Harakatuna.com – Bahaya radikalisme dan terorisme masih menjadi hal yang harus kita waspadai keberadaan, juga kemunculannya. Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Terorisme adalah Musuh Kita Bersama” di Pondok Pesantren Al Musthofa, Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu (24/7) lalu. Hal tersebut menjadi sebuah bukti bahwa bahaya gerakan semacam itu masih sangat harus kita waspadai.
Acara dipimpin oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dengan narasumber utama Ustadz Muhammad Nasir Abas, seorang mantan narapidana terorisme yang kini aktif menyebarkan pesan damai. FGD itu jelas memasang tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya radikalisme dan terorisme melalui kegiatan kontra-radikal.
Dalam acara tersebut, Trunoyudo menekankan pentingnya upaya kontra-radikal yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, tokoh agama, masyarakat, adat, dan pemuda. Nasir Abas, sebagai seorang napiter sembari berbagi pengalamannya, juga menekankan bahwa terorisme adalah ancaman nyata meskipun pergerakannya tidak selalu terlihat.
“Terorisme itu benar ada, walaupun gerakannya tidak kelihatan. Saya ini mantan napiter, dulu saya musuh negara, dulu saya disiapkan untuk menghadapi pemerintah Indonesia. Dulu saya direkrut untuk jadi teroris di Indonesia,” kata Nasir.
Selain itu, eks mantan teroris itu juga menjelaskan bahwa radikalisme bisa tumbuh dari kegagalan dalam menyikapi perbedaan—baik tentang ideologi keagamaan, pandangan politik, bahkan antar ormas. Ia juga menegaskan, bahwa siapa pun bisa direkrut oleh jaringan terorisme. Karena itu, dalam nasihat-nasihat yang disampaikannya, ia mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap paham-paham radikal dan mesti setia menjaga keluarga serta negara agar paham tersebut tidak terpapar bahaya semacam itu.
Dari hal yang sudah saya paparkan di atas, kita bisa pahami bersama, bahwa sampai sekarang bahaya radikalisme dan terorisme yang berusaha mengikis nilai-nilai keberagaman dan toleransi sebagai landasan penting bagi keberlangsungan masyarakat plural seperti Indonesia masih menjadi ancaman yang nyata.
Dalam konteks ini, jelas sekali, bahwa adanya gerakan radikal-teror tidak hanya mengancam stabilitas dalam masalah politik, tetapi juga mengenai harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat. Karena bibit radikalisme dan terorisme, sebagaimana diungkapkan oleh Nasir Abas, sering kali berkembang dari ketidakmampuan individu atau kelompok dalam menyikapi perbedaan, baik pendapat atau kepercayaan.
Hal itulah yang nantinya dapat menimbulkan segregasi sosial sehingga dapat memicu konflik horizontal dengan munculnya gerakan-gerakan intoleran di masyarakat. Seperti diskriminasi kelompok minoritas, pelarangan beribadah umat beragama lain, adu domba ormas agama, dan seterusnya.
Upaya Kontra-Narasi yang Inklusif
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa radikalisme dan berbagai gerakan intoleran masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan keberagaman di Indonesia. Sehingga, urgensi untuk menghadapi bahaya laten tersebut tidak bisa begitu saja diabaikan. Salah satu cara efektif untuk melawan radikalisme adalah dengan mempromosikan wasatiah melalui diskursus yang inklusif dan rasional di media sosial.
Sebagaimana dikutip dari Radio Republik Indonesia (25/7), Pastor Gereja Katolik Paroki St. Albertus de Trapani Malang, RD Agustinus Galuh Wicaksono, menekankan sekali pentingnya pendekatan inklusif dalam menghadapi radikalisme dengan melibatkan kurikulum pendidikan yang moderat, pemenuhan kesejahteraan sosial, penegakan hukum, dan dialog antarkelompok.
Menurut Romo Galuh, pendidikan inklusif dan penyuluhan berkesinambungan sangat penting dilakukan. Misalnya, dengan memasukkan pelajaran tentang toleransi dan keragaman budaya dalam kurikulum sekolah serta pendidikan karakter.
Tak hanya itu, Romo Galuh juga menekankan pentingnya forum dialog antaragama dan antarbudaya untuk mengurangi prasangka buruk terhadap liyan, serta kampanye publik dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bertoleransi.
Ia juga mengusulkan pula penegakan peraturan anti-diskriminasi dan kebijakan yang mempromosikan inklusi sosial. Baginya, wasatiah juga menjadi hal yang penting dikampanyekan, sebagai cara untuk menghindari ekstremisme dengan menekankan keseimbangan nilai, toleransi, dan penolakan terhadap kekerasan serta fanatisme berlebihan.
Forum dialog antaragama dan antarbudaya, misalnya, bisa menjadi sarana efektif untuk mengurangi prasangka-prasangka buruk dan meningkatkan pemahaman moderat antarkelompok. Sebagaimana dalam teori “Ruang Publik” Jürgen Habermas, dialog yang terbuka dan inklusif akan memungkinkan terciptanya diskursus yang sehat, yang pada gilirannya dapat mengurangi ketegangan sosial dan menghindari konflik.
Tentu saja, dalam era digital seperti sekarang ini, dialog semacam itu harus didorong dan dihidupkan tidak hanya pada level masyarakat saja, tetapi juga melalui media sosial dan kampanye publik untuk mencapai audiens yang lebih luas.
Platform Digital sebagai “Ruang Publik” Wasatiah
Teori “Ruang Publik” Jürgen Habermas memberikan kerangka kerja yang tepat untuk menciptakan ruang diskusi yang dapat menjadi kontra-narasi terhadap ideologi radikal, khususnya dalam dalam hal kampanye wasatiah di ruang media sosial.
Ruang publik adalah ruang yang terbuka untuk semua kalangan, di mana diskusi yang terjadi di dalamnya harus bebas dari paksaan dan dominasi. Mengutip penelitian Puspita (2022) berjudul “Religious Moderation Campaign Through Social Media” media sosial dapat berperan sebagai strategi alternatif yang efektif dalam mengampanyekan wasatiah dewasa ini.
Analisisnya dalam penelitian tersebut menunjukkan bahwa platform populer seperti YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, dan X banyak diakses masyarakat, menegaskan pentingnya memanfaatkan platform digital untuk dakwah Islam moderat. Platform-platform ini merupakan teknologi canggih semacam itu sangat memfasilitasi pertukaran ide, pemikiran, dan informasi melalui jaringan dan komunitas virtual. Karena itu, kita mesti mengoptimalkannya pula dalam hal penyebaran wasatiah di Indonesia.
Apalagi, menurut laporan We Are Social yang dikutip oleh Databoks, pada Januari 2024, terdapat 139 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, yang setara dengan 49,9% dari total populasi. WhatsApp menjadi aplikasi yang paling populer, digunakan oleh 90,9% dari pengguna internet berusia 16-64 tahun. Instagram menempati posisi kedua dengan 85,3% pengguna, diikuti oleh Facebook (81,6%) dan TikTok (73,5%). Sementara itu, Telegram digunakan oleh 61,3% pengguna, dan X oleh 57,5% pengguna.
Data-data di atas setidaknya sangat menunjukkan dengan jelas bahwa mengoptimalkan platform digital atau media sosial untuk kampanye dakwah Islam moderat adalah langkah yang strategis dan sangat penting dilakukan. Dengan demikian, menggunakan teori “Ruang Publik” milik Jürgen Habermas, implementasi kampanye wasatiah dalam media sosial untuk menghadapi bahaya radikalisme adalah dengan menciptakan ruang publik virtual yang inklusif dan terbuka. Ini bisa dilakukan dengan:
Pertama, mempromosikan konten-konten keberagaman dan inklusivitas. Kampanye dan inisiatif untuk mempromosikan keberagaman dan inklusivitas di media sosial sangat penting untuk dilakukan sebagai kontra-narasi radikalisme, karenanya kampanye ini tentu harus didorong oleh pemerintah, organisasi non-pemerintah, juga komunitas lokal.
Kedua, menjadi platform yang netral dan adil. Penyedia platform media sosial yang bertujuan mengampanyekan wasatiah harus memastikan bahwa algoritma dan kebijakan mereka tidak mendiskriminasi para pengguna berdasarkan pandangan politik, agama, atau etnis tertentu.
Ketiga, menciptakan kebijakan wasatiah yang transparan. Platform digital yang digunakan untuk kampanye wasatiah juga harus memiliki kebijakan wasatiah yang jelas dan transparan untuk menangani konten-konten yang berpotensi memicu munculnya benih kebencian dan kekerasan tanpa mengekang kebebasan berekspresi pihak lain.
Dengan demikian, dalam menghadapi bahaya laten radikalisme dan intoleransi, menciptakan ruang publik yang inklusif dan rasional di media sosial adalah langkah yang penting. Teori “Ruang Publik” Habermas menawarkan kerangka kerja yang tepat untuk memahami dan mengimplementasikan strategi ini.
Dengan mempromosikan diskursus wasatiah, kita setidaknya dapat membangun kontra-narasi yang efektif terhadap radikalisme dan terorisme, serta menciptakan masyarakat yang lebih toleran dan damai. []








Leave a Comment