Board of Peace: Mampukah Indonesia menjadi Kiblat Kontra-Terorisme?

Ahmad Khairi

06/02/2026

6
Min Read
Board of Peace

On This Post

Harakatuna.com – Kritik atas keputusan Presiden Prabowo untuk gabung Board of Peace jadi semacam bola liar selama dua pekan terakhir. Dalam lanskap geopolitik global yang mulai retak, inisiatif-inisiatif perdamaian lahir dari kalkulasi kekuasaan. Dewan, forum, dan board bermunculan dengan janji stabilisasi, sementara konflik dan kekerasan tetap eksis. Board of Peace hadir sebagai simbol ambisi yang memantik pertanyaan sejumlah kalangan: perdamaian versi siapa, dan untuk kepentingan apa?

Bagi sebagian pihak, Board of Peace dibaca sebagai terobosan diplomatik yang pragmatis, cara baru menata konflik agar tidak meluber menjadi perang terbuka. Bagi yang lain, ia dicurigai sebagai mekanisme kooptasi politik yang menyederhanakan akar konflik dan menyingkirkan suara korban. Ambivalensi tersebut wajar. Dalam sejarah, arsitektur perdamaian kerap kali gagal bukan karena niatnya, melainkan karena fondasi etikanya rapuh dan implementasinya bias kepentingan.

Ambiguitas tersebut semakin tajam dalam kerangka kontra-terorisme. Sejak era War on Terror, dunia terbiasa dengan kerangka keamanan yang memprioritaskan stabilitas jangka pendek di atas keadilan jangka panjang. Hasilnya paradoksal: ancaman teror bertransformasi, narasi ekstrem beradaptasi, dan legitimasi kebijakan keamanan kian tergerus. Ketika perdamaian direduksi jadi pengelolaan kekerasan, kontra-terorisme pelan-pelan kehilangan orientasi moralnya.

Di titik itulah Indonesia muncul sebagai variabel menarik bukan karena kekuatan militernya, melainkan karena pengalaman empirisnya. Indonesia tidak memulai kontra-terorisme dari perang global, melainkan dari luka domestik yang memaksa negara mencari keseimbangan antara represi dan humanisme. Pendekatan itu membentuk praktik yang tidak selalu spektakuler di panggung internasional, tetapi konsisten dalam mengelola risiko tanpa mengorbankan legitimasi.

Pertanyaannya kemudian, jika Board of Peace ingin bermakna lebih dari sekadar simbol geopolitik, apakah Indonesia dapat memanfaatkannya sebagai ruang untuk menggeser orientasi kontra-terorisme global? Tentu tidak dengan mengekspor model secara mentah, melainkan dengan menawarkan prinsip bahwa keamanan yang berkelanjutan menuntut keadilan, dan pencegahan ekstremisme membutuhkan kredibilitas moral, bukan hanya instrumen paksa.

Saya punya dua keinginan dalam tulisan ini. Pertama, menelisik bagaimana Board of Peace disalahpahami, yakni antara idealisme perdamaian dan realitas politik kekuasaan. Kedua, mengajukan pertanyaan substansial apakah mampu Indonesia menawarkan blueprint kontra-terorisme yang sahih dan efektif? Tujuannya untuk memperlihatkan semua pihak bahwa jalan kontra-terorisme tidak monolitik. Indonesia sangat layak dipertimbangkan.

Board of Peace yang Disalahpahami

Keputusan Presiden Prabowo untuk bergabung dalam Board of Peace memantik kritik dari sebagian kalangan yang menilainya sebagai bentuk kooptasi Barat atau legitimasi atas skema perdamaian yang timpang, khususnya mengenai isu Palestina. Kritik tersebut lahir dari kecurigaan historis akibat terlalu banyak forum internasional yang mengusung kata ‘perdamaian’, namun berakhir sebagai mekanisme pembekuan konflik semata, sementara ketimpangan kekuasaan dibiarkan utuh.

Namun demikian, simplifikasi keikutsertaan Indonesia sebagai sikap menyerah pada agenda Barat tak sepenuhnya bijak. Ia akan mengaburkan realitas diplomasi kontemporer. Hari ini, absen dari meja perundingan berarti menyerahkan ruang pengaruh sepenuhnya kepada aktor-aktor yang paling keras dan paling berkepentingan. Untuk isu Palestina, yang terjebak dalam kebuntuan panjang antara kekuatan militer dan veto diplomatik, pilihan yang tersedia semakin sempit.

Kritik lain menyasar legitimasi Board of Peace itu sendiri: apakah ia sungguh instrumen penyelesaian, atau sekadar etalase politik? Skeptisisme ini sah. Tidak ada jaminan bahwa forum Trump tersebut akan lebih efektif daripada mekanisme lama yang berulang kali gagal. Tetapi justru karena itulah, kehadiran Indonesia jadi signifikan. Indonesia punya reputasi sebagai negara yang konsisten menyuarakan keadilan Palestina tanpa terlibat imperialisme ataupun perang proksi.

Kendati demikian, diplomasi jarang bergerak di garis lurus dari niat ke hasil. Ia bekerja melalui akumulasi tekanan, pembingkaian ulang narasi, dan pembentukan koalisi yang dinamis. Board of Peace boleh jadi bukan solusi final, tetapi bisa menjadi arena untuk menantang narasi dominan bahwa keamanan dapat ditegakkan tanpa keadilan, atau bahwa stabilitas bisa dibeli dengan mengorbankan hak-hak dasar rakyat Palestina.

Pada saat yang sama, kritik yang mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi stempel kebijakan sepihak patut dijaga sebagai pagar etis. Keterlibatan harus disertai syarat, yakni konsistensi pada hukum internasional, penolakan atas kekerasan terhadap warga sipil dari pihak mana pun, dan penegasan bahwa perdamaian tidak menormalisasi ketidakadilan. Singkatnya, Board of Peace berisiko mengulang kegagalan lama dengan wajah baru.

Board of Peace tak jarang disalahpahami ketika dibaca secara hitam-putih: entah sebagai pengkhianatan total atau sebagai harapan semu. Padahal, yang tepat ialah membacanya sebagai medan kontestasi; belum ditentukan arahnya. Keputusan Indonesia untuk masuk ke dalamnya merupakan pengakuan realistis bahwa, di tengah kebuntuan Palestina, keterlibatan kritis mungkin satu-satunya cara menjaga peluang keadilan tetap terbuka. Tetapi, seperti apa blueprint-nya?

Blueprint Kontra-Terorisme Indonesia untuk Dunia

Jika Board of Peace hendak bermakna lebih dari sekadar forum simbolik, maka dibutuhkan blueprint yang menautkan keamanan dengan keadilan. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa kontra-terorisme tidak harus memilih antara ketegasan dan kemanusiaan. Efektivitas jangka panjang lahir ketika negara konsisten menolak kekerasan dari mana pun datangnya, menegakkan hukum secara presisi, dan memulihkan relasi kewargaan yang sempat rusak oleh para ekstremis.

Blueprint Indonesia bertolak dari koreksi atas kegagalan paradigma lama. Selama dua dekade, kontra-terorisme global menempatkan stabilitas di atas keadilan dan menormalisasi standar ganda. Akibatnya, jaringan teror beradaptasi dan kebijakan keamanan kehilangan daya persuasi moral. Indonesia membaca masalah tersebut secara jernih, bahwa ancaman teror merupakan krisis makna yang dipicu oleh ketidakadilan dan ketidakpercayaan masyarakat.

Karena itu, pilar pertama blueprint Indonesia adalah konsistensi moral. Kekerasan wajib ditolak tanpa pengecualian, baik oleh kelompok radikal maupun oleh negara. Ini penting sebagai fondasi legitimasi. Tanpa konsistensi, kontra-terorisme berubah menjadi bahasa dominasi yang justru memperkaya propaganda ekstremisme. Dengan konsistensi, negara ini akan membangun kredibilitas, dan kredibilitas merupakan prasyarat efektivitas kontra-terorisme.

Pilar kedua adalah strategi integratif penegakan hukum dengan reintegrasi sosial. Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur, dan pada saat yang sama deradikalisasi, rehabilitasi psikososial, dan pendampingan pasca-hukuman dijalankan berkelanjutan. Pendekatan tersebut bertujuan memutus regenerasi ekstremisme di hulu, di samping menekan manifestasinya di hilir. Masyarakat dijadikan subjek perubahan, bukan objek penjeraan semata.

Pilar ketiga ialah keteladanan negara dalam memperlakukan warganya. Blueprint kontra-terorisme Indonesia menempatkan penjara dan institusi pemasyarakatan sebagai ruang pemulihan, bukan ruang diskriminasi. Negara hadir dengan hukum, juga dengan masa depan; dengan sanksi, tetapi juga jalan pulang. Blueprint ini sama sekali bukan kelembekan strategi. Justru inilah strategi paling efektif karena menghancurkan daya tarik ideologis teror itu sendiri.

Dengan demikian, blueprint kontra-terorisme Indonesia yang bisa ditawarkan untuk dunia relatif kompleks. Bagi Board of Peace, Indonesia tidak perlu menjanjikan solusi instan atau mengklaim kepemimpinan hegemonik, tetapi cukup menyuguhkan rekam jejak dalam memerangi terorisme. Blueprint kontra-terorisme Indonesia untuk dunia dengan demikian bukan sekadar alternatif, melainkan kebutuhan strategis yang perlu diperjuangkan sampai akhir.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Leave a Comment

Related Post