Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah Indonesia terus melanjutkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pidana terorisme. Proses ini tetap berjalan meski menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menyoroti potensi perluasan kewenangan militer serta kemungkinan tumpang tindih tugas dengan kepolisian. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pembahasan rancangan regulasi tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Supratman menyampaikan bahwa rancangan Perpres tersebut masih dibahas oleh panitia antarkementerian dan belum mencapai tahap finalisasi. Ia menegaskan pemerintah akan menyelesaikan pembahasan setelah seluruh proses kajian rampung. “Masih sementara dibahas panitia antar kementerian,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (06/02/2026). Ia menambahkan, “Belum [rampung]. Nanti pada akhirnya, nanti akan kita selesaikan.”
Meski demikian, Supratman mengaku belum mengetahui secara rinci substansi maupun perkembangan pembahasan rancangan Perpres tersebut. Politikus Partai Gerindra itu menyatakan telah menugaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk mengikuti proses pembahasan secara langsung. “Saya minta Wamenkum yang terlibat di sana. Nanti saya tanya dulu perkembangannya,” ujar Supratman.
Wacana mengenai Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencuat setelah sejumlah kelompok masyarakat sipil memperoleh draf regulasi tersebut. Sejumlah organisasi langsung menyampaikan penolakan karena menilai penanganan terorisme selama ini menjadi kewenangan utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama lembaga terkait lainnya, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Kritik masyarakat sipil menyoroti potensi pelonggaran fungsi TNI yang berisiko disalahgunakan, terutama jika label terorisme disematkan kepada individu atau kelompok tertentu. Dalam draf tersebut, TNI disebut memiliki fungsi penangkalan melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, serta “lainnya”. Frasa tersebut dinilai ambigu dan berpotensi membuka ruang intervensi militer secara berlebihan.
Rancangan Perpres tersebut dinilai memiliki dampak besar terhadap sistem penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Apabila disahkan, regulasi ini berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara institusi militer dan sipil, yang dapat memengaruhi prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus terorisme. Masyarakat sipil pun mendorong transparansi serta pelibatan publik yang lebih luas dalam proses pembahasan regulasi tersebut.







Leave a Comment