Harakatuna.com – Salah satu fenomena yang mengkhawatirkan belakangan adalah tersedotnya kekuasaan di tangan pasangan Presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo-Gibran, meski ini kelanjutan 10 tahun belakangan di bawah kepemimpinan Jokowi. Kecenderungan besar yang saat ini terjadi adalah bergabungnya NasDem dan PKS.
Meski untuk PKS masih diragukan, belakangan PKS ke dalam koalisi Prabowo-Gibran, Koalisi Indonesia Maju. Kalau itu benar, kini kemungkinan yang akan menjadi oposisi hanya satu, yaitu PDI-P yang mendapat suara 16,72 persen. Meski demikian, itu juga masih diragukan, karena hubungan historis sebelumnya dengan Jokowi dan Gibran yang sebelum berpisah jalan saat Pilpres, mereka merupakan kader PDI-P.
Oposisi sebagai Keharusan
Dalam artikel ini sengaja bahasa yang digunakan adalah berharap yang sepadan dengan kata “bermimpi”, mengingat adanya oposisi kuat dari partai politik kini hanya impian yang sulit terwujud. Padahal, adanya oposisi dari partai politik dalam sistem politik demokrasi yang mapan adalah suatu keharusan.
Ada banyak alasan yang bisa kita bangun untuk hal itu: pertama, karena keharusan adanya checks and balances, yang dalam bahasa sederhana, demokrasi sebagai proses politik “oleh rakyat”, minimal lewat wakilnya di DPR. Tanpa ada oposisi, checks and balances sebagai substansi demokrasi akan hilang. Paling tidak, akan tidak kuat.
Dalam sistem demokrasi yang substansial/tidak prosedural, demokrasi tidak hanya diukur berdasarkan prosedur elektoral yang menjadi pandangan dominan elite yang berkuasa saat ini, di mana pemerintah yang berkuasa adalah hasil pilihan rakyat mayoritas, namun juga seberapa besar dalam proses-proses politik setelah terpilih terdapat kontrol/pengawasan dari rakyat, minimal dari wakilnya di DPR.
Demokrasi mengharuskan berjalannya trias politika, di mana kekuasaan eksekutif yang terpilih memperoleh pengawasan/kontrol yang efektif dari oposisi di DPR yang mampu mengkritisi semua kebijakan publik yang diambil, terutama kebijakan pokok. Dengan begitu, kebijakan publik yang diambil sebagai kebijakan yang baik. Kekuasaan pun memberi manfaat bagi banyak orang yang terefleksi dari ungkapan terkenal, demokrasi sebagai proses politik yang muaranya “untuk rakyat”, untuk memberi kemaslahatan sebesar mungkin bagi rakyat, bukan untuk segelintir orang saja yang bersifat oligarkis.
Adanya kontrol yang kuat dalam demokrasi melalui keberadaan oposisi dibangun di atas gagasan dengan mengikuti ungkapan Lord Acton, power tend to corrupt. Apalagi untuk kekuasaan tanpa adanya kontrol/oposisi dari lembaga kenegaraan (lembaga legislatif dan yudikatif). Terlebih lagi tanpa adanya kontrol kelembagaan sosial seperti LSM dan media massa, bahkan masyarakat secara umum sebagaimana yang ditekankan dalam demokrasi deliberatif untuk menghindari praktik politik demokratis yang manipulatif.
Keharusan adanya oposisi juga dibangun di atas gagasan bahwa alam ini tercipta oleh karena adanya keseimbangan sebagai hukum alam. Dalam hukum sosial, itu terefleksi dengan kata keadilan, meritokrasi, timbangan dalam perdagangan dan peradilan. Maka, tanpa adanya oposisi yang kuat dari partai politik, maka demokrasi yang dijalankan baru sampai pada derajat demokrasi rendah, di mana kekuasaan dikelola dengan cara yang tak jauh beda dengan sistem politik dinasti.
Kedua, manfaat demokrasi untuk memberi kemaslahatan sebesar mungkin bagi rakyat, tanpa oposisi yang kuat di DPR tidak akan dirasakan. Demokrasi tanpa oposisi hanya bisa dirasakan oleh kalangan tertentu yang elitis yang bersifat oligarkis, terutama kaum pemodal. Dalam pengalaman 10 tahun terakhir, hal itu antara lain bisa dilihat dari lolosnya dua UU di tangan DPR tanpa adanya kontrol yang kuat, karena lemahnya partai oposisi di sana. Sebab itu, kurang mencerminkan aspirasi yang berkembang di masyarakat/tanpa uji publik yang memadai. Dua UU itu adalah UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang dinilai memberi karpet merah bagi kaum pemodal dan terutama UU KPK yang baru, UU KPK No. 19/2019.
Melalui UU KPK baru itu, kini KPK tidak lagi independen, tidak lagi bebas untuk ‘menyadap’ koruptor, dan kini KPK menjadi bagian dari lembaga pemerintah yang harusnya diawasi. Akibat buruknya antara lain pemecatan oleh pimpinan KPK terhadap sejumlah pegawai KPK yang dalam pemberantasan korupsi memiliki sejarah kinerja yang bagus. Kini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK hanya sebesar 64 persen. Padahal, pada tahun 2018, kepercayaan publik pada KPK sempat mencapai 84,8 persen. Yang paling menyedihkan, kini Firli Bahuri, Ketua KPK, per 22 November 2023 sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau janji dalam pengusutan korupsi yang diduga dilakukan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian.
Wajar, jika Indonesia pada periode Reformasi dalam banyak hal cenderung jalan di tempat. Pada tahun 2022 dan 2023, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia adalah 3,4, jauh dari angka 10. Tingkat kebocoran uang negara yang dirampok aparat negara belum berubah dari tingkat kebocoran pada masa akhir Orde Baru, yaitu 30 persen yang bertahan hingga kini, meski sumber lain menyebut 25 persen. Dan itu berarti uang negara yang dikorupsi sekitar 500 triliun dari jumlah APBN 2.007 triliun. PDB per kapita Indonesia pada 2023 hanya US$ 5,1 ribu yang amat sangat jauh dengan PDB per kapita Singapura yang mencapai US$ 87,9 ribu. Jika ukuran kemiskinan menggunakan US$ 3 per orang, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 40 persen. Juga, menurut Didin S. Damanhuri, ekonom senior INDEF, 41 orang non-pribumi menguasai 88,9 kekayaan Indonesia. Sisanya dikuasai pribumi.
Ketiga, meski selama 10 tahun terakhir ini, oposisi di Indonesia hanya mengandalkan civil society terutama kelembagaan LSM dan media massa, mengandalkan oposisi pada mereka saja tidak cukup. Di antaranya karena salah satu problem LSM adalah ketidakmandirian mereka dalam soal keuangan. Sementara salah satu problem media massa adalah masih banyak yang membisniskan insting voyeuristic-nya (menampilkan pejabat publik sebagai selebriti, bukan yang harus dikritisi). Media massa juga kini banyak yang dimiliki pemilik modal yang juga politisi. Kini yang menjadi ancaman independensi media massa adalah para pemiliknya yang membuat para awak media tunduk. Wajar, jika pada tahun 2023, media massa mendapat kepercayaan publik hanya 62 persen saja. Sebagian kontrol dari kelembagaan civil society juga tidak digubris elite kekuasaan seperti aspirasi berbagai kampus yang mendesak Jokowi bersikap imparsialitas, tidak cawe-cawe.
Keempat, akan meningkatkan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), di mana kini IDI berada di peringkat ke-54 dari 167 negara dengan skor 6,71, di bawah Filipina dan juga Malaysia. Demokrasi di Indonesia baru sampai pada derajat kualitas rendah. Di antaranya karena legislator dan pemimpin partai politik, meski telah terpilih melalui proses demokrasi elektoral, tidak menghasilkan output yang membantu terwujudnya perbaikan kehidupan publik. Parahnya lagi, mereka lebih banyak mengakomodasi kepentingan para pejabat tinggi birokrasi dan juga para pemodal untuk konsesi-konsesi yang menguntungkan pribadi atau partainya.
Meski begitu, agaknya mengharapkan adanya oposisi yang kuat dari partai politik di DPR masih sulit, karena berbagai faktor. Antara lain budaya harmoni yang kuat yang tak diimbangi kritisisme. Terutama dalam masyarakat Jawa dan Sunda sebagai suku dominan. Dalam dua suku itu, tingkat berbudaya atau tidaknya seseorang diukur dari sikapnya yang halus, seperti sikapnya yang tidak berhadap-hadapan. Sikap harmoni/kehalusan dalam kebudayaan ini kurang relevan dengan keharusan oposisi terhadap kekuasaan.
Pada masa Orde Baru pun, pihak oposisi dianggap sebagai kekuatan Kurawa yang mewakili kejahatan. Sementara yang berkuasa dianggap mewakili kekuatan Pandawa yang baik. Pandawa dan Kurawa merupakan tokoh utama dalam cerita perwayangan. Maka, sejak masa Orde Lama, oposisi dianggap sebagai kebudayaan Barat yang tak cocok dengan kebudayaan Indonesia yang gotong-royong. Maka, kata oposisi saja dalam elite di Indonesia saat ini ditolak. Mereka lebih senang menyebut dirinya “berada di luar” vs “berada di dalam”. Padahal, oposisi bukanlah oposisisme (yang penting beroposisi), tetapi oposisi loyal. Faktor lain adalah keuangan parpol yang tidak mandiri, meski ini bisa diperdebatkan. Wallah a’lam bis-shawab.








Leave a Comment