Harakatuna.com. – Belum lama ini, viral di media sosial tentang kematian seorang muslim mualaf yang juga selebgram yang mana ketika meninggal ia tidak dikuburkan melainkan dikremasi atau dibakar. Selebgram tersebut dikremasi atas permintaan orangtuanya. Padahal dalam Islam, sebagaimana diketahui bersama bahwa mayat orang Islam itu harus dikuburkan dan tidak boleh dibakar. Lantas apakah kejadian di atas diperbolehkan dalam Islam?
Menurut Ibnu Asyur dalam kitabnya ketika menafsirkan surat Al-Mursalat 25-26 menjelaskan tentang larangan mayat orang Islam dikremasi atau dibakar.
وَعَلَيْهِ فَلَا يَجُوزُ إِحْرَاقُ الْمَيِّتِ كَمَا يَفْعَلُ مَجُوسُ الْهِنْدِ، وَكَانَ يَفْعَلُهُ بَعْضُ الرُّومَانِ، وَلَا وَضْعُهُ لِكَوَاسِرِ الطَّيْرِ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ مَجُوسُ الْفُرْسِ، وَكَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَتَمَدَّحُونَ بِالْمَيِّتِ الَّذِي تَأْكُلُهُ السِّبَاعُ أَوِ الضِّبَاعُ وَهُوَ الَّذِي يَمُوتُ قَتِيلًا فِي فَلَاةٍ
Artinya: “Oleh karena itu, tidak diperbolehkan membakar mayat seperti yang dilakukan oleh Majusi India. Atau seperti yang dilakukan oleh beberapa bangsa Romawi. Ataupun meletakkannya untuk dimakan burung pemangsa seperti yang dilakukan oleh Majusi Persia. Orang-orang jahiliyah dahulu memuji mayat yang dimakan oleh binatang buas atau serigala, yaitu orang yang mati terbunuh di padang gurun.” (Muhammad at-Thahir Asyur, At-Tahrir wa At-Tanwir [Tunis, Dar-At-Tunisia: 1984 M], juz 29 halaman 433)
Al-Bahuti, seorang ulama mazhab Hanbali dalam kitabnya Kisyaful Qina’ menegaskan atas keharaman membakar bagian dari tubuh mayat.
(وَيَحْرُمُ قَطْعُ شَيْءٍ مِنْ أَطْرَافِ الْمَيِّتِ وَإِتْلَافُ ذَاتِهِ، وَإِحْرَاقُهُ) لِحَدِيثِ «كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ» وَلِبَقَاءِ حُرْمَتِهِ. (وَلَوْ أَوْصَى بِهِ) أَيْ: بِمَا ذُكِرَ مِنْ الْقَطْعِ وَالْإِتْلَافِ وَالْإِحْرَاقِ فَلَا نَتَّبِعُ وَصِيَّتَهُ لِحَقِّ اللَّهِ تَعَالَى (وَلَا ضَمَانَ فِيهِ) أَيْ: الْمَيِّتِ إذَا قُطِعَ طَرَفُهُ أَوْ أُتْلِفَ أَوْ أُحْرِقَ (وَلِوَلِيِّهِ) أَيْ: الْمَيِّتِ (أَنْ يُحَامِيَ عَنْهُ) أَيْ: يَدْفَعَ عَنْهُ مَنْ أَرَادَ قَطْعَ طَرَفِهِ وَنَحْوِهِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ، كَدَفْعِ الصَّائِلِ.
Artinya: “Haram memotong bagian dari tubuh mayat, menghancurkan tubuhnya, atau membakarnya, berdasarkan hadis. ‘Mematahkan tulang mayat sama seperti mematahkan tulang orang hidup,’ dan karena kehormatannya masih tetap ada. Dan meskipun mayat tersebut berwasiat untuk hal itu, yaitu tentang pemotongan, penghancuran, atau pembakaran. Maka tidak boleh melaksanakan wasiatnya karena ini termasuk hak Allah. Tidak ada kewajiban ganti rugi pada mayat jika bagian tubuhnya dipotong, dihancurkan, atau dibakar. Namun, wali mayat harus melindunginya dan menolak dari orang yang ingin memotong bagian tubuhnya dengan cara yang paling mudah, seperti menolak penyerang yang mengancamnya.” (Manshur bin Yunus al-Bahuti al-Hanbali, Kisyaful Qina’ [Saudi, Wazirotul Adl: 2008] Juz IV, cet. I, halaman 224)
Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa jasad orang Islam yang telah meninggal wajib dikuburkan dan haram untuk dikremasi atau dibakar. Dengan alasan apa pun seperti wasiat pembakaran jasad orang Islam untuk dijadikan abu dan kemudian dilarung di laut adalah hal yang haram. Wallahu A’lam Bishowab.








Leave a Comment