Harakatuna.com. Jakarta-Salah satu tantangan besar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) adalah memunculkan kolaborasi serta awareness bagi Pemerintah Pusat dan Daerah. Terpenting, membuka sebanyak-banyaknya ruang kolaborasi dengan intens berkomunikasi dalam mengawal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tentang PIP, termasuk tentang penguatan pancasila.
Demikian pandangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam Rapat Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2022 terkait Pembinaan dan penguatan Pancasila bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diselenggarakan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Senin (2/8).
Hadir secara daring; Kepala BPIP Yudian Wahyudi, yang didampingi oleh Sestama BPIP Karjono, Deputi Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina, putri almarhum Gus Dur Allisa Wahid, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, dan perwakilan dari Kemenko PMK serta perwakilan Gubernur, yakni Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabuaten/Kota, Kepala Baresbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Bapeda Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Yudian Wahyudi mengatakan, tantangan kekinian PIP sudah gamblang disampaikan Presiden Jokowi saat pidato Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni lalu.
“Walaupun telah menyatu dalam kehidupan kita sepanjang Republik Indonesia berdiri, namun tantangan yang dihadapi Pancasila tidak semakin ringan. Globalisasi dan interaksi antar belahan dunia tidak serta merta meningkatkan kesamaan pandangan dan kebersamaan,” ujar Yudian, mengutip pidato Presiden.
“Yang harus kita waspadai adalah meningkatnya rivalitas dan kompetisi, termasuk rivalitas antar pandangan, nilai-nilai, dan ideologi. Kecepatan ekspansi ideologi transnasional radikal bisa melampaui standar normal ketika memanfaatkan disrupsi teknologi,” imbuhnya.
Secara khusus, Yudian menyebut ada tantangan digital yakni berkembangnya infodemi. Sebuah fenomena ketersebaran informasi berlebihan termasuk hoaks dan informasi misleading di kala pandemi Covid-19.
Lalu ancaman kerawanan sosial berupa konflik yang dipicu berbagai perbedaan. “Ini tantangan menjadi mediator di tengah tingginya konflik antar warga,” ungkap Yudian.
Pria asli Banjarmasin ini juga mengingatkan kasus ASN terpapar radikalisme dan mendesaknya Pendidikan Ideologi Pancasila di bangku sekolah. “Proses PIP sangat urgent untuk mendukung pembangunan dan perdamaian berbalut keberagaman. Dalam dokumen RPJMN, BPIP bertanggung jawab menyukseskan program dan kegiatan prioritas sesuai visi misi Presiden,” beber Yudian.
Ia lantas merinci bentuk sinergitas Pusat dan Daerah terkait PIP. Antara lain penyelenggaraan diklat bagi ASN, penguatan moderasi beragama dan kelembagaan. “Karena tidak ada Satuan Kerja Daerah, BPIP butuh dukungan kolaborasi melalui jejaring Pancamandala. Komunitas, akademisi, birokrat, NGO, dan swasta,” ucap dia.
“Utamanya dalam penerapan mata ajar Pembinaan dan Pendidikan Pancasila bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Pertama, Pendidikan Menengah dan pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi,” ungkap Yudian menuntaskan.
Narasumber putri almarhum Gus Dur Allisa Wahid,yang juga Tim Ahli Gugus Tugas Nasional Revolusi Mental, menyampaikan bahwa gerakan Gugus Tugas menyasar pada gerakan perubahan 5 (lima) corak nasional, yaitu Gerakan Indonesia Melayani (GIM); Gerakan Indonesia Bersih (GIB); Gerakan Indonesia Tertib (GIT); Gerakan Indonesia Mandiri (GIMa); dan Gerakan Indonesia Bersatu (GIBe).
Selanjutnya terdapat beberapa saran, masukan, klarifikasi dan pertanyaan dari Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabuaten/Kota, Kepala Baresbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Bapeda Provinsi dan Kabupaten/Kota antara lain dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Saudara Idrus, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Suadara Abdul Hayat Gani, Kepala Bappeda Provinsi Bali Saudara Ida Bagus, Kepala Badan Kesbangpol Palopo Muhammad Taufik, perwakilan dari Riau Saudara Sahri, Kesbangpol Mimika, Kesbangpol Bengkulu, dan perwakilan dari Provinsi NTT Saudara Widodo, menanyakan langkah strategis pusat dalam memberdayakan membumikan dan menginternalisasikan Pancasila ke Pemerintah daerah provinsi, maupun kabupaten/kota.
Secara tegas Sekretaris Utama Karjono menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka memantabkan pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian urusan pemerintahan umum yang dapat diimplementasikan ke Provinsi dan Kabuaten/Kota. Ujar Karjono.
Perancang Utama Peraturan Perundang-undangan ini juga menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan penguatan Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dalam Pembinaan dan penguatan Pancasila Pancasila dapat menggunakan APBN, APBD dan anggaran lain yang sah.
Sestama juga meminta kepada jajaran pemerintah pusat dan Provinsi dan Kabuaten/Kota serta semua pihak ikut berperan aktif dalam mensukseskan buku ajar Pembinaan penguatan Pancasila mulai pendidikan PAUD sampai Perguruan Tinggi.
Sinkronisasi Program Pembinaan dan penguatan Pancasila antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah ditutup oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Dr. Bahtiar.







Leave a Comment