Urgensi Pengarusutamaan Gender dalam Pencegahan Ekstremisme

Fatmi Isrotun Nafisah

07/07/2024

4
Min Read
Gender

On This Post

Harakatuna.com – Selama ini yang kita tahu bahwa pelaku dan orang-orang yang terlibat dalam jaringan kelompok ekstremisme adalah laki-laki. Pada kenyataanya, ideologi radikal tidak mengenal jenis kelamin, fakta keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi ekstremisme secara faktual menangkis anggapan bahwa terorisme itu dunia laki-laki.

Bahkan perempuan masuk dalam kelompok rentan terpapar radikalisme, sebagaimana hasil riset FKPT-BNPT (2020) bahwa indeks potensi radikalisme lebih tinggi di kalangan perempuan, masyarakat urban, generasi muda (Gen Z dan milenial), serta mereka yang aktif di internet dan media sosial.

Laporan IPAC turut mencatat dalam judul “Mothers to Bombers: The Evolution of Indonesian Women Extremists” yang menampilkan adanya tren perubahan peran perempuan di dalam lingkar jaringan ekstremis dalam kurun waktu empat dekade. Hadirnya internet dan media sosial, menjadikan peran perempuan lebih variatif dan beragam, seperti membangun komunitas virtual jihadi, membuat propaganda, melakukan diskusi di ruang-ruang ngobrol media sosial, dan mobilisasi pendanaan.

Pada tahun 2015-2019 sejumlah penangkapan perempuan dilakukan karena keterlibatannya dalam kelompok dan aksi teror. Misalnya Ika Puspitasari, ia ditangkap karena menjadi pendonor untuk aksi teror. Ia bahkan dinobatkan sebagai perempuan pertama calon pengeboman bunuh diri. Nama lain ada Dian Yulia Novi, ia ditangkap karena merencanakan aksi bom bunuh diri di Istana Negara. Semenjak itu, kasus-kasus terorisme perempuan semakin bermunculan di Indonesia.

Melihat fenomena tersebut, pencegahan dan penanganan terorisme di Indonesia harus turut bertransformasi, khususnya terhadap perempuan. Untuk itu pendekatan dan upaya yang dilakukan juga harus berdasarkan pada kerangka pengarusutamaan gender (PUG). Kemudian timbullah pertanyaan utama, mengapa PUG penting dalam pencegahan ekstremisme? Mari kita ulas.

Apa Itu PUG?

 Sebelum membahas pentingnya PUG dalam pencegahan ekstremisme, perlu kita pahami terlebih dahulu apa itu PUG. Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan nasional. Strategi ini dilakukan dengan cara mengintregasikan perspektif gender dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Kerangka pengarusutamaan gender dalam pencegahan dan penanganan terorisme mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSCR) 1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan (Women, Peace, and Security—WPS). Resolusi ini menjadi dasar dan mendorong keluarnya resolusi-resolusi lain untuk memperkuat penerapan pengarusutamaan gender dalam upaya pencegahan dan penanganan terorisme. Kemudian, resolusi-resolusi PBB tersebut diadaptasi di Indonesia untuk mendorong pengarusutamaan gender pada regulasi, kebijakan dan implementasi pencegahan dan penanganan terorisme.

Mandat untuk melaksanakan pengarusutamaan gender sudah dilakukan sejak dikeluarkannya Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan bagi perempuan, sehingga negara perlu memastikan aspirasi perempuan diakomodasi.

Adapun RAN P3AKS Tahun 2011 adalah regulasi lain yang digunakan untuk pencegahan dan penanganan terorisme di Indonesia. Regulasi ini merupakan instrumen perlindungan korban kekerasan berbasis gender, membangun upaya pencegahan konflik, dan memastikan tingkat partisipasi perempuan dalam resolusi konflik. RAN P3AKS ini kemudian digunakan untuk memasukkan aspek gender dalam Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah ke Terorisme (RAN-PE).

Pentingnya PUG

Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu poin dari tujuh poin prinsip RAN-PE. Regulasi-regulasi tersebut sebagai upaya dalam memastikan pengarusutamaan gender terakomodir dalam aturan ini. Setidaknya ada beberapa hal mengapa PUG dianggap penting dalam pencegahan ekstremisme kekerasan.

Pertama, PUG sebagai strategi yang menggunakan perspektif gender dengan melihat pengalaman perempuan sebagai basis analisis. Analisis gender ini membantu membuka lapis-lapis kontruksi kekuasaan gender dalam ranah kelompok radikal dan kondisi kontruksi gender di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan direkrut oleh kelompok radikal.

Kedua, PUG memperjelas keragaman pengalaman perempuan, baik sebagai korban, pelaku, maupun juru damai. Pendekatan interseksionalitas memperjelas faktor-faktor yang mendorong seorang perempuan bergabung atau tidak bergabung dalam kelompok radikal. Ketiga, PUG mempertajam dalam memetakan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan sebagai akibat dari adanya kelompok ekstremisme.  

Dengan demikian, jelaslah mengapa PUG dianggap penting dalam penanggulangan dan pencegahan ekstremisme. Dan untuk mewujudkan itu, pemerintah perlu memberi ruang lebih pada para ahli yang memiliki fokus gender, tokoh-tokoh perempuan, dan kelompok masyarakat sipil perempuan. Serta menambah keterwakilan perempuan dalam ranah pembuat kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan ekstremisme.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Leave a Comment

Related Post