Harakatuna.com. – Menurut Manna’ al-Qaththan di dalam kitab Mabahis fi Ulumil Qur’an, asbab al-nuzul adalah sesuatu yang karenanya suatu ayat turun sebagai penjelasan terhadap apa yang terjadi, baik berupa peristiwa ataupun pertanyaan. Lalu, al-Suyuthi di dalam kitabnya al-Itqan fi ‘Ulumil Qur’an menyebutkan bahwa sebagian orang mengira bahwasanya narasi asbab al-nuzul ini tidak memiliki peran atau manfaat di dalamnya. Namun pada nyatanya, narasi ini memiliki peran di dalam ranah penafsiran al-Qur’an.
Peran asbab al-nuzul di dalam penafsiran penting diketahui agar para mufassir dan umat Islam pada umumnya, tidak menafsirkan suatu ayat secara tekstual begitu saja. Al-Wahidi Al-Naisaburi di dalam muqaddimah kitabnya Asbab Al-nuzul, menyampaikan bahwa asbab al-nuzul ini merupakan elemen yang sangat penting di dalam penafsiran. Ia berpendapat bahwa tidak mungkin menafsirkan al-Qur’an tanpa mengetahui peristiwa atau pertanyaan yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat. Peran asbab al-nuzul di dalam penafsiran ini, dapat terlihat pada penafsiran QS. al-Baqarah: 115;
وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Hanya milik Allah timur dan barat. Ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”
Al-Suyuthi mengatakan bahwa apabila makna ayat di atas sepenuhnya diserahkan kepada kita, maka dikhawatirkan akan timbul pemahaman atau penafsiran tekstual yang menghasilkan kesimpulan bahwa menghadap kiblat bukanlah syarat sah salat. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah di dalam QS. al-Baqarah [2]: 150;
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۙ لِئَلَّا يَكُوْنَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ اِلَّا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِيْ وَلِاُتِمَّ نِعْمَتِيْ عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَۙ
Artinya: “Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arahnya agar tidak ada alasan bagi manusia (untuk menentangmu), kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku agar Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu dan agar kamu mendapat petunjuk.”
Di dalam beberapa tafsir seperti; Tafsir Kemenag RI, Tafsir al-Misbah, dan Tafsir al-Munir, disebutkan bahwa ayat tersebut merupakan ayat yang mengandung perintah untuk menghadapkan diri kita ke arah kiblat terutama ketika mengerjakan salat. Hal ini juga diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi;
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِعِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ
Artinya: “Jika engkau hendak salat, maka berwudhu’lah dengan sempurna. Kemudian, mengahadap ke kiblat…” (Muttafaq ‘alaihi).
Dari pertentangan antara penafsiran tekstual dengan dalil-dalil lain di atas, asbab al-nuzul di sini berperan untuk mengetahui konteks berupa peristiwa atau pertanyaan terkait dengan turunnya ayat tersebut, sehingga memberikan pemahaman kontekstual yang cenderung tidak bertentangan dengan dalil-dalil kuat lainnya. Walaupun sebagian ulama, memandang pertentangan tersebut masuk ke ranah nasikh-mansukh.
Adapun riwayat asbab al-nuzul dari QS. al-Baqarah ayat 115 yakni; “Diriwayatkan oleh Imam Muslim, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i dari Ibnu Umar berkata, ”Bahwasanya Nabi salat tathawwu’ (sunnah) di atas tunggangannya ke mana pun tunggangannya tersebut menuju, dan ia dari Makkah menuju Madinah, kemudian Ibnu Umar membaca firman Allah, “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat,” kemudian berkata bahwa dalam perkara inilah ayat ini turun.
Di dalam kitab tafsir al-Munir, riwayat asbab al-nuzul ini melahirkan sebuah pemahaman atas kebolehan mengerjakan salat sunnah di atas kendaraan sambil menghadap ke arah mana pun yang ditujunya. Sehingga ayat ini bukan bertujuan untuk menafikan penghadapan kiblat sebagai syarat sah salat atau menjadi dalil kebolehan mengerjakan salat mengarah ke mana saja, akan tetapi ayat ini dikhusukan menjadi dalil kebolehan mengerjakan salat “sunnah” di atas kendaraan dan mengadap ke arah mana pun kendaraan tersebut menuju.
Oleh Muhammad Dimas Geraldy








Leave a Comment