Murka Allah Bagi Homoseksual Dan Lesbian

Harakatuna

01/03/2018

6
Min Read

On This Post

Pro-kontra tentang penyimpangan seksual tidak akan mengenal kata berhenti. Warisan nenek moyang ini makin ke depan makin dipoles dan dicarikan pembenaran. Susahnya, institusi yang mestinya menangkis malah pilih diam, kalau tidak secara terselubung mentolerir. Sebenarnya bagaimana pandangan Islam tentang penyimpangan itu?

Anda pernah mendengar istilah gemblak? Gemblak adalah pria piaraan para warok Ponorogo untuk melampiaskan nafsu libidonya, disamping para gundik (wanita simpanan). Prilaku menyimpang ini. agaknya tidak pernah mandeg. Malah cenderung Tambah berani. Hampir di setiap kota, gemblak selalu mendapat tempat.

Sebagai ilustrasi, di Jakarta, para gemblak (gay) mangkal di jalan Thamrin. Tempatnya di bar OY. Malah, di tempat terbuka, seperti di Taman Mariatiahulu, Blok M, dan di lapangan Banteng, para gemblak berani menjajakan diri. Untuk skala Jawa Timur, ada beberapa kota yang menjadi pos mereka. Jember, Ponorogo, Madiun dan tentu saja Surabaya. Khusus yang terakhir, tak kurang dari sepuluh tempat siap menampung mereka. Lebih dari itu, asosiasi gemblak se Indonesia yang diberi nama ‘Gaya Nusantara’ berkantor pusat di sana. Sebagai media komunikasi, mereka menerbitkan majalah gemblak yang diberi nama ‘gaya nusantara”. Majalah ini terbit sebulan sekali.

Rupanya kaum hawa juga tidak mau kalah. Di Jakarta, ada bar ‘Eva dan Evi”. Bar ini khusus kaum hawa yang ingin ‘berpasangan’ dengan sesama kaum hawa. Tambah ke belakang, main ‘mbak-mbak’ ini juga semakin eksis. Taruhlah sebagai bukti, munculnya club illusion, club groove dan lain-lain.

Yang lebih mengerikan, mereka sudah mulai berani menggugat institusi keluarga (baca: perkawinan). Menurut mereka, perkawinan tidak mesti antara pria dan wanita. Sah-sah saja kawin antara sesama lelaki atau sesama perempuan. Sebab, masih menurut mereka, apa yang disebut laki-laki menurut masyarakat, belum tentu lelaki menurut lnereka. Tolok ukur lelaki-perempuan bukan kelamin, tetapi perangkat lunak yang ada di otak (struktur genetika). Bisa saja terjadi, seseorang berkelamin lelaki. Tapi struktur genetikanya wanita, hingga ia tertarik pada sesama lelaki [baca: Keanekaragaman Gender Dan Seksualitas, oleh Dede Oetomo, Ph.D]

Menyaksikan ini, yang segera muncul di nurani kita yang insya Allah masih suci adalah kengerian disertai segudang pertanyaan. Apakah tindakan mereka benar? Bagaimana pandangan Islam tentang gemblak, gay, homo, mairil, amrad dan semacamnya? bagaimana pula hukum lslam melihat praktik lesbianisme, mbak-mbak, idola, berkulum, french kiss, dan sebagainya?juga tindakan apakah yang mesti dilakukan jika di sekitar kita ada praktik menyimpang tadi?

Pertama-tama, marilah kita menelusuri apa itu homoseksualitas dan lesbianisme. Secara etimologis (lughawi), homoseksual adalah kecenderungan untuk tertarik kepada orang lain yang berkelamin (lelaki) sejenis. Sedang lesbianisme adalah cinta birahi antar sesama wanita. [Kamus Besar Bahasa lndonesia]

Sebagai konsekuensi logis dari kata ‘kecenderungan’ dan kata ‘cinta birahi’, maka tidak selamanya prilaku homo seksual dan lesbianisme muncul dari seorang homo atau lesbian. Boleh jadi, seseorang yang secara biologis tidak homoseks atau lesbian, akan tetapi karena keadaan tertentu, ia ‘nekat’ berprilaku layaknya homoseks dan lesbian. Keadaan ini bisa saja berupa tekanan jiwa, keterpaksaan, pengaruh lingkungan, magis pelet atau karena motif ‘materi’. Apa saja yang dilakukan kaum homo dan lesbian? Kemudian, tindakan manakah yang dilarang oleh lslam (fikih)?

Pada dasarnya seperti yang pernah dikatakan oleh pakar seksiologi Alferd Kinsey seluruh tubuh manusia berpotensi menjadi obyek seksual. Semua tergantung pada ‘kreatifitas’ dan imajinasi pelakunya. Berpatokan pada teori kinsey ini, yang lazim dilakukan kaum homoseks adalah : semburit (liwath), fellatio (seks mulut), frens kiss (ciuman basah), analingus (Ssssst.., maaf, disensor), masturbasi mutual (saling onani) dan selapaha (mufakhadzah). Sedang yang umumnya dilakukan kaum lesbian adalah cunnilingus (menurut istilah lesbian ujung pandang ‘mencari mutiara’ yang tersembunyi), analingus; selapaha, frsns kiss, berkulum, ‘terongisasi’, ‘jerukisasi’, dan lain-lain.

Untuk Mengetahui mana yang dilarang oleh syara’, marilah kita resapi firman Allah :

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali kepada istri dan budak mereka. Mereka adalah orang-orang yang tidak tercela. Barang siapa mencari (kepuasan seksual) di luar yang tersebut tadi, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS. AI-Mu’mim‘m ayat 5‘7]

Menurut al-Qasimi dan al-Alusi, yang dimaksud dengan melampaui batas adalah melakukan dosa besar secara sempurna. [al’ Qasimy, 226:V, Ruh al-Ma’ani, 7: XVII]

Dengan berpegang teguh pada pemahaman ayat ini, maka semua jenis penyimpangan yang dilakukan oleh kaum bencong dan lesbian adalah dosa besar (zina). Sebab, teman kencan mereka bukanlah istri atau budaknya.

Di samping ayat ini, yang dengan tegas membuldoser segala tindak penyimpangan bencong dan lesbian, juga ayat lain yang secara khusus melarang penyimpangan tertentu. Contoh yang gampang adalah apa yang difirmankan Allah di surat An-Naml ayat 55,

Dalam ayat ini, Allah mengancam kaum Nabi Luth yang melampiaskan syahwatnya kepada sesama lelaki. Ayat ini, jika dipahami secara Ibaratun Nash, maka yang dilarang hanya liwath. tapi, jika dipahami secara Dalalatun Nash, maka semua ekspresi pelampiasan nafsu sesama lelaki termasuk kategori larangan.

Dalam Hadis, Nabi secara tegasjuga melarang homoseksual.

“Jika seorang lelaki ‘menaiki’ sesama lelaki, maka arasy guncang lantaran takut murka Allah. Hampir saja langit runtuh gara-gara perbuatan itu. para malaikat pun berpegang pada ujung langit sambil Membaca qul huwa Allah ahad (surat ikhlas), sehingga murka Allah reda kembali.” [Al-Kabir, hal 57]

Memperjelas pernyataan hadis yang melarang ‘menaiki’ sesama Jenis, Slleikh an-Nawawi memberi contoh konkrit:

(Termasuk kategori tidak diterima ucapan la ilaha illa allah-nya) adalah pelaku mufakhadzah. Yakni seorang yang ‘ber-anga’ho’ adalah orang yang menggesek-gesekan ‘anu’ dan memasukkannya diantara kedua pahanya. [Bahjah al-Wasa’il, 38]

Sedangkan tentang lesbianisme, Nabi bersabda :
“Tiga kelompok tidak diterima syahadat ”la ilaha illa allah” nya. Yakni lelaki homoseks (baik yang ‘naik’ atau yang ‘dinaiki’); wanita lesbian (baik yang ‘naik’ atau yang ‘dinaiki’); dan imam ja’ir (termasuk para pimpinan yang melindungi penyimpangan itu)”. [HR. at-Thabrani, az-Zawajir, 230,:ll, Irsyad al-‘|bad, 110, Bahjah al-Wasa’il, 38]

Dalam kesempatan lain, Nabi bersabda :
“Lesbianisme termasuk zina di antara mereka.” (HR. at-Thabrani).

Dalam rangka menjelaskan kehendak hadis, Syeikh an-Nawawi mengatakan:

“Mushadaqah (lesbianisme) adalah tindakan seksual yang dilakukan sesama perempuan, sebagaimana tindakan seksual lelaki’ perempuan.”

Jadi, jelaslah, bahwa praktek lesbian dan homoseksual adalah haram secara muttafaq ‘alaih, berdasarkan nash Al-Qur’an, al-Hadits dan Fatwa Mujtahid, sekalipun tujuannya agar kuat bertahan lebih lama menuntut ilmu, atau menghindari bahaya yang lebih besar (inikabu akhaffi al-dlararain). Alasan yang pertama karena kaidah fiqhiyah al-ghayah la tubarriru al-wasilah (sebaik apapun tujuan, jika caranya salah, hukumnya tetap salah). Sedang alasan kedua adalah karena dlarar lebih besar (zina) yang dikhawatirkan masih fiktif. Lain halnya jika ia berada di suatu tempat, yang di situ hanya ada lelaki dan perempuan. Jika ia tidak melakukan homoseks atau lesbianisme, ia akan terjebak pada zina.

Selanjutnya, jika di lingkungan kita ada praktek penyimpangan seperti itu, apa yang perlu kita lakukan?

Sebagaimana dikatakan di depan, bahwa homoseksual dan lesbianisme adalah haram. Oleh karena itu minimal, mereka wajib dita’zir. Malah, untuk liwath, mereka wajib di had. [ Irsyad al-‘lbad, 110, Kilayah al-Akhyar, 184:|l, Sullam at-Taufiq, 76]

Sedang yang berhak menyangsi adalah ulil amri. Yakni orang yang mempunyai otoritas (wewenang) dalam bidangnya. Termasuk pejabat dan ‘ulama/kiai.

Pengabaian ta’zir bagi pelaku penyimpangan seksual, dapat menjebak orang untuk i’anah ’ala al-ma’siat (membantu berbuat maksiat), dan bahkan turut berpartisipasi di dalamnya. Imam Abu Said As-Shaluki mengatakan: “ummat (Muhammad) ini akan tertimpa bencana homoseksualitas. Mereka terdiri dari 3 tingkatan. Peringkat pertama, mereka hanya mendiamkan; Kedua, mereka ikut merestui; dan ketiga, mereka melakukan secara langsung” [baca: Al-Kaba’ir, 57-58] Fahal antum muntahan? wallahu a’lam.

Sumber : Fiqih Progresif

Leave a Comment

Related Post