Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap buku seri materi Tauhid: for the Greatest Happiness sebagai barang bukti jaringan terorisme. Buku itu merupakan karangan narapidana terorisme Abu Sulaiman alias Aman Abdurrahman.
Deputi Bidang Penindakanan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra, S.I.K. menjelaskan bahwa buku itu disita dari 22 perkara tindak pidana terorisme. Hal itu membuktikan bahayanya buku karangan terpidana hukuman mati itu.
“Buku ini disita dari para pelaku tindak pidana terorisme yang berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), setidaknya dalam 22 perkara. Nah ini sangat memprihatikan,” tutur Ibnu dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh BNPT di Hotel Grand Sahid Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024.
Ibnu mengatakan sejak April 2023, buku-buku yang disita dari para terdakwa tindak pidana terorisme diserahkan kepada BNPT untuk dikaji. Penyerahan buku ini berdasarkan putusan pengadilan.
Usai menerima buku itu, Direktorat Penegakan Hukum pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT melakukan inisiatif konstruktif terhadap barang bukti tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa BNPT telah menganalisis dan melakukan kritik terhadap salah satu buku yang dipandang sangat berpengaruh bagi kelompok teroris. “Yaitu buku seri materi Tauhid: for the Greatest Happiness karangan Abu Sulaiman Aman Abdurahman,” ujar Ibnu.
Ibnu menekankan buku karangan Aman Abdurrahman itu tidak boleh beredar dan tidak boleh dibaca oleh warga negara Indonesia. Tak hanya itu, Ibnu juga menegaskan buku-buku yang mengajarkan kekerasan dan terorisme lainnya juga tidak boleh beredar di tanah air.
“Kami mohon pihak Dirgakkum (Direktur Penegakan Hukum BNPT) tidak hanya buku ini saja yang harus kita kritisi dan kontranarasi, ada salah satu lagi yang menjadi keprihatinan kita semua, buku Muslimah Berjihad karangan Bambang Sukirno,” terang Ibnu.
Menurutnya, Bambang adalah alumni Afghanistan angkatan ke-dua Jamaah Islamiyah (JI). Bambang telah insyaf dan ikut mendeklarasikan pembubaran JI beberapa waktu lalu. “Buku karangan Bambang Sukirno ini menginspirasi para pelaku bom bunuh diri di (Gereja) Katedral Makassar,” katanya.
Hal ini membuktikan bahayanya buku yang mengandung paham radikalisme dan terorisme bagi generasi muda penerus bangsa. Ibnu mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah melakukan penuntutan terhadap barang bukti buku radikal terorisme.
Di samping itu, Ibnu pun mengajak semua kalangan untuk memerangi pemahaman radikal terorisme. Salah satunya, dengan memutus rantai penyebarannya melalui strategi pelibatan multipihak yaitu penanggulangan terorisme dengan kerja sama kolaborasi yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, badan pelaku usaha, masyarakat, komunitas, media, hingga pelaku seni.
Upaya memutus mata rantai penyebaran paham radikalisme ini dilakukan BNPT salah satunya dengan meluncurkan buku kritikan terhadap buku karangan Aman Abdurrahman itu. Buku yang berisi kontranarasi atas paham yang disebarkan Aman dilakukan BNPT berkolaborasi dengan ahli agama beserta pakar ahli lain dari berbagai universitas.
“Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu bentuk kerja sama kolaboratif untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana terorisme,” pungkas Ibnu.







Leave a Comment