Harakatuna.com. Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima permohonan perpanjangan batas waktu pemberian bantuan kepada korban terorisme dari sebelumnya 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias juga mengapresiasi usaha gigih para korban dan kuasa hukumnya dalam memperjuangkan hak-hak mereka melalui proses judicial review.
Pihaknya menyatakan bahwa keputusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi korban untuk memperoleh hak-hak mereka. “Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).
LPSK berharap putusan ini akan menghadirkan keadilan yang lebih baik bagi para korban terorisme. Susilaningtias menjelaskan bahwa LPSK akan menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memastikan korban terorisme masa lalu dapat mengakses hak-haknya secara optimal. “Langkah-langkah tersebut mencakup penyesuaian prosedur, penyediaan informasi yang jelas dan transparan, sosialisasi, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, terutama dengan BNPT dalam hal penerbitan surat keterangan korban,” kata Susilaningtias.
“Tujuannya adalah agar setiap korban terorisme masa lalu tidak lagi terkendala dalam mengajukan permohonan bantuan, kompensasi, atau rehabilitasi yang menjadi hak mereka sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sebelumnya, MK memutus uji materi terhadap Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Kamis, (29/8/2024). Dalam putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh tiga korban tindak pidana terorisme.
Selain itu, MK juga memberikan batas waktu 10 tahun bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak UU Tindak Pidana Terorisme berlaku. Dengan demikian, para korban terorisme dapat mengajukan permohonan tersebut hingga 2028 mendatang.







Leave a Comment