Aktivis Khilafah Numpang Tenar dalam Isu Kenaikan UKT

Muallifah

18/05/2024

4
Min Read

On This Post

Harakatuna.com – Aksi demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di berbagai kampus, disebabkan oleh kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri dilakukan. Hari ini, seluruh akun media sosial, utamanya TikTok, banyak sekali menayangkan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampus masing-masing.

Tidak sedikit dari para netizen mengucapkan terima kasih kepada para demonstran karena sudah memperjuangkan nasib para mahasiswa. Ramainya pembahasan terkait kenaikan UKT ini sebenarnya juga dipicu oleh pernyataan Tjitjik Sri Tjahjandarie, Sekretaris Direktoral Jenderal Pendidikan Tinngi Kemendikbudristek, yang mengatakan bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier, bukan wajib belajar. Kalimat ini seharusnya tidak disampaikan oleh Kemendikbudristek sebagai bagian dari pemerintah, yang seharusnya menanamkan optimisme yang tinggi bagi bangsa Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Pernyataan tersebut bisa dimaknai beberapa hal, di antaranya: pertama, orang miskin tidak perlu kuliah. Karena pendidikan tinggi adalah tersier, maka setiap orang yang menempuh pendidikan harus bisa membayar UKT yang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi. Sehingga perguruan tinggi hanya diperuntukkan bagi kelompok yang mampu membayar besar UKT tersebut. Lalu, bagaimana nasib orang miskin?

Kedua, kualifikasi pekerjaan yang ada di Indonesia, rata-rata adalah lulus S1. Meskipun banyak juga lulusan SMP/SMA, melalui kualifikasi S1, ada perbedaan dari segi skill dan gaji. Artinya, menempuh pendidikan tinggi bisa dikatakan sebagai langkah wajib untuk memperoleh keilmuan yang lebih spesifik. Muara akhirnya juga bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Dengan demikian, pendidikan tinggi bisa bermakna sebagai kebutuhan primer untuk mendapatkan akses pengetahuan yang lebih luas, kemampuan yang lebih spesifik bahkan pekerjaan yang lebih baik.

Pernyataan Kemendikbudristek, seyogianya tidak disampaikan mengingat bahwa, ada banyak ribuan bahkan jutaan keluarga tidak mampu, yang berupaya untuk masuk kuliah, demi mengenyam pendidikan tinggi. Artinya, upaya pemerintah untuk mengontrol kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri, perlu disepakati sejak awal dengan pemberitahuan kepada para mahasiswa baru, berapa persen kenaikan tiap tahun yang akan dialami oleh mahasiswa. Pernyataan itu juga bisa berarti mematikan optimisme masyarakat miskin untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Selain itu, Dalam UUD 1945 Pasal 28 telah dijelaskan bahwa hak asasi manusia ialah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan. Meskipun pendidikan tinggi bukan termasuk wajib belajar seperti jenjang SD-SMP-SMA, pemerintah wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia, untuk mengenyam pendidikan tinggi, agar bisa diakses oleh semua kelompok, utamanya kelompok menengah ke bawah.

Mengkritik Boleh, Tapi Jangan Melakukan Propaganda

Masalah kenaikan UKT ini sangat pelik. Sebab selain perguruan tinggi negeri, ada banyak alternatif perguruan tinggi swasta yang aksesibel bagi masyarakat menengah ke bawah untuk mengenyam pendidikan tinggi. Meski begitu, kritik terhadap kebijakan pemerintah atas kenaikan UKT pada perguruan tinggi negeri perlu terus dilakukan. Hal ini agar pemerintah semakin membuka akses yang seluas-luasnya untuk masyarakat memperoleh pendidikan tinggi.

Maka audiensi, demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa, adalah hal yang wajib dilakukan oleh akademisi untuk terus mengawal kebijakan pemerintah yang tidak ramah terhadap semua kelompok masyarakat. Sebab dengan begitu, pemerintah akan terus mengkawal, menata ulang, kebijakan yang ramah terhadap semua lapisan masyarakat. Apresiasi besar kepada perjuangan para mahasiswa, yang sudah berjuang melakukan berbagai audiensi hingga ke DPR untuk mengkritik kebijakan kenaikan UKT.

Narasi Khilafah Numpang Tenar

Namun, narasi lain yang mencoba meluluhlantakkan kondisi ini, adalah narasi kelompok khilafah yang menyebut bahwa, sistem Islam akan mengubah pendidikan Indonesia lebih baik. Kita semua sangat menyayangkan tentang kebijakan kenaikan UKT atau pemerintah yang tidak berpihak kepada lapisan masyarakat menengah ke bawah. Namun, menyebut bahwa khilafah adalah solusi atas kekacauan yang terjadi adalah sangat tidak masuk akal.

Khilafah dalam konteks ini, hanya numpang tenar. Mereka melakukan propaganda atas kenaikan UKT, dengan menyebut bahwa sistem Islam akan memperbaiki pendidikan yang ada Indonesia. Terdapat logika cacat yang selalu ditawarkan oleh aktivis khilafah, pada setiap kondisi sosial yang terjadi di Indonesia. Dalam konteks kenaikan UKT pada perguruan tinggi negeri, seyogianya sikap kritis yang ditampilkan oleh mahasiswa, melalui berbagai aksi demonstrasi ataupun audiensi adalah hal konkret. Mereka berjuang dan bertindak, atas dasar keadilan dan kepentingan khalayak. Akan tetapi, aktivis khilafah bertindak bukan untuk kepentingan semua kelompok, tapi kepentingan politis yang berkedok Islam. Wallahu A’lam.

Leave a Comment

Related Post