Ketika Scroll jadi Radikalisasi: Wajah Baru Ekstremisme di Era Digital

Abdur Rahmad

27/03/2026

5
Min Read
EKSTREMISME DIGITAL

On This Post

Harakatuna.com – Pernahkah kita benar-benar menyadari bahwa setiap kali menggulir layar gawai, kita sedang berhadapan dengan kekuatan besar yang mampu membentuk cara berpikir, bersikap, bahkan menentukan siapa yang kita benci?

Dunia digital hari ini tidak lagi sekadar ruang tambahan dari kehidupan nyata. Ia telah menjelma menjadi ruang utama: tempat manusia berinteraksi, mengekspresikan diri, mencari informasi, sekaligus membangun identitas. Media sosial, platform video, mesin pencari, hingga aplikasi percakapan menghadirkan kemudahan yang belum pernah terjadi sebelumnya: akses tanpa batas, kecepatan real time, dan jangkauan global. Namun, di balik segala kemudahan itu, terselip ruang penetrasi bagi berbagai kekuatan destruktif yang kerap luput dari kesadaran, salah satunya adalah ekstremisme.

Di ruang digital, ekstremisme tidak selalu tampil dalam bentuk kekerasan yang kasatmata. Ia justru tumbuh dalam sunyi, menyusup melalui ujaran kebencian, narasi permusuhan, konten provokatif, hingga disinformasi yang dikemas seolah-olah bermoral, berbasis identitas, bahkan berbalut legitimasi agama. Dalam konteks ini, dunia digital bukan hanya menjadi medium penyebaran, melainkan juga akselerator yang mempercepat proses radikalisasi secara masif dan sistematis.

Berbagai laporan internasional mengonfirmasi kecenderungan ini. Global Terrorism Index yang diterbitkan oleh Institute for Economics and Peace (IEP), misalnya, menyoroti semakin intensifnya pemanfaatan ruang digital oleh kelompok ekstrem untuk propaganda, rekrutmen, hingga pembentukan kesadaran ideologis, terutama menyasar generasi muda.

Temuan tersebut diperkuat oleh riset Institute for Strategic Dialogue (ISD) yang menunjukkan bahwa algoritma platform digital cenderung mengamplifikasi konten yang emosional, provokatif, dan dikotomis. Akibatnya, konten semacam itu lebih cepat viral, menjangkau audiens luas, dan pada saat yang sama memperdalam polarisasi di ruang publik digital.

Fenomena tersebut menemukan relevansinya di Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan tingkat penggunaan media sosial yang sangat tinggi, masyarakat Indonesia berada dalam arus partisipasi digital yang masif. Sayangnya, peningkatan ini belum sepenuhnya diimbangi dengan kematangan literasi digital.

Survei Indeks Literasi Digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang menunjukkan tren peningkatan skor, tetapi masih menyisakan kerentanan serius, terutama pada aspek etika digital dan kemampuan memilah informasi. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh penyebar narasi kebencian, disinformasi, hingga ideologi ekstrem.

Lebih jauh, ekstremisme digital tidak hadir sebagai fenomena tunggal. Ia berkelindan dengan problem lain seperti judi online, pornografi, dan budaya clickbait yang mengejar sensasi semata. Kombinasi ini menciptakan ekosistem digital yang bising, dangkal, dan sarat emosi. Dalam situasi demikian, pengguna tidak lagi berada dalam posisi aktif untuk menilai, melainkan cenderung reaktif: sekadar menghindar, atau bahkan tanpa sadar ikut terseret dalam arus yang sama.

Kita dapat melihatnya dalam keseharian. Ujaran kebencian berbasis ras, suku, agama, dan golongan kini dengan mudah ditemukan di ruang digital. Komentar diskriminatif, stigmatisasi kelompok tertentu, hingga glorifikasi kekerasan menjadi pemandangan yang kian lazim. Ketika kebencian mulai dinormalisasi, batas antara perbedaan pendapat dan permusuhan perlahan mengabur. Inilah titik rawan di mana ekstremisme menemukan pintu masuknya.

Pada dasarnya, ekstremisme merujuk pada cara pandang yang berada di titik paling ujung: jauh dari nilai-nilai moderasi dan kemanusiaan. Ia memaksa realitas yang kompleks menjadi hitam-putih: benar atau salah, kawan atau lawan, “kita” atau “mereka”. Pola pikir dikotomis semacam ini sangat mudah berkembang di ruang digital yang serba cepat, dangkal, dan minim ruang untuk dialog mendalam maupun refleksi kritis.

Yang lebih memprihatinkan, ekstremisme kerap dibungkus dengan klaim kebenaran agama. Padahal, berbagai riset tentang agama dan perdamaian secara konsisten menunjukkan bahwa tidak ada satu pun agama yang melegitimasi kekerasan dan kebencian. Dalam esensinya, agama justru mengajarkan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika agama direduksi menjadi alat pembenaran untuk memusuhi dan menyingkirkan yang lain, di situlah ekstremisme menemukan momentumnya.

Konten ekstremisme, baik dalam bentuk kekerasan simbolik, ujaran kebencian, maupun disinformasi, tidak saja mengancam keamanan, tetapi juga menggerus kohesi sosial. Paparan berulang terhadap narasi kebencian dapat menurunkan empati, memperkuat polarisasi, dan pada akhirnya memicu konflik di dunia nyata. Dengan demikian, dunia digital tidak lagi bisa dipandang sebagai ruang yang terpisah dari realitas sosial; ia telah menjadi perpanjangan langsung dari dinamika kehidupan kita sehari-hari.

Tantangan terbesar dalam menghadapi ekstremisme digital bukan semata soal penindakan, melainkan pencegahan yang berkelanjutan. Pemblokiran konten dan penegakan hukum memang penting, tetapi tidak cukup. Tanpa upaya sistematis untuk membangun kesadaran kritis masyarakat, ekstremisme akan selalu menemukan celah baru untuk beradaptasi dan berkembang.

Akar persoalan ekstremisme digital terletak pada pertemuan berbagai faktor: ketimpangan sosial, krisis identitas, rendahnya literasi digital, serta logika algoritma platform yang lebih mengutamakan keterlibatan (engagement) dibanding kualitas informasi. Individu yang merasa terpinggirkan, tidak didengar, atau kehilangan ruang dialog yang sehat menjadi lebih rentan terhadap narasi ekstrem yang menawarkan kepastian semu sekaligus rasa memiliki.

Karena itu, strategi menghadapi ekstremisme digital harus bersifat komprehensif dan lintas sektor. Pertama, pendidikan literasi digital harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar program seremonial. Literasi digital tidak cukup dipahami sebagai kemampuan teknis, tetapi juga mencakup dimensi etis dan kritis dalam menyaring, memahami, serta memproduksi informasi.

Kedua, promosi nilai toleransi dan moderasi perlu dilakukan secara kreatif dan kontekstual di ruang digital. Narasi perdamaian tidak boleh kalah menarik dibanding narasi kebencian. Negara, masyarakat sipil, tokoh agama, hingga kreator konten perlu berkolaborasi untuk menghadirkan pesan-pesan kemanusiaan dalam bahasa yang relevan dan dekat dengan generasi digital, terutama Gen Z.

Ketiga, platform digital harus mengambil tanggung jawab yang lebih besar. Transparansi algoritma, respons cepat terhadap konten berbahaya, serta perlindungan terhadap privasi pengguna merupakan langkah krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat. Dunia digital tidak boleh dibiarkan menjadi ruang tanpa batas yang lepas dari etika dan akuntabilitas.

Ekstremisme digital adalah cermin dari kondisi sosial kita sendiri. Ia tumbuh subur ketika ketidakadilan dibiarkan, dialog diabaikan, dan empati melemah. Dunia digital memang memberi kita kemampuan untuk terhubung dan terlihat, tetapi sekaligus menuntut kedewasaan dalam berpikir dan kebijaksanaan dalam bertindak.

Menghadapi ekstremisme bukan hanya soal melawan kebencian, melainkan juga tentang menumbuhkan harapan. Dengan memahami akar persoalan, mencegah radikalisasi sejak dini, serta menguatkan nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, dan moderasi beragama, kita tidak hanya menjaga ruang digital, tetapi juga merawat masa depan bersama.

Di dunia yang semakin terkoneksi, pilihan kita sesungguhnya sederhana namun menentukan: membiarkan ekstremisme tumbuh di balik layar, atau bersama-sama menjadikan ruang digital sebagai tempat yang lebih manusiawi, adil, dan beradab. Pilihan itu ada di tangan kita.

Leave a Comment

Related Post