Harakatuna.com. Amsterdam – Polisi Belanda menangkap 16 orang yang diduga menyebarkan propaganda kelompok teroris ISIS melalui platform media sosial TikTok. Para tersangka diduga berupaya menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dilansir AFP, Selasa (10/2/2026), para tersangka berusia antara 16 hingga 53 tahun. Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Kantor Kejaksaan Belanda (Openbaar Ministerie/OM) dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa konten propaganda ISIS tersebut disertai teks terjemahan dalam bahasa Belanda. Materi yang disebarkan, menurut OM, “termasuk seruan untuk bergabung dalam pertempuran dan pengagungan kemartiran”.
Beberapa unggahan di TikTok itu dilaporkan telah ditonton lebih dari 100.000 kali. Dari total 16 tersangka, 15 orang diduga “menghasut untuk melakukan tindak pidana terorisme, menyebarkan propaganda ISIS, dan/atau berpartisipasi dalam organisasi teroris”.
Sementara itu, satu orang lainnya yang ditangkap pada Januari 2026 disebut sebagai tersangka utama dalam penyelidikan ini. Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang. Keenam belas tersangka terdiri atas 13 warga negara Suriah dan tiga warga negara Belanda. Empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Dalam pernyataannya, OM menegaskan, “Mengagungkan dan menyebarkan propaganda secara signifikan merusak keamanan publik,” seraya mengingatkan bahwa penyebaran propaganda ISIS merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.
Otoritas Belanda menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penangkapan tambahan seiring berlanjutnya proses penyelidikan kasus ini.








Leave a Comment