Wajib dan sunah adalah dua hal yang diperintahkan oleh Allah SWT, sebagaimana yang diterangkan Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Futuhatul Madaniyah. Selama ini yang dipahami dan diketahui adalah bahwasanya yang dinamakan wajib yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa, sedangkan yang dinamakan sunah adalah sesuatu yang apabila bila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
Sudah menjadi mafhum atau pemahaman bersama pengertian yang telah disebutkan diatas, akan tetapi Imam Nawawi mendefinisikan berbeda mengenai dua hal yang diperintahkan Allah tersebut.
Menurut Imam Nawawi yang dinamakan Wajib adalah adalah ibadah yang harus atau bersifat memaksa, sedangkan sunah adalah ibadah yang bersifat ikhtiyari atau pilihan. Bisa dikatakan bahwa wajib adalah ibadah yang harus dilaksanakan dan sifatnya memaksa, sedangkan sunah adalah ibadah yang memberikan kita opsi untuk melakukan atau tidak, ibadah sunah bersifat opsional.
Imam Nawawi juga menjelaskan alasan kenapa sesuatu tersebut bisa dinamakan sunah, dikatakan sunah karena sesuatu tersebut merupakan tambahan dari sesuatu yang pokok. Seperti dikatakan bahwasanya kamu adalah tambahan dari wujudnya Allah, karena pada hakekatnya Allah itu wujud sedang kamu tidak, kemudian kamu diadakan, dengan demikian maka wajib untukmu suatu amal atau ibadah yang dinamakan Sunnah. Dan perlu engkau ketahui bahwasanya sunah adalah asal dari keberadaanmu.
Dan juga diwajib untukmu suatu amal atau ibadah yang dinamakan wajib. Dan wajib tersebut adalah wujud wajibnya Allah. Dengan demikian apabila engkau menjalankan ibadah wajib maka itu ditujukan untuk Allah SWT, sedangkan apabila engkau menjalankan ibadah sunah maka itu ditujukan untuk diri sendiri.
Dengan pengertian yang demikian maka menjalankan ibadah wajib adalah wajib untukmu kepada Allah, sedangkan menjalankan sunah adalah wajib untukmu kepada dirimu.
[zombify_post]









Leave a Comment