Ketuhanan Yang maha esa itu sudah menunjukkan NKRI bebas menjalankan Syariah. Maka tak perlu memberi judul NKRI bersyariah. Karena perdebatan kewajiban menjalankan Syariah sudah sepakat untuk dihapus 7 kata piagam Jakarta.
KH. Cholil Nafis
Komisi dakwah MUI








