Menyikapi Pembubaran JI Secara Moderat: Percaya Tidak Sepenuhnya, Ragu Tidak Seutuhnya

Ahmad Khairi

11/07/2024

5
Min Read
JI moderat

Harakatuna.com – Bubarnya Jama’ah Islamiyah (JI) telah menjadi pemberitaan nasional. Banyak yang optimis bahwa JI benar-benar tobat dari terorisme, namun tidak sedikit juga pengamat yang justru meragukannya. Bagaimana tidak, deklarasi pembubaran JI tersebut diiringi kekhawatiran akan, atau dipahami sebagai, dakwah terbuka JI itu sendiri. Bukti akan hal itu banyak, yakni ceramah-ceramah yang secara implisit memuat radikalisme.

Dalam perspektif keseriusan kontra-terorisme yang dilakukan pemerintah dan keberhasilan deradikalisasi pun, kewaspadaan tersebut tetap menjadi sesuatu yang niscaya. Ada beberapa alasan mengapa demikian. Pertama, seperti disinggung pada tulisan yang lalu, ialah rekam jejak kekerasan JI di Indonesia. Tidak hanya kepada korban, sepak terjang terorisme JI melahirkan trauma kolektif masyarakat sebagaimana trauma pada PKI.

Kedua, ketidakjelasan motif. Sejauh ini belum ada alasan gamblang motif JI membubarkan diri, kecuali bahwa mereka tengah menyelamatkan aset dan menjaga efektivitas dakwah. Menyesali tindakan mereka di masa lalu? Tidak. Tekanan dari aparat keamanan? Tidak, tetapi JI memang jadi sorotan utama karena ancamannya besar. Atau perpecahan internal? Belum pasti. Ketidakjelasan itulah pemicu keraguan tentang ketulusan para ikhwan.

Ketiga, tiadanya pengakuan akan kesalahan doktrin mereka selama ini. Deklarasi kemarin tidak eksplisit mengakui bahwa tindakannya selama ini salah. Artinya, boleh jadi mereka masih mempertahankan ideologi ekstremisnya kendati kelompok atau organisasinya bubar. Keempat, kemungkinan strategi baru. Ini sebagaimana dianalisis dalam laporan Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), tentang dakwah terbuka JI sebagai strategi baru.

Kelima, ketidakpastian keanggotaan yang setuju atas deklarasi pembubaran. Deklarasi kemarin hanya dilakukan sejumlah kecil petinggi JI. Tidak diketahui pasti apakah seluruh anggota JI telah sepakat dengan pembubaran tersebut, karena surat pernyataannya hanya menyebut persetujuan petinggi atau struktural JI. Bagaimana kalau anggota lain masih aktif dan berniat melakukan aksi teror? Kemungkinannya masih terbuka lebar.

Keenam, preseden buruk kelompok teroris di masa lalu, yang telah mengumumkan pembubaran diri namun kemudian kembali aktif. Karena itu, diperlukan analisis mendalam dan monitoring jangka panjang untuk menentukan ketulusan deklarasi pembubaran JI tersebut. Mempercayai sepenuhnya begitu saja sangat berbahaya, namun menyangsikannya secara total juga tidak baik. Jadi, satu kata: tetap waspada.

Sterilisasi Ceramah sebagai Deteksi Dini

Bagaimana mewaspadai potensi ancaman terorisme yang dimaksud? Selain kontinuitas deradikalisasi, kontra-terorisme, dan monitoring pesantren afiliasi JI, mencegah kemungkinan terburuk pasca-bubarnya JI dapat dilakukan dengan sterilisasi ceramah para eks-ikhwan JI itu sendiri. Ke depan, ceramah-ceramah semacam itu akan marak yang selain mengeskalasi simpatisan, itu juga akan meradikalisasi masyarakat.

Meskipun nanti JI tidak secara eksplisit menginstruksikan kekerasan dalam dakwahnya, ideologi mereka yang masih melekat berpotensi menjerumuskan mustami’, para jemaahnya, ke dalam jeratan radikalisme—atau minimal konservatisme yang bermindset eksklusif. Dakwah terbuka, perlu digarisbawahi, bagaikan virus yang mampu menginfeksi pemikiran dan memicu tindakan destruktif secara pelan namun pasti.

Langkah pertama yang laik diambil, sebagai manifestasi deteksi dini, adalah mensterilisasi ceramah-ceramah radikal. Ini bukan berarti membungkam hak para ikhwan eks-JI untuk berdakwah, melainkan memfiltrasinya jika berpotensi menyebarkan kebencian atau bahkan memicu kekerasan. Tolok ukurnya, sebagaimana berulang kali dijelaskan, ialah pilar-pilar kebangsaan. Jika mencederai kebhinekaan, maka ceramah tersebut wajib disterilkan.

Tentu saja, upaya sterilisasi harus diiringi dengan deteksi dini atas dakwah (baca: propaganda) terbuka JI. Aparat—termasuk Densus 88 yang memfasilitasi deklarasi pembubaran kemarin—mesti memantau kegiatan dakwah mereka dengan cermat, lalu segera mengambil tindakan tegas jika ada indikasi pelanggaran hukum. Dalam konteks itu, deteksi dini tidak dalam arti mengekang, melainkan tindakan preventif.

Namun demikian, yang lebih penting daripada monitoring aparat ialah membangun resistansi masyarakat. Demikian karena represi aparat juga berpotensi memantik stigma atas kontra-radikalisasi itu sendiri. Tetapi jika masyarakat yang punya ketahanan dan tidak mudah terjerumus radikalisasi, mereka dapat merealisasi sikap moderat terhadap dakwah-dakwah JI nanti: tidak ada represi dan kecurigaan, namun juga tidak mudah teperdaya.

Intinya, dalam konteks deteksi dini, sterilisasi ceramah hanya merupakan satu dari sekian cara yang bisa dilakukan. Sebab, dalam perspektif persatuan dan kesatuan, menaruh curiga kepada sesama warga negara juga tidak baik, karena akan merenggangkan harmoni dan memperlebar polarisasi. Apresiasi tinggi untuk JI dan para ikhwan yang bersedia bubar, namun tidak berarti masyarakat harus menegasikan segala ancaman.

Sikap Moderat terhadap JI

Mulai dari sekarang, bayangan masyarakat ketika mendengar kata JI bukan lagi “aksi teror”, melainkan “dakwah”. Idealnya, masyarakat juga harus percaya sepenuhnya tanpa keraguan sedikit pun. Namun hal itu berada di kutub ekstrem memandang kelompok teror, karena yang diperlukan saat ini adalah sikap moderat, yakni percaya namun tidak sepenuhnya dan ragu namun tidak seutuhnya. Sikap masyarakat harus ada di tengah-tengah.

Satu sisi, Abu Rusydan dan Para Wijayanto adalah ikhwan ulung yang keluar-masuk penjara. Di sisi lain, Bambang Sukirno dan Abu Fatih adalah ikhwan ulung JI yang tahu persis keadaan di luar penjara dan peluang survive kelompok mereka. Perubahan strategi JI pun memang sudah berlangsung sejak 2007, dari aksi kekerasan menuju dakwah-pendidikan. Tahun 2010, ketika JI menolak terlibat i’dād teroris di Aceh, clue transformasinya semakin jelas.

Tahun 2014 ketika beberapa anggota JI memutuskan untuk mendukung ISIS namun tidak diikuti seluruh organisasi, tanda-tanda perubahan strategi JI tidak lagi terbantahkan. Klimaksnya adalah rentang tahun 2019 hingga 2023, ketika JI putus asa dengan eksistensi kelompok yang selalu jadi buruan Densus 88; para ikhwan ditangkap dan aset-aset disita. Mereka pun menyerah dan menyatakan bubar pada tahun ini.

Tekanan hukum dan keamanan, kurangnya dukungan publik, dialog dengan Densus 88, dan perubahan ideologis “mungkin” menjadi faktor penting. Namun, perubahan ideologis sendiri kemungkinannya sangat kecil, sehingga memoderasi kepercayaan atas mereka perlu dilakukan—menyisakan ruang mawas diri dari segala kemungkinan yang tak diharapkan. Kepercayaan dan keraguan yang ekstrem sama sekali tidak direkomendasikan.

Masyarakat mesti menjaga sikap moderat dalam arti tidak sepenuhnya percaya kepada JI, namun juga tidak seutuhnya ragu. Sikap moderat semacam itu mencerminkan kedewasaan menghadapi sensitivitas radikal-terorisme. Masyarakat harus menerima deklarasi JI dengan syarat jiwa radikal para ikhwan benar-benar telah hilang dari diri mereka, tidak ada lagi agenda tersembunyi di balik deklarasi, dan terlibat dalam kontra-radikalisasi itu sendiri.

Overall, deklarasi pembubaran JI adalah kesempatan untuk merekonstruksi persatuan dan kesatuan: para ikhwan JI adalah saudara setanah air. Namun, kewaspadaan tetaplah penting untuk mencegah terulangnya aksi teror di masa depan. Masyarakat harus menjaga sikap moderat, tidak mudah terprovokasi, dan selalu berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila. Menyikapi pembubaran JI secara moderat adalah jalan utama menuju integrasi bangsa.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Leave a Comment

Related Post