Harakatuna.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20-8-2024) mengeluarkan keputusan persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik. Keputusan tersebut terkait dengan gugatan Pilkada 2024 dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan untuk mengubah persyaratan dari sebelumnya yang mensyaratkan perolehan minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah, menjadi lebih rendah, yaitu antara 6,5% hingga 10% sesuai dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. MK juga menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yakni untuk gubernur pada saat pendaftaran berusia 30 tahun.
Namun demikian, sehari pascaputusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada dengan perubahan pasal yang bertentangan dengan putusan MK. Kabarnya, DPR melalui Baleg berupaya menganulir putusan MK dan memilih putusan MA, yakni cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Meski gagal dan kembali kepada putusan MK, Baleg ini berhasil membuat keputusan kontroversial. Pertama, terkait ambang batas kursi partai, yaitu DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara Pemilu sebelumnya. Kedua, mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7, Baleg memilih mengadopsi putusan MA seperti disebutkan di atas.
Dampak terjadinya putusan ini telah membuat rakyat murka. Sebagian panggung politik tampak gonjang-ganjing. Intinya, banyak pihak (kelompok) melihat bahwa demokrasi Indonesia tidak baik-baik saja. ini terjadi karena parpol, para anggota DPR, dan semua aktor politik lokal maupun nasional memilih bersikap pragmatis. Seakan tidak peduli terhadap kepentingan rakyat, apalagi terhadap sistem demokrasi.
Celakanya, karena DPR sudah bersikap pragmatis yang makin parah bahkan tidak peduli lagi tehadap sistem demokrasi, banyak pihak yang menuding bahwa sistem demokrasi di Indonesia sudah bangkrut. Demokrasi yang berarti dari rakyat, untuk rakyat sudah dianggap sama sekali tidak bermakna. DPR dipilih oleh rakyat, dan kini dianggap telah menelantarkan rakyat.
Kelompok ini sekarang sudah memiliki amunisi untuk membikin narasi, bahwa demokrasi hari ini makin tidak berpihak kepada rakyat. Buktinya, banyak UU, peraturan, serta kebijakan wakil rakyat yang justru merugikan rakyat. Contoh lain seperti lahirnya UU Migas, UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan terakhir UU Pemilu/Pilkada. Menurut kelompok ekstrem ini DPR dan penguasa dianggap memang mendesain sesuatu kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.
Akibatnya sekarang, kelompok ini mencoba menggerus kebijakan pemerintah untuk ditarik kepada peralihan sistem. Bahwa menurut mereka, semua ini terjadi karena sistem politk demokrasi negara ini tidak bekerja. Hal inilah dalam dua minggu ini disuarakan oleh mereka baik dalam bentuk narasi di web atau dalam bentuk podcast. Sementara di sisi lain, mereka mengajak masyarakat untuk meninggalkan sistem demokrasi Pancasila.
Seturut dengan itu, bahkan mereka mengajak untuk berpindah kepada sistem syariat Islam. Bagi mereka demokrasi sudah mati, sementara syariat Islam akan hidup dan pemeliharaan urusan umat (rakyat), baik di dalam maupun di luar negeri, berdasarkan ketentuan syariat Islam. Sistem ini diandaikan bisa mengurusi mencakup cara bernegara secara Islam (khilafah) memimpin, mengatur, dan melindungi umat dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam negeri (seperti hukum, ekonomi, pendidikan) maupun luar negeri (hubungan diplomatik, jihad) sesuai ketentuan syariat Islam.
Sampai di sini kita melihat bahwa kelompok ekstrem ini begitu tahu cara membuat framing bagaimana cara menjatuhkan martabat negara. Apalagi ditambah dengan perilaku pejabat yang memang betul-betul tidak mencerminkan keberpihakan tehadap rakyat. Dengan kata lain, kelompok ekstrem bukan sekadar pintar memainkan narasi untuk Indonesia hancur, tetapi pejabat inilah yang menambah bagaimana cara menghancurkan negara.
Oleh karena itu, siapa pun yang menyayangi Indonesia, sayangilah rakyatnya. Caranya ialah dengan membuat UU dan kebijakan yang pro terhadap rakyat. Tanggung jawab dan sikap ini harus ditumbuhkan lagi. Siapa pun yang mencitai demokrasi, perbaikilah tata kenegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua perkara yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan Pancasila plus demokrasi pasti mewujudkan kemanfaatan.
Dengan alasan demikian, tidak ada kata lain selain tetap membela demokrasi dan Pancasila. Sesungguhnya semua ini berada di tangan kita. Jika Indonesia ingin tetap aman dan damai, maka kita harus saling membenahi yang kurang. Jika ingin NKRI tetap berdiri kokoh, kita harus tidak menolerir propaganda penegakan khilafah berbalut masalah demokrasi Indonesia. Mari selamatkan demokrasi Indonesia dengan cara membuat kebijakan yang baik dan menolak syariatisasi sistem Indonesia.








Leave a Comment