Harakatuna.com – Salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh umat Islam dengan syarat tertentu adalah ibadah haji. Adapun syarat melaksanakan ibadah haji adalah mampu secara finansial. Orang yang tidak mampu secara finansial maka tidak wajib untuk melaksanakan ibadah haji. Namun demikian ada orang yang nekat berangkat haji dengan uang haram seperti hasil korupsi, mencuri atau money laundry dan lain sebagainya. Lantas bagaimana status haji dengan uang haram ini dalam pandangan Islam?
Sebagai pemahaman awal, harus dipahami bahwa haji dan mencari uang adalah dua ibadah yang berbeda. Haji adalah ibadah tersendiri dan mencari uang (rezeki) adalah ibadah tersendiri yang diperintahkan oleh agama. Adapun memperoleh uang haram apapun alasannya adalah perbuatan maksiat dan melanggar aturan agama.
Berlandaskan hal demikian, ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, menyatakan bahwa haji yang dibiayai dengan harta yang haram tetap sah meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram itu.
(وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ) كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير
Artinya: (Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan shalat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz 6, halaman 51).
Dalam sebuah hadis sendiri meskipun tidak diterangkan mengenai sah dan tidak haji dengan uang haram. Rasulullah sendiri menjelaskan bahwa haji dengan uang haram hajinya tidak mabrur.
إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ.
Artinya: “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru. ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani)
Mendasarkan hadis ini, dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah diterangkan bahwa status haji dengan uang haram ada 3. Dalam kitab tersebut dituliskan
“Bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun, yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun, Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, tetapi tetap diharamkan. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.”
Adapun 3 status haji dengan uang tidak halal mendasarkan keterangan diatas adalah sebagai berikut:
Pertama, hajinya tetap sah, namun orang yang haji dengan uang haram tercatat bermaksiat dan hajinya tidak mabrur. Perlu diketahui sah dan tidak sahnya haji ini dinilai dari kacamata fikih. Asalkan rukun dan wajib haji terpenuhi maka hajinya sah. Adapun terkait mabrur dan tidaknya ini dilihat dari kacamata pahala dan Allah sendiri yang menentukannya.
Kedua, haji dengan uang haram tidak sah
Ketiga, hajinya tetap sah, namun haji yang demikian termasuk cara haji yang haram untuk dilakukan.
Demikianlah status haji dengan uang haram dalam pandangan Islam. Wallahu A’lam Bishowab.








Leave a Comment