Harakatuna.com. Jakarta – Dua narapidana terorisme Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (14/9/2022).
Mereka adalah Anang Yudi Riswanto Bin Salaman, narapidana terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI) dengan vonis 3 tahun penjara dan M Saliwi Bin Mukhlis jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang sedang menjalani masa pidana 4 tahun.
Menurut Kalapas Cibinong Usman Madjid hal ini sebagai bukti narapidana terorisme bersedia dan siap melepaskan diri dari segala aksi terorisme serta ideologi sebelumnya yang bertentangan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
“Ikrar Setia NKRI yang dilakukan narapidana terorisme sebagai bentuk kesungguhan tekad dan semangat untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” ujar Kalapas Cibinong Usman Madjid.
Sementara Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Thurman Hutapea yang turut menyaksikan kegiatan tersebut menegaskan bahwa pembinaan dalam bingkai program deradikalisasi kepada narapidana terorisme bukanlah perkara mudah.
Thurman mengapresiasi seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong, atas kerja keras dan dedikasinya dalam menjalankan amanah pembinaan, khususnya kepada narapidana terorisme yang akhirnya secara sukarela mengucapkan ikrar setia kembali kepada NKRI.
“Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 108 orang atau telah mencapai 216% dari target kinerja kita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2022 ini,” tuturnya.







Leave a Comment