupan manusia. Dengan kata lain, berpancasila berarti telah bertauhid, dengan bertauhid maka sudah pasti akan berupaya mewujudkan semua aspek maqashid yang tiga tadi.
Betapapun Arif lihai dalam memetakan pemikiran Prof. KH. Yudian beserta pemikir-pemikir besar yang turut memengaruhinya, ada satu hal yang luput disampaikan, yakni dari segi biografi Prof. KH. Yudian yang hanya berkutat pada latar belakang pendidikan dan perjalanan akademiknya. Bukankah pemaparan biografi yang baik adalah menghadirkan perbedaan penyajian sejauh mana latar belakang kehidupannya memengaruhi gagasan fenomenal yang sedang diangkat, bukan sekadar menguraikan aspek-aspek yang nampak umum dan banyak ditemukan di buku-buku yang ditulis oleh Prof. KH. Yudian sendiri maupun para peneliti yang mengkaji Prof. KH. Yudian.
Padahal selain melejit dalam bidang akademik, Prof. KH. Yudian juga dikenal sebagai seorang kiai yang mendirikan Pesantren Nawasea dan mendirikan Tarekat Sunan Anbiya yang disebutnya sebagai tarekat eksistensialis-positivis kontemporer. Pasalnya aspek religiositas Prof. KH. Yudian sebagai kiai cum pendiri tarekat yang juga memiliki Majelis Ayat Kursi sebagai amaliah rutinannya, di mana mengajarkan bekerja atau beramal setelah berdoa, berupaya menghadirkan surga di dunia sebelum surga di akhirat kelak (Opisman, 2019, hlm. 46).
Hal tersebut juga penting dikemukakan karena pembaca bisa melihat dan menilai sejauh mana kekiaian Prof. KH. Yudian turut memengaruhi pandangannya terhadap Pancasila.
Terlepas dari itu, buku ini sangat lugas dan runtut dalam menyajikan keterkaitan Islam dan Pancasila. Buku ini sangat wajib dibaca oleh siapa pun dan dari golongan mana pun, khususnya bagi mereka yang ingin melihat dimensi keilahian dan keislaman dalam Pancasila dengan perspektif yang baru dan berbeda.
Terlebih lagi bagi mereka yang menolak dan menentang Pancasila dengan alasan bertentangan dengan prinsip Islam. Padahal kedua prinsip di dalam beragama dalam Islam—tauhid dan syariat—telah tersimpul dalam Pancasila. Maka dari itu Pancasila merupakan praksis lokal untuk mencapai Islam secara kaffah dalam rangka mewujudkan maqashid syariah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.








Leave a Comment