Membaca Ulang Sikap Politik Sunni dalam Negara Demokratis

Muhammad Asyrofudin

16/02/2026

6
Min Read
Sunni Demokrasi

On This Post

Harakatuna.com – Dalam literatur politik Islam terdapat semacam political wisdom yang amat sangat terkenal, yaitu “enam puluh tahun waktu berjalan dengan kepemimpinan penguasa yang zalim (ja’ir), maka itu lebih baik daripada satu malam tanpa adanya penguasa. Dan realita telah membuktikannya…”.

Pernyataan tersebut, terdapat di dalam kitab Majmu’ al-Fatawa (28/290-291) dan Minhaj as-Sunnah (1/547-548) yang menegaskan bahwa manusia tidak bisa hidup baik tanpa adanya pemimpin, meskipun pemimpin tersebut bukan seorang yang patut atau shalih. Tentu saja, secara sekilas pernyataan tersebut terlihat lebih cenderung menonjolkan sikapnya yang quietist (lebih tenang) terhadap pemimpin atau penguasa yang bersikap zalim, seenaknya atau sewenang-wenang, baik dalam wujud aturan atau kepribadiannya.

Namun bukan tanpa alasan, mengapa unen-unen tersebut menjadi pijakan sikap para ulama—termasuk ulama Sunni seperti Fudhail bin ‘Iyadh—dalam mengambil sikap politik yang secara harfiah lebih cenderung oportunis itu. Karena betapa pun itu, di samping pernyataan tersebut lahir dalam iklim kekuasaan yang keras, ia juga masih memiliki legitimasinya melalui maksim Islam (qaidah fiqh) yang berbunyi, ad-dharar la yuzalu bi-dharar—sesuatu yang berbahaya tidak bisa dihilangkan dengan sesuatu yang berbahaya lainnya.

Sehingga dalam mengambil sikap terhadap kekuasaan yang zalim, para ulama Sunni sama sekali tidak mengindahkan atas tindakan yang merusak, makar, atau ekstrim dan radikal. Akan tetapi, sikap yang diambil oleh para ulama Sunni adalah sikap yang cenderung lebih tenang demi menjaga persatuan umat sekaligus menghindari pemberontakan yang memicu pertumpahan darah yang lebih besar.

Sikap Quietist Hanya sebagai Strategi Bertahan dalam Politik yang Represif

Mengutip dari apa yang dijelaskan oleh Ulil Abshar Abdalla, sosok intelektual Muslim di Indonesia, terkait asal usul lahirnya sikap politik para ulama Sunni itu dilahirkan, bahwa doktrin tersebut lahir dalam konteks politik yang keras, cenderung represif, alergi terhadap oposisi, dan tak segan menghukum lawan-lawan politiknya secara kejam. Hal itu, tertulis jelas di bagian akhir bukunya yang berjudul Jika Tuhan Berkuasa, Mengapa Manusia Menderita? (2021).

Memang, jika membaca karya seperti Tarikh al-Tabari karya Al-Tabari, kita bisa melihat betapa brutalnya dinamika politik pada masa kerajaan-kerajaan Islam awal. Karena para penguasa tradisional pada masa itu, mungkin saja sebenarnya tidak memiliki banyak opsi di tengah situasi legitimasi yang rapuh dan ancaman politik yang terus-menerus. Sehingga, hanya dengan cara yang keraslah stabilitas bisa dijaga.

Realitas sejarah, memperlihatkan hal itu melaluli kenyatan pada masa awal Dinasti Umayyah. Dan dalam konteks sosial-politik yang semacam itulah doktrin Sunni yang bercorak quietist yang cenderung menghindari konfrontasi dan memilih tunduk pada otoritas, mula-mula dirumuskan sebagai strategi bertahan, bukan sekadar pilihan teologis yang a-historis.

Relevansi di Indonesia, Bagaimana Para Ulama Harus Bersikap?

Namun demikian, mungkinkah sikap yang lebih tenang tersebut masih relevan ketika dilakukan oleh para ulama kita—dalam hal ini adalah NU atau Muhammadiyah yang sampai sekarang masih eksis menjadi simbol representasi ulama Sunni di Indonesia—atas beberapa pelanggaran hukum, kebijakan, bahkan HAM? Terlebih lagi, hal demikian terjadi di era modern ini yang tatanan sistemnya sudah berubah menjadi lebih demokratis.

Secara umum, mungkin saja doktrin tersebut masih relevan. Karena dalam sejarahnya, memang para ulama yang bercorak Sunni di Indonesia, lebih mengambil sikapnya yang lebih toleran. Hal itu, terlihat pada sikap NU yang bisa menerima sistem negara bangsa (nation state), tanpa harus bersikap secara konfrontatif demi berdirinya negara Islam berbasis khilafah yang mungkin justru akan menimbulkan kekacauan politik yang lebih besar.

Namun dalam konteks pelanggaran hukum atau hak asasi manusia, rasanya begitu naif untuk tetap mempertahankan sikap diam hanya dengan alasan stabilitas. Memang stabilitas adalah suatu kondisi yang sangat penting, tetapi juga ia bukan menjadi nilai tertinggi yang boleh menyingkirkan aspek keadilan.

Karena untuk berpihak kepada keadilan tidak selalu identik dengan sikap yang frontal atau radikal. Ia, justru lahir dari kesadaran moral yang mengakui bahwa kekuasaan, betapapun sahnya, tidak pernah kebal dari kritik ketika ia melukai rasa kemanusiaan. Dalam sejarah kita sendiri, para pendiri NU misalnya, mereka tidak mewariskan tradisi kepatuhan yang pasif. Kiai Hasyim Asy’ari dan Kiai Wahab Chasbullah telah menunjukkan bahwa kesetiaan pada agama bukan berarti harus tunduk tanpa batas pada kekuasaan.

Fatwa terkait Resolusi Jihad adalah salah satu fakta yang bisa menjadi pengingat, bahwa tradisi Sunni juga mengenal momen keberanian. Dengan kata lain, ada saat di mana mempertahankan martabat manusia lebih mendesak daripada menjaga ketertiban formal. Pada saat-saat seperti itu, kezaliman tidak cukup disikapi dengan tenang, ia harus dihadapi. Tentu saja, untuk masa kini, cara menghadapinya harus dengan cara-cara yang tidak berpotensi menimbulkan bahaya yang lebih besar.

Spirit Keadilan dan Kritik Etis dalam Tradisi Perlawanan Sunni

Bahkan sikap yang sama, terhadap kekuasaan yang zalim, dilakukan juga oleh para ulama yang memiliki kecenderungan asketis. Hasan al-Bashri, sosok sufi yang paling terkemuka di masa awal-awal Islam, telah menempuh jalan ini. Fathuri SR dalam tulisannya yang berjudul Tasawwuf Spirit Perlawanan (Tashwirul Afkar, 2012), mencatatkan bahwa Hasan al-Bashri adalah tokoh oposisi yang sangat vokal atas pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan.

Kisah protes yang keras pun, dilakukannya dalam menyikapi perilaku Hajjaj at-Tsaqofi yang menjadi Gubernur Irak dengan gaya kekuasaannya yang cenderung diktator dan hedon. Kisah para sufi lain, yang bejuang demi keadilan dan berpihak kepada kaum yang tertindas—seperti yang dituliskan oleh Van Bruinessen dan Itzchak Weissmen—juga dilakukan oleh Syaikh al-Ahrar dengan cara yang lebih lembut terhadap Sultan Timurid Shahrukh di Samarkand (Annuri Furqon, 2012).

Sehingga dengan demikian, doktrin quietisme dalam tradisi politik Sunni akan lebih bernilai jika dipahami sebagai strategi yang sifatnya kontekstual, yang lahir dari situasi sejarah yang keras dan penuh ancaman, bukan sebagai doktrin abadi yang membekukan sikap umat sepanjang zaman. Sebab, ia hanya menjadi pilihan taktis untuk meminimalkan kerusakan dalam tatanan politik yang pada masa itu bersifat represif, ia sama sekali bukan sebagai legitimasi teologis atas tindakan yang zalim.

Sehingga dalam negara demokratis modern—di mana mekanisme hukum, partisipasi publik, dan ruang koreksi terhadap kekuasaan terbuka secara lebar—sikap diam demi stabilitas tidak selalu menjadi pilihan yang paling bijak. Justru dalam konteks seperti inilah etika Sunni menemukan wajahnya yang paling substantif untuk selalu menjaga ketertiban tanpa harus kehilangan keberpihakannya pada keadilan.

Sikap kritis terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia bukan berarti tindakan yang anti Sunni, melainkan perwujudan dari tanggung jawab moral yang sejalan dengan spirit dasar tradisi Islam itu sendiri, sebagaimana Nabi bersabda: “Afdhalul jihad kalimatu haqqin ‘ala imamin ja’ir”, jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.

Leave a Comment

Related Post