Harakatuna.com – Lembaga pendidikan tinggi Islam di bawah naungan pemerintah seperti Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN) baik STAIN, IAIN, maupun UIN dianggap sebagai salah satu kekuatan utama dalam ikhtiar mengembangkan dan mengimplementasikan moderasi beragama. PTKIN tak ubahnya sebagai kawah candradimuka yang terus berupaya mencetak lulusan yang berkarakter moderat.
Pernyataan tersebut bukanlah angan-angan kosong, melainkan merupakan ide yang sudah terkonsep matang dan memang telah diimplementasikan dalam pembelajaran di PTKIN. Tanpa menafikan peran perguruan tinggi lainnya, PTKIN nyata-nyatanya memang selama ini getol menyuarakan Islam moderat yang ramah dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi beragama.
Pandangan ini terkonfirmasi di antaranya upaya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada semua Rektor dan Ketua PTKIN pada 29 Oktober 2019. SE tersebut menginstruksikan pendirian dan pengoperasian Rumah Moderasi. Ini tentu merupakan program strategis yang luar biasa dalam rangka menjadikan PTKIN sebagai basis laboratorium moderasi beragama.
Dengan rumah moderasi ini diharapkan menjadi pusat tak hanya pembelajaran semata, akan tetapi sebagai support, penyuluhan, serta penguatan gagasan dan aktivitas moderasi beragama pada lingkungan PTKIN. Dan nantinya mahasiswa lulusannya dapat mengamalkan nilai-nilai moderasi beragama di masyarakat secara nyata di lingkungannya masing-masing.
Dapat kita tegaskan bahwa Surat Edaran (SE) tersebut tentunya dilandaskan pada tugas penting yang dimainkan oleh PTKIN. Dan harapannya mempunyai dampak yang signifikan tak hanya di lingkungan perguruan tinggi, akan tetapi pada seluruh masyarakat Indonesia secara luas.
Oleh karena itu, konsep dan praktik moderasi beragama yang sudah diputuskan oleh Kementerian Agama melalui peran PTKIN diharapkan dapat disosialisasikan dan diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari (Rambe dkk., 2023). Mahasiswa sebagai salah satu entitas penting tentu harus pro-aktif mensukseskan program baik tersebut.
Berbagai sketsa singkat tersebut mengilustrasikan bahwa perguruan tinggi Islam, utamanya PTKIN memainkan peranan penting dalam pengarusutamaan moderasi beragama. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika PTKIN menjadi basis laboratorium moderasi beragama.
Sebagaimana diungkapkan Purnomo dkk (2024) bahwa PTKIN adalah lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang berwawasan Islam wasatiah. Dalam tanda kutip Islam dalam hal ini adalah Islam yang ramah dan rahmah bagi semesta. Bukan Islam yang arogan dan ekstrim yang sering menyebarkan ideologi anti NKRI.
PTKIN merupakan bagian dari lembaga pendidikan tinggi yang pengelolaannya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Adapun untuk teknis akademik dan pembinaan PTKIN dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sedangkan untuk fungsional dilakukan oleh Kementerian Agama.
Lebih lanjut, untuk mensukseskan upaya tersebut, para pemimpin PTKIN telah menerbitkan buku berjudul Moderasi Beragama: dari Indonesia untuk Dunia pada 2019. Dalam isi buku tersebut, diuraikan beberapa strategi untuk memperkuat moderasi beragama di PTKIN.
Adapun salah satu langkah utama yang dijelaskan dalam buku tersebut adalah pengarusutamaan moderasi beragama yang diterapkan dalam semua kebijakan dari PTKIN, baik STAIN, IAIN, maupun UIN, untuk memperhatikan pengembangan kajian serta tradisi akademik yang kritis dan menghargai pandangan atau kelompok lain.
Hal tersebut terkonfirmasi dalam penyusunan kurikulum yang mengintegrasikan subjek-subjek ideologis, seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), sebagai dasar penguatan. Selain itu, PTKIN mampu mengadopsi kebijakan serta melembagakan nilai-nilai kewarganegaraan dalam konteks budaya pendidikan (Hefni, 2020).
PTKIN didorong untuk mendirikan Rumah Moderasi Beragama sebagai pusat untuk pendidikan, penelitian, dan advokasi nilai-nilai moderasi beragama. Kebijakan pembentukan Lembaga Mediasi Keagamaan telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor B 3663.1/Dj.I/BA.02/10/2019 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama pada 29 Oktober 2019.
Tentu saja, setiap perguruan tinggi memiliki tantangan yang berbeda, termasuk keterbatasan sumber daya manusia yang memadai, infrastruktur yang kurang lengkap, dan bahkan kekurangan ketentuan yang sesuai terkait arah pergerakan lembaga urusan agama moderat. Namun, PTKIN tentunya sangat menyadari nilai strategis dari Rumah Moderasi Keagamaan dalam pengembangan gerakan Islam wasatiah.
Berbagai keterbatasan tersebut yang ke depan perlu dibenahi dan terus dikembangkan dalam rangka semakin menguatkan peranan perguruan tinggi Islam sebagai basis laboratorium moderasi beragama. Harapannya dengan peranan ini, berbagai praktik intoleransi dan radikalisme dapat dimusnahkan sampai ke akar-akarnya.








Leave a Comment