BNPT RI Perjuangkan Resolusi Indonesia tentang Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris hingga Disahkan PBB

Harakatuna

19/05/2024

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mewakili Indonesia turut aktif berpartisipasi dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang dilaksanakan di Wina, Austria pada Senin 13-17 Mei 2024. Dalam kesempatan itu, BNPT mewakili Indonesia mengajukan resolusi upaya penanganan anak korban tindak pidana terorisme.

Resolusi yang diajukan oleh Indonesia mendapat banyak dukungan dari beberapa negara tetangga yang diantaranya Australia, Italia, dan Filipina sebagai co-sponsor utama dalam mendorong perlunya perlindungan dan penanganan anak-anak yang terasosiasi kelompok teroris, termasuk rehabilitasi dan reintegrasi. Resolusi yang diajukan BNPT RI atas nama Indonesia ini bertujuan membentuk suatu pertemuan kelompok ahli di bawah PBB yang nantinya akan menyusun suatu prinsip dan panduan internasional dalam penanganan anak tersebut.

“Ini kontribusi besar Indonesia di forum CCPCJ untuk memberikan perhatian serius dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dan Pemri berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti resolusi ini”, sebut Andhika Chrisnayudhanto, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT RI.

BNPT RI menegaskan bahwa rekrutmen dan eksploitasi anak oleh kelompok teroris merupakan fenomena serius yang harus diekstradisi. Menurut Andhika kasus ini telah menjadi salah satu fokus yang ditangani secara serius di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan mestinya juga menjadi perhatian internasional. Anak-anak menghadapi kekerasan dalam berbagai aspek, termasuk indoktrinasi, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, maupun keterlibatan langsung dalam kejahatan terorisme.

Paparan BNPT RI yang meyakinkan mendapat penguatan dari beberapa negara selain co-sponsor. Oleh karena itu, resolusi Indonesia ini dinilai penting oleh banyak negara dan memberikan mandat kepada UNODC untuk menyusun suatu prinsip dan panduan dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, sesuai dengan hukum, standar, dan norma internasional yang berlaku.

Pengesahan resolusi Indonesia ini merupakan salah satu bentuk konkret pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026. Indonesia memiliki 4 prioritas dalam keanggotaan di CCPCJ saat ini meliputi keadilan restoratif (restorative justice), perlindungan terhadap anak, manajemen lembaga pemasyarakatan, dan akses pada peradilan bagi kelompok rentan.

“Indonesia akan terus memainkan peran aktif dan kepemimpinan dalam mendorong kerja sama internasional pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, termasuk terorisme.” tegas Akio Alfiano Tamala, Wakil Dubes RI untuk Wina.

Di akhir pertemuan forum CCPCJ yang dihadiri lebih dari 150 negara ini, negara-negara memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia, dan KBRI/PTRI Wina yang telah memimpin perundingan hingga resolusi berhasil diadopsi Komisi

Leave a Comment

Related Post