Kata Rasūl dalam berbagai bentuk tunggal, dua maupun plural disebutkan dalam al-Quran tidak lebih dari 333 kali. Perinciannya sebagai berikut; bentuk double hanya sekali, bentuk plural 97 kali dan bentuk tunggal sebanyak 235 kali. Di antaranya 59 kali, Rasūl berbentuk tunggal nakirah. 58 kali disertai dengan alif lām; al-Rasūl. Bentuk tunggal yang di-iḍāfah-kan sejumlah 118 kali. Rusul adalah bentuk plural dari Rasūl.
Menurut Ibnu Fāris, setiap kata yang akar katanya terdiri dari huruf rāꞌ, sīn, dan lām memiliki arti asal ‘keluar memancar dan membentang’. Onta yang jalannya lambat disebut ناقة رَسْلَة. Sebab jalan yang lambat seakan-akan membutuhkan bentangan langkah kaki yang lebih. Sedangkan al-Aṣfihānī memberi arti asal ‘keluar memancar dengan pelan-pelan’. على رِسْلِك berarti pelan-pelan.
Sebenarnya rasūl mempunyai bentuk plural yaitu rusul. Namun kata rasūl berlaku bagi tunggal dan plural, sebagaimana firman-Nya;
﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ﴾ [التوبة: 128]
﴿إِنَّا رَسُولُ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴾ [الشعراء: 16]
Kata ini memiliki beberapa arti, di antaranya; para nabi dan para malaikat.
Perlu diketahui kata rasūl dalam ilmu ṣarf mengikuti wazn (timbangan kata) faʻūl. Menurut Ibnu Mālik al-Andalusī, faʻūl ini merupakan salah satu wazn pengganti dari ism fāʻil yang mempunyai arti tambahan ‘lebih atau banyak’. Sebagaimana dijelaskan dalam alfiyahnya;
( فعال أو مفعال أو فعول … في كثرة عن فاعل بديل )
Berarti kata rasūl bisa berarti orang yang mengeluarkan atau membentangkan. Boleh jadi rasūl adalah ‘orang yang mengeluarkan pesan-pesan ilahi dan membentangkan ajaran-Nya di muka bumi. Namun menurut Ibnu ʻAqīl dalam bab taꞌnīṡ, terkadang faʻūl memiliki makna seperti wazn mafʻūl. Sebagaimana diterangkan oleh al-Rāzī ketika menafsirkan QS Ali ʻImrān: 144 bahwa wazn faʻūl terkadang bermakna mafʻūl seperti ḥalūb yang berarti ‘sesuatu yang diperah’, juga rakūb berarti ‘sesuatu yang dikendarai’. Jika demikian maka mengikuti wazn mafʻūl sedikit lebih tepat. Sebab seorang rasūl adalah orang yang diutus yang nota bene menjadi objek dari pengutusan.
Dalam arti istilah, menurut al-Baijūʻrī, rasūl adalah ‘manusia laki-laki merdeka sehat secara jasmani dan rohani yang diberi wahyu berupa syariat yang harus disampaikan untuk diamalkan’. Sedangkan menurut al-Taftāzānī, rasūl ialah ‘orang yang menerima wahyu untuk menyampaikan syariat yang diamalkan dan tidak khusus baginya. Namun jika sebagian syariat khusus baginya saja dan sebagian disampaikan maka dinamai nabi dan rasūl.









Leave a Comment