Edukasi Sosial Perempuan Menghadapi Kekerasan Seksual Berkedok Agama

Muhammad Farhan

28/07/2024

6
Min Read
kekerasan seksual

On This Post

Harakatuna.com – Baru-baru ini viral di media sosial adanya kasus pernikahan siri yang dilakukan salah satu pengurus pondok pesantren kepada seorang santriwati di daerah Lumajang. Seorang oknum pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka lantaran menikahi seorang santriwati yang ternyata masih di bawah umur, yaitu berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya. Padahal, tersangka sendiri sudah memiliki istri.

Pernikahan siri sendiri secara hukum Islam diperbolehkan. Mirisnya, pernikahan ini dilakukan tanpa izin walinya, yaitu ayah dari santriwati. Tentu pernikahan ini cacat hukumnya dalam Islam. Sebab pernikahan siri akan sah hukumnya jika ada dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul, dan juga maskawin. Jika salah satunya tidak ada, contohnya saja wali, maka pernikahan ini tidak sah atau haram hukumnya.

Pernikahan siri yang dilakukan ini jelas kedok pelaku untuk melakukan perbuatan zina, dan bentuk memuaskan hasrat syahwatnya. Pelaku dalam menjalankan aksinya mampu membuat korban menjadi yakin. Apalagi korbannya yang menjadi target sasaran saat ini masih berusia 16 tahun.

Korban yang masih remaja sangat mudah dimanipulasi, dan didoktrin dengan menggunakan dalil agama. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar 300 ribu rupiah dan mengancam korban akan mendatangi rumahnya jika dia tidak mau menikah dengan pelaku.

Korban yang masih di bawah umur secara terpaksa menuruti pelaku. Pelaku menggunakan paksaan, manipulasi, dan doktrin berbalut agama. Sehingga menyebabkan korban dengan terpaksa mau menuruti keinginan pelaku.

Setelah menikah siri, korban tidak tinggal di ponpes dengan pelaku. Korban bertemu dengan pelaku ketika dipanggil atau orang suruhan pelaku datang menjemput ke rumah. Korban biasanya dibawa ke rumah teman pelaku berinisial V untuk melakukan hubungan suami-istri. Maka dari itu, sangat jelas pernikahan siri yang dilakukan oleh pelaku tujuannya untuk memenuhi hasrat seksualnya semata.

Dari peristiwa tersebut, sebenarnya kekerasan seksual berkedok agama ini bukan menjadi hal baru yang terjadi. Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pesantren disebabkan relasi kuasa yang timpang.

Antara anak yang berhadapan dengan orang dewasa, perempuan berhadapan dengan laki-laki, santriwati yang berhadapan dengan guru, dan awam berhadapan dengan seseorang dengan otoritas pengetahuan keagamaan. Pelaku kekerasan seksual di pesantren, umumnya memiliki hierarki yang lebih tinggi dari korban, cenderung menyalahgunakan kekuasaannya.

Dari peristiwa tersebut, perempuan yang belajar di pondok pesantren berpotensi menjadi sasaran kekerasan seksual berkedok agama. Lantas bagaimana bentuk perilaku atau sikap perempuan dalam menghadapi kekerasan seksual berkedok agama tersebut?

Edukasi Sosial Kontra-Kekerasan Seksual Berkedok Agama

Albert Bandura, seorang psikolog asal Kanada mengembangkan sebuah teori pembelajaran sosial (social learning theory). Dalam teori tersebut dia menjelaskan bahwa manusia dapat mempelajari perilaku yang baik dan buruk melalui pengamatan, imitasi, dan penguatan dari model-model dalam lingkungan sosial mereka.

Perempuan yang belajar di pondok pesantren, sebelum masuk ke lingkungan pesantren pastinya juga pernah berada di lingkungan sosial bukan? Tentu dia juga pernah berada di lingkungan sosial. Entah itu lingkungan masyarakat dan sosial media.

Saat berada di lingkungan sosial, kita melakukan pengamatan secara langsung, yakni melihat langsung perilaku orang lain. Melihat mana perilaku yang baik dan buruk, misalnya saja dalam lingkungan keluarga. Kita mengamati perilaku ibu memarahi adik karena tidak shalat. Perilaku ibu memarahi adik mengajarkan kita bahwa tidak shalat adalah perbuatan yang salah.

Dengan pengamatan kita akan mendapatkan pengetahuan. Dengan pengetahuan tersebut kita dapat membandingkan sebuah perilaku mana yang baik, dan buruk. Misalnya saat ada seorang guru/kiai mengajak seorang santriwati untuk melakukan hubungan suami-istri, padahal masih di bawah umur.

Seorang santriwati yang terbiasa melakukan pengamatan akan menghubungkan perilaku kiai tersebut dengan lingkungan sosialnya. Apakah hal ini wajar jika guru/kiai mengajak kepada perbuatan seperti itu? Bukankah melakukan hubungan seperti itu boleh jika ada ikatan pernikahan yang jelas? Dari pertanyaan tersebut akhirnya santriwati dapat menyimpulkan ajakan ini adalah perbuatan yang tidak baik.

Perempuan yang terbiasa melakukan pengamatan akan mempertanyakan perilaku kiai/gurunya, apakah perilakunya itu profesional sebagai pengajar atau tidak. Guru agama tugasnya mengajarkan ajaran Islam secara profesional. Memberikan contoh teladan yang baik akan nilai-nilai Islam. Serta bersikap adil dalam mengajarkan ilmu agamanya. Tidak boleh melanggar batasan dengan lawan jenis, bahkan sampai diskusi yang mengarah kepada membangun ikatan percintaan.

Jika ada perilaku kiai yang diskusinya fokusnya bukan pendidikan agama, maka sudah pasti perilaku tersebut bentuk tidak profesional guru dan tentu ada motif terselubung di baliknya. Sebab arah diskusi seperti itu menunjukkan bahwa guru agama sudah tidak profesional lagi akan tugasnya mengajarkan ilmu agama. Perilaku yang salah ini akan terbaca ketika kita terbiasa melakukan pengamatan terhadap perilaku yang ada di lingkungan sosial.

Santriwati harus menyadari bahwa dia belajar di pondok pesantren tujuannya adalah belajar Islam. Sehingga jika ada usaha dari pelaku yang merupakan oknum agamawan ini untuk melencengkan tugas belajar agama, maka sudah dipastikan ada motif yang salah dari pelaku tersebut. Pelaku berusaha mengendalikan tujuan santriwati yang awalnya belajar menjadi tujuan yang bisa memberikan kepuasaan bagi dirinya.

Jika ada predator seks berkedok guru agama melakukan diskusi yang mengarah pada hubungan seksual dengan dalil Allah akan menjanjikan surga atau nikah sebagai sunah rasul, bahkan sampai memberikan ancaman psikologi jika tidak menurut sama kiai adalah sama dengan dosa, atau sampai membawa santriwati ke ruangan private atau tertutup yang tidak ada orang lain, maka sangat jelas bahwa perilaku semacam itu tidak wajar. Oknum tersebut ada motif terselubung untuk memenuhi hasrat syahwatnya belaka.

Setelah mengamati perilaku orang lain mana yang baik dan buruk, tentunya kita bisa meniru perilaku yang baik atau benar. Misalnya orang tua kita yaitu ayah. Ketika ayah berinteraksi dengan perempuan yang bukan mahram, ayah menjaga batasan dengan perempuan lain.

Kita sebagai anak yang mengamati perilaku ayah bisa meniru perilaku tersebut. Ketika berinteraksi dengan lawan jenis, kita bisa berperilaku menjaga batasan dengan lawan jenis. Sehingga ketika ada lawan jenis yang berusaha melanggar batasan tersebut entah siapa pun dia atau apa pun kedudukannya, kita bisa refleks mengingatkan dan langsung membatasi jarak hubungan dengannya. Jika pelaku memaksa, maka perempuan harus berani melaporkan kepada orang yang dapat dipercaya seperti keluarga, atau ahli dalam bidang hukum.

Seorang santriwati tidak boleh tunduk patuh kepada guru/kiai yang mengajarkan kesesatan atau melakukan perilaku asusila. Seorang santriwati harus berani melawannya. Jangan takut kepada oknum tersebut, tapi takutlah kepada Allah Yang Maha Kuasa. Jika ditemukan perilaku yang tidak wajar beranilah untuk melaporkannya kepada keluarga atau pihak berwajib. Dengan begitu oknum tersebut bisa ditangkap dan diberikan hukuman.

Semoga peristiwa kekerasaan seksual berkedok agama ini tidak pernah terjadi lagi, dan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya baik di dunia maupun akhirat. Semoga yang jadi korban bisa sembuh dari traumanya. Harapannya, tulisan ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita, dan bukan untuk menghakimi korban yang terjebak manipulasi pelaku asusila.

Leave a Comment

Related Post