Saya mulai dengan pertanyaan, betulkah Islam itu sebagai agama yang membela kebenaran? Ataukah ajaranya hanya menjadi jalan terang untuk merebut kekuasaan? Dan instrumen pengebuk kekuasaan tersebut memakai simbol-simbol agama, dan dalil-dalil pun dipajang dalam iklan-iklan majalah kaffah. Pun maklumat FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center menyelimuti kanal media sosial.
Lantas, Kenapa Hizbut Tahrir di Indonesia tidak tampil pada momen ini? Atau struktur kekhilafahan mereka saja yang turun menyampaikan orasi? Mungkinkah mereka (HT) berdiri di belakang gerakan mereka tanpa menulis nama organisasinya? Massa mereka patut diparesiasi, jika dalam aksi demonstrasi bersungguh-sungguh ingin mengkritik politik hukum Jokowi.
Memang belakangan ini gerakan mereka secara intens mengamati seluruh kebijakan pemerintah, baik masalah penanganan pandemi Covid-19, dll. Namun, ada niat jahat terselubung yang menebar isu resesi ekonomi, PKI, dan menghendaki pemakzulan presiden yang dipilih atas dasar konstitusi dan demokrasi, sehingga hal itu menuntut hukum tegak adil di negeri ini.
Citra Islam semakin terdegradasi akibat perbuatan mereka yang pandai memaki-maki sesama kelompok Islam yang berbeda pendapat soal khilafah, dan siyasah. Dalam konteks ini, mereka justru memanfaatkan massa lain untuk mengkroyok pemerintah melalui penolakasan pada UU Omnibus Law tentang cipta lapangan kerja, apakah tidak ada cara yang lebih santun?
Pola yang sangat arif semisal Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Praktik kebijaksanaan kedua organisasi tersebut terlihat perjuangan mereka menolak UU Ciptakerja dengan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, sebaliknya bukan hendak menjatuhkan pemimpin negeri lewat pelbagai macam strategi dan politisasi menolak regulasi.
Gerakan mereka tampak senang melempar tuduhan UU Ciptakerja zalimi buruh, dan memelintir narasi bahwa seolah-olah khilafah Islamiyah dan tegaknya syariat dapat menjamin kesejahteraan para pekerja seperti buruh. Kesannya, trend Islam semakin naik di kalangan buruh karena mereka telah membuat kesimpulan baru bahwa ‘Islam melindungi para buruh’.
Islam Jalan Tengah
Gerakan mereka tak lain adalah golongan Islam radikal yang rajin menebar propaganda, dan melihat kebenaran Islam itu bersifat tunggal. Tapi, tidak plural. Jika kebenaran sifatnya hanya tunggal, maka hal itu tidak perlu dipikirkan dan dipahami melalui dalil-dalil ‘aqli maupun naqli. Oleh sebab itu, fungsi kaidah ilmu ushul memuat metode ijtihad, qiyas, dll. Agar semua umat Islam yang menghadapi persoalan mampu mencari kebenaran.
Allah Swt dalam firmannya, memerintahkan para hambanya untuk berpikir sebagaimana ayat tersebut; أفلا يتدبرون القرأن أم على قلوب أقفالها. Artinya, “apakah kalian tidak memikirkan isi al-Qur’an, atau hati mereka terkunci”.(Q.S. Muhammad, 24). Substansi ayat ini mengajak umat untuk memikirkan setiap persoalan yang murni datang dari manusia yang berjiwa rohani.
Dalam al-Qur’an sendiri menegaskan: “Afala Tatafakkarun” apakah kami tidak pernah berpikir?, dan tersurat juga pada kalimat: “Afala Ta’qilun” apakah kamu tidak memakai akalmu? Oleh karena itu, saya memakai Islam jalan tengah merupakan definisi dasar dari kebijaksaan NU dan Muhammadiyah yang lebih berpikir etis, rasional, dan bersifat konstitusional.
Secara filosofis, poros fikrah dan harakah NU maupun Muhammadiyah menempatkan Islam pada jalur yang moderat (tengah) demi menghindari perpecahan yang lebih mengunggulkan toleransi dan keadilan. Sedangkan FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center lebih memposisikan Islam di jalur yang ekstrem-radikal (ghuluw-tasyaddud), sehingga demonstrasi mereka berpotensi menghadirkan disentegrasi, dan permusuhan.
Kritik dan propaganda gerakan Islam radikal ini secara pelan-pelan menjauhkan nilai-nilai keberagaman dan persatuan. Di tengah kegaduhan, kritik-kritik yang cenderung menjatuhkan wibawa negara kerap kali menuai kontroversi, dan konfrontasi. Karena pada saat menolak UU Ciptaker masih sembari berkampanye khilafah ala min hajil mulk yang bermotif politis.
Dengan eksistensinya NU dan Muhammadiyah dalam lembar gugatan pada UU Ciptaker telah mengharmoniskan hubungan Islam dan demokrasi, dalam hal ini adalah untuk memperkuat Islam dan negara melalui nilai-nilai Pancasila. Oleh karenanya, Islam harus menjadi jalan tengah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa mengenal ruang dan waktu.
Jalan Protektif Polemik Ormas
Tampaknya, saya melihat ada sisi perbedaan sikap dan jalur pemikiran suatu gerakan, NU-Muhammadiyah memakai pendekatan kultural, yaitu mengajukan permohonan hukum/gugatan ke MK. Sementara itu, FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center menolak UU Ciptaker tersebut memakai pendekatan radikal-fundamental dengan mendukung aksi besar, dan meminta presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.
Dan tuntutan tersebut, tentu tidak mengekspresikan nilai-nilai demokasi yang Islami. Yang ada hanyalah upaya menegakkan daulah Islamiyah. Peristiwa ini, dapat dibenarkan sebagai gerakan sosial yang membahayakan ideologi Pancasila sebagai pemangku persatuan semua golongan. Sehingga, sejumlah tuntutan mereka kongkret membangun sentimen negatif.
Dalam teori revivalisme Islam menurut R. Hrair Dekmejian dalam buku M Imdadun Rahmat (Arus Baru Islam Radika; 2005), ia mengatakan keragaman dan gradasi-gradasi aktivitas kebangkitan Islam ini tercermin dari kota kata Arab yang dipakai untuk menggambarkan kebangkitan Islam baik perorangan maupun kelompok. Dan mereka ada yang menyebut diri mereka sendiri sebagai Islamiyin (orang Islam asli, otentik), mukmunin (orang beriman yang saleh). Pula memakai kosa kata yang berkonotasi ajaran dan gerakan, seperti al-sahwah al-Islamiyah (kebangkitan Islam), ihya’ al-din (menghidupkan agama), dan al-usuliyah al-Islamiyah (fundamentalisme Islam).
Pandangan teori tersebut semakin memperjelas di balik kedok penolakan FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center pada UU Ciptaker. Tak lain, tujuan mereka semata-mata untuk mengembalikan kejayaan Islam di bawah pangkuan negara khilafah. Gagasan ini fardu ain tidak boleh terjadi, dan jangan dianggap enteng. Sebab itu, mereka bisa saja doyan memanfaatkan Islam, massa, dan UU Ciptaker sebagai senjata revolusi.
Hadirnya Islam wasathiyah di negeri ini harus dikembangkan sepenuhnya oleh NU maupun Muhammadiyah sebaga jalan tengah sendi-sendi kehidupan bernegara. Paling tidak, Islam akan bertumbuh dan dikenal sebagai agama yang paling ramah dalam menerima keberagaman dan perbedaan. Sebab, perbedaan itu merupakan rahmat dan keniscayaan yang datang dari Allah Swt.








Leave a Comment