Harakatuna.com – Mendengar istilah Salafi, yang terlintas di benak saya adalah pondok pesantren yang berbasis salaf. Dimana, pondok pesantren tersebut masih menggunakan pendidikan secara tradisional dengan media kitab kuning dan pembelajarannya masih terpusat pada kyai. Namun, istilah tersebut kini lebih identik dengan penyebutan Wahabi.
Sontak, saya mulai berpikir keras, bagaimana bisa istilah tersebut dipakai oleh kaum Wahabi yang jelas-jelas tidak menggunakan kitab kuning sebagai landasan dalam beragama Islam. Justru kitab kuning tersebut digunakan sebagai alat untuk mencari celah agar bisa dihina, dikritik, dan bahkan dimanipulasi untuk menyesatkan umat.
Beberapa kitab yang telah dimanipulasi contohnya adalah kitab Shahih Bukhari, kitab Diwan Asy-Syafi’i, kitab Musnad Ahmad, dan lainnya. Terdapat beberapa bagian yang dihilangkan atau bahkan diganti oleh kaum Wahabi yang melakukan pencetakan ulang. Untuk itu, siapa pun diharapkan berhati-hati ketika membeli kitab para ulama salaf. Terlebih lagi, membeli kitab terjemahan bagi yang tidak paham bahasa Arab.
Dewasa ini, saya mengetahui bahwa Salafi merupakan kamuflase kaum Wahabi untuk mengelabui umat Islam. Penggunaan istilah tersebut hanya untuk memperhalus ajaran yang disebarkan kepada masyarakat. Kaum Wahabi dengan gencar menyebarkan kesesatan melalui media sosial ataupun melalui pondok pesantren yang didirikannya.
Membahas istilah Salafi ini dianggap penting agar masyarakat awam tidak mudah terpengaruh dengan ajaran sesat yang disebarkan oleh kaum Wahabi. Tanpa adanya ilmu yang mendalam dan iman yang kuat, mustahil jika bisa menangkal ajaran-ajaran sesat tersebut.
Geneologi Istilah Salafi-Wahabi
Salafi merupakan nama lain yang dipakai untuk penyebutan Wahabi saat ini. Istilah Wahabiyah lebih dikenal untuk kalangan Arab, sedangkan di luar negara Arab lebih dikenal dengan Salafi. Penyebutan ini tak luput dari bergabungnya Muhammad Nashiruddin al-Albani yang merupakan ulama ahli hadis.
Di dalam buku Said Ramadhan al-Buthi berjudul As-Salafiyah: Marhalah al-Zamaniyyah al-Mubarakah La Madzhab Islami dikatakan bahwa Wahabi berganti nama menjadi Salafi merupakan salah satu strategi dakwah. Alasannya yaitu banyaknya kegagalan ketika dakwah mengatasnamakan Wahabi. Hal tersebut dikaitkan dengan pendiri Wahabi yakni Muhammad bin Abdul Wahhab yang terkenal sesat dan menyimpang.
Salafi yang kini digaungkan bukanlah Salafi berdasarkan sudut pandang Ahlussunah Waljamaah, melainkan Salafi-Wahabi pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, yang sangat mengidolakan Ibnu Taimiyyah. Beliau adalah ulama kontroversial yang banyak memberikan sudut pandang sesat kepada pendiri Wahabi tersebut.
Tokoh penting bagi kepopuleran istilah Salafi tidak lepas dari peran Nashiruddin Al-Albani yang mengenalkan istilah tersebut pada tahun 1999. Kepiawaiannya dalam memanipulasi hadist mampu menyiasati paham Wahabi yang citranya kian buruk di masyarakat. Cara yang ditempuhnya yaitu melanjutkan dakwah Wahabi dengan berlindung di bawah istilah Salafi.
Kesesatan Ajaran Wahabi
Kehadiran kaum Wahabi di Indonesia memberikan dampak yang buruk bagi umat Islam. Tak hanya membingungkan masyarakat dengan ajaran yang disebarkannya, melainkan juga memicu timbulnya perpecahan antar umat Islam. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan ideologi Pancasila yang sangat dijunjung tinggi oleh negara.
Kesesatan yang diajarkan oleh kaum Salafi ada banyak sekali. Bahkan, hal tersebut menjadi polemik di masyarakat sehingga sering dibahas dan diperdebatkan. Pertama, menganggap bahwa seni adalah bid’ah dan haram. Bermusik, menonton TV, dan hiburan dianggap sebagai hal terlarang. Padahal, menurut seorang ulama yakni Maulana Rumi, musik yang haram adalah beradunya sendok dan garpu orang kaya di meja makan yang terdengar oleh tetangganya yang miskin.
Kedua, mengharamkan peringatan Maulid Nabi. Hal tersebut disebabkan karena tidak ada hadis ataupun ayat Al-Qur’an yang menerangkan untuk memperingati Maulid Nabi. Padahal, peringatan Maulid Nabi merupakan bukti kecintaan umat Islam kepada Baginda Agung Nabi Muhammad yang sudah seharusnya dilakukan tanpa memandang dalil. Sebab, seluruh umat Islam mengharapkan syafaatnya di hari kiamat kelak.
Ketiga, mengharamkan tawasul dan ziarah maqbarah Nabi Muhammad Saw. Hal tersebut disebabkan karena berziarah termasuk perbuatan syirik dan dianggap menyembah berhala. Padahal, berdasarkan Kitab Fitnatul Wahabiyah karangan Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan, ayat-ayat yang digunakan oleh mereka merupakan ayat untuk orang kafir bukan orang mukmin.
Keempat, mengharamkan penggunaan tasbih. Alasannya karena Nabi Muhammad tidak menggunakan tasbih untuk menghitung jumlah zikir sehingga dinyatakan sebagai bid’ah. Berdasarkan pandangan Ahlussunah Waljamaah, penggunaan tasbih tersebut diberbolehkan karena berguna untuk mempermudah dalam menghitung zikir agar tidak terjadi kesalahan. Terlebih, di zaman yang canggih ini sudah ada teknologi tasbih digital.
Tentu masih banyak sekali kesesatan ajaran Wahabi yang sudah berkembang luas di masyarakat. Dihimbau untuk semua umat muslim agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan ajaran sesat yang telah dibangun tersebut. Selalu perkuat iman dan melek terhadap wawasan keislaman agar tidak mudah terprovokasi kaum Salafi-Wahabi.








Leave a Comment