Harakatuna.com – Sudah menjadi kodrat ilahi, bahwa manusia itu diciptakan menjadi dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Tentu tujuannya diciptakan manusia dengan jenis laki-laki dan perempuan adalah untuk melanjutkan generasi. Dan perkembangan zaman, banyak laki-laki yang berdandan seperti perempuan atau sebaliknya perempuan berdandan seperti laki-laki. Lantas bolehkan dalam Islam laki-laki berhias seperti perempuan?
Nabi Muhammad dalam hadisnya menyatakan dengan jelas larangan laki-laki berhias seperti perempuan atau sebaliknya
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari).
Ibnu Bathal mengutip pendapat Imam Thabari ketika menjelaskan hadis diatas menjelaskan larangan laki-laki menyerupai perempuan itu tertuju pada pakaian atau perhiasan yang biasa dipakai wanita.
قال الطبرى: فيه من الفقه أنه لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة
Artinya: “Menurut Thabary, dalam pokok bahasan ini, ada sebuah pemahaman bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai kaum perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.” (Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, Jilid IX, hal 140).
Dari keterangan ini menjadi sangat-sangat jelas bahwa laki-laki dilarang berhias seperti perempuan atau sebaliknya. Perempuan berhias seperti laki-laki. Bahkan yang sangat mengerikan bukan hanya sekedar larangan, Rasulullah sampai melaknati orang yang bertabiat seperti diatas, yaitu laki-laki yang berhias seperti perempuan.
Dalam kitab Bidayatul Mustarsyidin dijelaskan bahwa pakaian itu di setiap daerah berbeda-beda kadang ada pakaian laki-laki yang juga pantas dipakai perempuan. Oleh karenanya ukuran kepantasan terkait perhiasan dan pakaian ini disesuaikan dengan daerah masing-masing.
هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه
Artinya: “Seseorang yang berhias dengan perhiasan yang dikhususkan untuk lawan jenisnya. Atau yang umum diperuntukkan untuk lawan jenisnya di tempat keduanya tinggal.” (Bughyatul Mustarsyidin, hal: 604).
Walhasil bertabiatlah sesuai kodratnya laki-laki ya laki-laki, perempuan yang perempuan. Jangan ada keinginan untuk bertabiat laki-laki berdandan seperti perempuan, Wallahu A’lam Bishowab.








Leave a Comment