Judul Buku: Bayang-bayang Terorisme: Protet Genealogi dan Ideologi Terorisme di Indonesia, Penulis: Yudi Zulfahri, Penerbit: Pustaka Milenia, Tahun Terbit: 2020, Tebal: xii+ 204 Halaman, ISBN: 978-623-9335-60-1, Peresensi: Ahmad Miftahudin Thohari.
Harakatuna.com – Dalam banyak kemelut masalah NKRI di usianya yang sudah mencapai 79 tahun ini, mulai dari soal demokrasi, lingkungan, polemik nasab habaib hingga pendidikan, terorisme nyatanya masih saja menjadi hal yang riskan merongrong kedamaian hidup di NKRI. Ditangkapnya HOK di Malang, misalnya, menjadi bukti bahwa bahaya laten radikalisme dan terorisme masih menjadi ancaman di NKRI. Karena itu, gerakan-gerakan yang bernuansa anti-radikalisme masih harus terus digulirkan sebagai bagian dari upaya guna menanggulangi bahaya tersebut.
Melalui bukunya, Bayang-bayang Terorisme: Potret Genealogi dan Ideologi Terorisme di Indonesia (2020), Yudi Zulfahri, saya kira telah memberikan bahan bacaan yang cukup penting dipahami, dan kemudian dikaji. Cendekiawan terkemuka, Prof. Azyumardi Azra pun ikut memberikan pengantar dalam buku tersebut. Garis tebal yang mesti di-highlight dari pengantar yang diberikan oleh Prof. Azra, adalah terkait “sel-sel terorisme yang masih terdapat di mana-mana, bergerak di bawah tanah; juga di Indonesia” (h. v).
Artinya, persis memahami pengantar Prof. Azra, meskipun belakangan ini terlihat agak menurun, sel-sel terorisme nyatanya masih bisa dipastikan terus berusaha merekrut anak-anak muda untuk menjadi apa yang mereka sebut sebagai ‘pengantin’, ‘syahid’, atau layaknya ‘martir’ (h. v). Dan, itu menemukan relevansinya pada kasus HOK yang terpapar terorisme melalui media sosial. Dengan demikian, tak bisa lagi dibantah, bahwa terorisme masih terus bergerak, meskipun mata pandang kita tak bisa melihatnya.
Sejalan dengan fakta bahwa terorisme masih terus bergerak, dan tentang semangat pendirian syariat Islam yang sangat subversif terhadap NKRI, Zulfahri, melalui bukunya itu, memberikan genealogi yang penting sekali untuk dibaca guna memahami terkait fenomena dan dinamika terorisme di Indonesia.
Zulfahri meriset tentang sejarah dan genealogi terorisme di Indonesia, mulai dari gerakan yang diinisiasi oleh S. M. Kartosoewirjo, berdirinya DI/NII, peristiwa Komando Jihad, gerakan DI di Jateng, lahirnya Jama’ah Islamiyah, munculnya kelompok Al-Qaeda Indonesia, munculnya fenomena ISIS dan simpantisannya di Indonesia, hingga lahirnya JAD. Juga, tentang peta ideologi pelaku terorisme itu sendiri di Indonesia.
Saya kira dengan membaca buku Zulfahri, sebagaimana yang dituliskan Prof. Azra dalam pengantarnya, akan memberikan kontribusi terhadap gerakan-gerakan teror yang akan melandai bahkan habis. Akan tetapi, dalam buku tersebut, ada hal yang saya kira lebih penting dan menarik untuk dikaji lebih lanjut, selain sekadar pada soal genealogi dan bagaimana peta ideologi pelaku terorisme yang terjadi di Indonesia. Adalah tentang alternatif yang coba dipaparkan Zulfahri terkait strategi penanggulangan terorisme di Indonesia.
Strategi Penanggulangan Terorisme
Ada 2 (dua) penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah terorisme di Indonesia yang disebutkan oleh Zulfahri dalam bukunya, strategi pendekatan kekuatan dan pendekatan lunak.
Dalam strategi penanggulangan pertama, Zulfahri, dengan mengutip Aljunied (2011), ia menjelaskan bahwa penanggulangan terorisme melalui pendekatan kekuatan adalah model penanggulangan yang melibatkan kekuatan fisik dalam rangka mencegah rencana destruktif para terorisme yang hendak melakukan aksi pengeboman (h. 172). Cara-cara yang dilakukan adalah dengan kekuatan militer guna melakukan penangkapan terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku terorisme.
Ini adalah model penanggulangan terorisme jangka pendek yang tentu dalam implementasinya harus benar-benar melibatkan supremasi hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam koridor criminal justice system. Hal ini dikarenakan bahwa pelaku terorisme tidak kemudian ditempatkan sebagai pelaku semata, akan tetapi juga bisa merupakan korban dari indoktrinasi dan penyebaran paham keagamaan yang keliru (h. 173).
Aparat yang bertugas dalam strategi penanggulangan ini tentulah harus benar-benar objektif agar apa yang dilakukan tidak malah memicu konflik yang lebih besar mengingat pelaku terorisme adalah mereka yang menaruh antipati dan kebencian terhadap pemerintah Indonesia dalam visi-misi penegakan syariat Islam versi mereka. Sehingga, kesalahan kecil saja bukan tidak mungkin akan menjadi bahaya besar.
Termasuk dalam pemberian hukum tatkala sudah menjadi terdakwa sebagai pelaku terorisme yang juga harus tepat dilakukan. Artinya, mereka yang hanya korban dari indoktrinasi dengan yang merupakan pemimpin ideolog dari bergeraknya gerakan terorisme harus dipisahtempatkan ketika menjalani proses hukum demi menghindari indoktrinasi baru yang akan dilakukan oleh pemimpin ideolog tersebut terhadap korban.
Sedangkan, strategi penanggulangan kedua adalah dengan pendekatan lunak. Yaitu dengan menjalankan program deradikalisasi dan disengagement. Deradikalisasi adalah proses memoderasi ideologi radikal seseorang (pelaku). Adapun disengagement merujuk pada proses mengubah perilaku seseorang dengan menahan dirinya dari melakukan aksi kekerasan dan menariknya keluar dari organisasi radikal (h. 175). Namun demikian, seperti juga dipaparkan Zulfahri dalam bukunya, tidak ada konsep yang jelas mengenai maksud dari program deradikalisasi dan disengagement, sehingga proses penanggulangan yang dilakukan masih belum optimal.
Tolok Ukur Terorisme dan Teori Identitas Sosial
Bagi Zulfahri, ketidakjelasan konsep tersebut mengakar pada tidak jelasnya tolok ukur untuk menyebut atau mengidentifikasi apakah dan bagaimanakah seseorang dapat disebut sebagai pelaku terorisme. Hanyakah dengan menilai bahwa mereka yang sangat menginginkan tegaknya syariat Islam di Indonesia lantas boleh disebut seseorang radikalis, atau teroris?
Tidak demikian menurut Zulfahri. Sebab, pada awal masa pencetusan kemerdekaan Indonesia, nama-nama seperti H. Agoes Salim, Muhammad Natsir, KH. Wahid Hasyim, dan Ki Bagoes Hadikoesoemo yang sebenarnya adalah juga tokoh-tokoh nasionalis Islam (h. 185). Artinya, tidak semua mereka yang ingin menerapkan syariat Islam di Indonesia adalah seorang radikalis ataupun teroris. Karena itu, melalui bukunya, Zulfahri mencoba memberikan alternatif tolok ukur yang cukup indifikatif untuk memberikan garis demarkasi terkait seorang yang telah terpapar paham radikalisme agama yang ingin melakukan tindakan subversif terhadap sistem pemerintahan Indonesia.
Batasan sekaligus klasifikasi radikalisme tersebut, menurut Zulfahri, adalah sebuah paham atau ideologi yang berujung pada lahirnya terorisme itu sendiri. Zulfahri melihat ada empat kelompok besar, yakni Darul Islam (DI), Jamaah Islamiyah (JI), Al-Qaeda Indonesia, dan Jamaah Ansharud Daulah (JAD). Sehingga, sebagaimana dikatakan Zulfahri, “siapa pun saja yang terbukti atau diketahui mengadopsi paham atau ideologi dari keempat kelompok tersebut, maka itulah yang dikatakan telah terpapar radikalisme” (h. 188-189).
Adapun klasifikasi level radikalisme, menurut Zulfahri, yang tertinggi adalah pada kelompok JAD, diikuti oleh DI/NII, kelompok Al-Qaeda Indonesia, dan JI. Sambil memberikan tawaran pendekatan ‘Teori Identitas Sosial’, Zulfahri sangat berharap teori tersebut dapat membantu dalam melakukan identifikasi untuk mengetahui seseorang terpapar atau tidaknya dengan paham radikalisme maupun terorisme.
Seperti dikutip sendiri oleh Zulfahri, berdasarkan perspektif ‘Teori Identitas Sosial’ yang dikemukan Tajfel, bahwa fenomena terorisme muncul karena adanya individu-individu yang membagi dunia sosial mereka ke dalam dua identitas yang berbeda. Yakni, “kita” yang dikategorikan in-group, dan “mereka” yang dikategorikan sebagai out-grup yang dianggap ancaman (h. 191).
Noor Milla, juga menyebut bahwa perspektif identitas sosial dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan terorisme karena teori tersebut menyediakan kerangka analisis untuk memahami bagaimana perilaku seseorang dapat didorong dan dipengaruhi oleh keanggotaannya dalam kelompok.
Terorisme adalah fenomena kelompok (sosial). Karenanya, apa yang disampaikan oleh Zulfahri dalam bukunya tersebut, setidak-tidaknya dapat memberikan alternatif solusi yang cukup beralasan untuk digunakan demi menanggulangi bahaya ancaman terorisme di Indonesia melalui tolok ukur yang jelas dengan dibantu oleh teori identitas sosial sebagai pendekatan analisisnya. []








Leave a Comment