Mencegah Bahaya Laten Terorisme di Media Sosial

Harakatuna

08/08/2024

4
Min Read
Paham Media Sosial

On This Post

Harakatuna.com – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap seorang pemuda di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu, 31 Juli 2024. Pemuda ini berusia 19 tahun bernama Hamzah Omar Khaled (HOK). Menurut polisi HOK ini terpapar ajaran radikalisme dan sudah menyiapkan serangan teror berupa bom bunuh diri. Dugaan sementara HOK ini dipengaruhi oleh konten yang dibuat oleh Daulah Islamiyah.

Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Brigjen Aswin Siregar, menjelaskan HOK ini terpapar radikalisme karena aktif berselancar di media sosial. HOK ini sudah bergabung dengan grup-grup paham radikal di dalam negeri atau dikelola dari luar negeri pada November 2023. Dia berinteraksi dengan seseorang di media sosial tersebut hingga akhirnya diajak masuk ke dalam grup berbayar.

“Di dalam grup tersebut tersangka HOK mendapatkan banyak sekali video terkait propaganda ISIS atau Daulah Islamiyah seperti eksekusi dan peperangan ISIS, baiat dan bagaimana tindakan-tindakan dan aktivitas ISIS sesuai dengan syariat Islam. Jadi konten itu didapat dari sebuah grup medsos,” ujar Aswin saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8) kemarin.

Anak muda berusia 19 tahun ini penasaran dengan ajaran Daulah Islamiyah. Atas dorongan itulah dia sampai mengikuti dua kanal di Telegram yang merupakan media penyebaran ajaran radikal internasional. Ajaran di dalam grup tersebut adalah pemahaman bahwa pemerintah yang tidak menganut sistem hukum Islam harus diperangi. HOK juga mendapatkan seri ajaran Daulah Islamiyah.

Menurut polisi, HOK ini diberikan video tutorial untuk mendapatkan bahan-bahan peledak dan lagu-lagu berisi propaganda. Pada bulan April-Mei 2024 HOK bahkan melakukan pembelian sejumlah bahan untuk merakit bom seperti 20 liter zat kimia. Dia pun sempat merakit bom hingga meledak di dalam kamar.

Infiltrasi teroris di media sosial tidak hanya terjadi pada HOK. Modus serupa terdapat pada dua tersangka terorisme berinisial RJ dan AM yang ditangkap di Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa, 6 Agustus 2024. Jika diperhatikan, ketiga tersangka teradikalisasi paham radikal lewat media sosial yang dimanfaatkan oleh jaringan Daulah Islamiyah atau ISIS.

Bukti penangkapan terduga teroris ini menunjukkan bahwa sel terorisme tidak benar-benar mati. Bahkan bisa dibilang terorisme kini tidak lagi bergantung pada afiliasi organisasi, misalnya pada organisasi Jamaah Islamiyah, sebuah organiasi teroris paling kejam di Indonesia.

Analisisnya, calon teroris hari ini tidak perlu masuk organisasi dan memohon izin kepada sang amir. Dia bisa meneguhkan diri sendiri dengan cara melakukan tindakan secara mandiri. Melalui belajar di media sosial, dia bisa menemukan ajaran paham radikal, menemukan ilmu bom dan bisa merakit bahan bom sebagai peledak untuk teror jihad.

Seperti HOK, hanya melalui media yang ia scroll lewat gawai dan laptopnya, ia berhasil merakit bom kecil yang diledakkan sebagai percobaan di dalam kamarnya. Sukses merakit bom kecil, HOK mencoba merakit bom besar untuk tujuan mengebom tempat-tempat ibadah di Kota Batu.

Artinya, teroris hari ini tidak perlu memiliki kelompok dan tunduk pada amir. Dia bisa berjalan sendiri tanpa komando. Hanya berdasarkan klik di Google, mencari bahan ilmu bom untuk merakit yang disebarkan di digital, bergabung dengan grup teroris, individu-individu ini mulai terpengaruh dan sah menjadi teroris. Akhirnya, media digital sudah menjadi pengganti organisasi teroris dan sekaligus amir. 

Maraknya paham radikal di media digital, meski telah dihapus oleh Kominfo, menggambarkan bahwa sel terorisme tidak benar-benar mati. Mereka bahkan tambah canggih dan masih bergentayangan di media sosial yang sama sekali tidak terdeteksi. Karena inilah mitigasi dini untuk mencegah penyebaran paham terorisme penting dilakukan di media sosial.

Penggunaan media sosial yang masif di era internet menjadi medium teroris untuk menyebarkan pahamnya kepada orang awam, utamanya kepada generasi muda. Kendati itulah media sosial juga harus bisa menjadi medium tandingan dalam menangkal dan menyebarkan paham moderat bagi kalangan muda di Indonesia.

Meski HOK berhasil ditangkap dan berhasil disingkap jejaringnya di media sosial, bukan berarti media sosial publik harus dikontrol sepenuhnya oleh pemerintah. Media sosial adalah wilayah privat, bebas dan memiliki batasan-batasan tertentu. Mitigasi paling mudah dan lebih berdampak bagi kalangan luas adalah literasi bahaya terorisme, yang bisa dilakukan di lembaga pendidikan, ormas, masyarakat luas, dan termasuk aparat. Dalam hal ini, pemerintah bisa menagih janji-janji setia eks teroris yang katanya akan membantu menangani terorisme, program deradikalisasi, setia kepada NKRI dan keberagaman.

Para eks teroris ini tahu cara kerja ideologi dan cara menyebarkannya. Karena itulah, mereka juga tahu cara menghentikan cara kerja ideologi terorismenya. Mari saatnya bangsa Indonesia lebih canggih memerangi ideologi dan paham terorisme yang tersebar di media sosial.

Leave a Comment

Related Post