Kemenkum Maluku Utara Dorong Beneficial Ownership untuk Tangkal Pendanaan Terorisme

Ahmad Fairozi, M.Hum.

20/02/2026

2
Min Read
Kemenkum Maluku Utara Dorong Beneficial Ownership untuk Tangkal Pendanaan Terorisme

On This Post

Harakatuna.com. Ternate – Penerapan prinsip beneficial ownership atau kepemilikan manfaat dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung upaya nasional mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta praktik korupsi yang kerap tersembunyi di balik struktur kepemilikan perusahaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi A. Situngkir, di Ternate, Selasa, menegaskan bahwa mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu diperkuat melalui penerapan prinsip beneficial ownership.

“Kemenkum memiliki peran dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui beneficial ownership. Sebab, hal itu dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, konsep beneficial ownership menitikberatkan pada identifikasi pihak yang sesungguhnya mengendalikan atau menikmati manfaat dari suatu badan hukum atau entitas korporasi, meskipun namanya tidak tercantum secara formal sebagai pemilik dalam dokumen resmi perusahaan.

Menurut Budi, kebijakan tersebut merupakan wujud transparansi untuk membuka struktur kepemilikan perusahaan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyamarkan aset hasil tindak pidana. “Selama ini banyak kasus di mana suatu perusahaan didirikan hanya sebagai kedok, sementara pengendali sebenarnya berada di balik layar. Dengan adanya pengungkapan pemilik manfaat ini, maka negara dapat menelusuri siapa sosok di balik setiap aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan prinsip beneficial ownership telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap korporasi untuk mengidentifikasi dan melaporkan individu yang memiliki kendali akhir atas struktur kepemilikan perusahaan kepada Kementerian Hukum melalui sistem administrasi badan hukum.

Budi menyatakan, jajarannya aktif melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada notaris, pelaku usaha, serta masyarakat mengenai pentingnya pelaporan pemilik manfaat. “Diharapkan para pemangku kepentingan dapat memahami kewajiban hukum yang harus dipenuhi, serta menyadari pentingnya transparansi kepemilikan dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penguatan peran tersebut merupakan bagian dari komitmen membangun zona integritas di lingkungan kerja Kemenkum. Transparansi pemilik manfaat, kata dia, menjadi fondasi penting dalam mendorong keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas hukum dan bisnis, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi dan pencucian uang.

Leave a Comment

Related Post