Harakatuna.com – Sowannya lima kader NU ke Zionis-Israel menjadi kontroversi nasional. Ketua PBNU Yahya Staquf, Wapres Ma’ruf Amin, bahkan Presiden Jokowi telah menanggapi yang semuanya kontra. Menurut Yahya, kader keblinger yang berkunjung ke Israel kemarin tidak mengatasnamakan NU, dan NU tetap konsisten membela Palestina. Sementara Jokowi, sesuai amanat UUD 1945, juga mengatakan terus mendukung Palestina.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Demikian bunyi Pembukaan UUD 1945, yang memberikan dasar filosofis, moral, dan ideologis bagi sikap Indonesia dalam politik internasional, termasuk terhadap konflik Palestina-Israel. Dengan memahami isi dan maksud Pembukaan UUD 1945, posisi Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina tidak bisa dapat ditentang. Konstitusi negara menolak kolonialisme dan terorisme seperti yang Zionis-Israel lakukan.
Kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa…” memuat pesan HAM dan anti-penjajahan. Artinya, setiap bangsa berhak atas kemerdekaan dan penjajahan harus dilawan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Sikap konstitusional semacam itu menggarisbawahi prinsip dasar anti-kolonialisme yang dipegang teguh Indonesia. Apalagi, Palestina pernah berjasa untuk kemerdekaan Indonesia itu sendiri.
Jika diuraikan singkat, dukungan Indonesia terhadap Palestina didasari empat hal. Pertama, amanat UUD 1945. Kedua, Palestina adalah negara pertama yang mendukung kemerdekaan Indonesia dari kolonial Belanda. Ketiga, solidaritas terhadap Muslim Palestina yang menjadi sasaran pembantaian oleh Zionis-Israel. Keempat, solidaritas kemanusiaan untuk menentang genosida tak berperikemanusiaan yang Zionis-Israel lakukan untuk seluruh rakyat Palestina.
Dengan demikian, sebagai respons penegasan terhadap kasus sowannya lima nahdiyin ke Zionis-Israel kemarin, aktualisasi UUD 1945 dapat menjadi solusi. Zionis-Yahudi harus dilawan, apalagi jika spirit zionisme itu sendiri coba dibawa ke NKRI oleh segelintir “Muslim nir-empati” melalui lembaga naturalisasi Yahudi, yaitu RAHIM: The Ibrahim Heritage Study Center for Peace, yang berkedok lembaga perdamaian agama-agama.
Tindakan Zionis-Israel untuk rakyat Palestina jelas bentuk penjajahan dan genosida, yang jelas bertentangan dengan prinsip anti-penjajahan dalam Pembukaan UUD 1945. Penindasan yang Zionis-Israel lakukan, seperti pendudukan ilegal, pemindahan paksa, dan pembantaian mengerikan, tak dapat disangkal lagi sebagai pelanggaran inkonstitusional terhadap kemanusiaan dan keadilan.
Pembukaan UUD 1945 yang menekankan hak setiap bangsa untuk merdeka memberikan dasar moral bagi Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Indonesia, sesuai UUD 1945, berkomitmen untuk berpartisipasi dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Maka segala bentuk persekongkolan dengan Zionis-Israel adalah upaya mengangkangi konstitusi NKRI.
Melalui aktualisasi UUD 1945, masyarakat tidak lagi bingung untuk ambil sikap yang semestinya di tengah upaya Zionis-Israel untuk memperoleh dukungan dunia, utamanya Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim. Tetapi, bukannya lima orang yang mencium ketiak Zionis kemarin itu berniat diskusi? Niatnya demikian, namun hal itu semakin menegaskan bahwa mereka, pertama, abai kontitusi dan kedua, tertipu siasat Zionis-Israel.
Pengalaman Indonesia dalam meraih kemerdekaan dari penjajah memberikan inspirasi dan solidaritas untuk bangsa-bangsa yang masih terjajah. Perjuangan Palestina untuk kemerdekaan memiliki banyak kesamaan dengan perjuangan Indonesia di masa lalu, dan ini memperkuat komitmen Indonesia untuk mendukung mereka berdasarkan semangat proklamasi kemerdekaan yang terkandung dalam UUD 1945.
Selain itu, keyakinan bahwa kemerdekaan adalah rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa di satu sisi, dan didorong oleh aspirasi luhur untuk hidup dalam kebebasan-kedamaian di sisi lainnya, menjadi dasar bagi Indonesia untuk mendukung Palestina. Perlawanan terhadap Zionis-Israel adalah bagian dari upaya memastikan bahwa nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan dihormati—tidak ada toleransi untuk kolonialisme, apalagi genosida.
Lantas bagaimana mengaktualisasi UUD 1945 ke dalam kehidupan bangsa Indonesia? Cakupannya dua. Pertama, menentang Zionisme-Yahudi yang menggenosida Palestina. Kedua, menjaga NKRI dari upaya zionisasi, seperti yang mulai digarap oleh oknum nahdiyin kemarin. Tidak banyak orang tahu bahwa secara diam-diam, mereka membawa misi menjijikkan: membuat masyarakat Indonesia tidak anti-Zionis dan bahkan mendukungnya.
Untuk mengaktualisasi prinsip-prinsip UUD 1945 dalam konteks melawan Zionis-Yahudi di NKRI, beberapa langkah konkret dapat diambil. Diplomasi internasional, umpamanya. Ini termasuk memperjuangkan resolusi-resolusi di forum internasional seperti PBB yang mengecam tindakan ilegal Israel dan mendukung hak-hak rakyat Palestina. Menlu RI Retno Marsudi, misalnya, konsisten sesuai UUD 1945 untuk mendukung Palestina.
Namun yang paling urgen dalam konteks aktualisasi ialah mengedukasi masyarakat agar tidak tertipu siasat Zionis-Israel. Selama UUD masih menjadi pilar kebangsaan NKRI, maka masyarakat memiliki tanggung jawab konsitusional, yaitu melawan segala bentuk penjajahan dan lebih-lebih genosida. Kedok perdamaian agama-agama: Yahudi dengan Islam, yang diinisiasi RAHIM, tidak lebih dari upaya mencederai konstitusi itu sendiri.
Aktualisasi UUD 1945 dalam perlawanan terhadap Zionis-Israel adalah manifestasi dari komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kemerdekaan yang telah menjadi dasar negara sejak kemerdekaan. Sifatnya tidak dapat ditawar dan kekal, sebagai bukti bahwa NKRI bukan kacung Zionis yang bisa dijadikan humas Israel. Lima nahdiyin kemarin adalah contoh konkret bahwa NKRI tengah berusaha dijajah Zionis.
Dengan berdiri tegas melawan Zionisme dan mendukung kemerdekaan Palestina, Indonesia tidak hanya menghormati sejarah dan perjuangan kemerdekaannya sendiri, tetapi juga berkontribusi pada upaya global untuk menciptakan dunia yang adil dan damai. Sebagai bangsa yang telah merasakan pahitnya penjajahan, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung perjuangan bangsa lain yang masih terjajah: Palestina.








Leave a Comment