Harakatuna.com. Jakarta — Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menilai penanganan terorisme di Indonesia sudah tepat berada di bawah kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, pendekatan penegakan hukum dan penyadaran yang dilakukan kepolisian lebih sesuai dengan karakter terorisme yang berkembang di Tanah Air.
“Sebagai aktivis penggiat antiteror, terutama dari sisi ideologi teror, saya menilai Polri yang paling tepat menangani ini,” kata Islah dalam sebuah talkshow di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Islah saat menanggapi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme. Ia menekankan bahwa terorisme tidak dapat disamakan dengan perang terbuka yang menjadi domain militer.
Islah menjelaskan, ketika kepolisian menangkap terduga teroris, tujuan utamanya bukan semata-mata melumpuhkan, melainkan menyadarkan pelaku. Begitu pula upaya pencegahan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri bertujuan mencegah terjadinya aksi teror, bukan untuk memusnahkan.
“Dalam doktrin militer, perang itu bukan pencegahan, tetapi menangkal dan memusnahkan. Sementara ruang terorisme adalah ruang penyadaran, sehingga tentara tidak seharusnya masuk ke wilayah itu,” ujarnya.
Menurut Islah, penting untuk memahami bahwa terorisme bukanlah bentuk perang, dan para pelaku teror sejatinya juga merupakan korban infiltrasi ideologi kekerasan. “Yang harus kita pahami adalah, teror itu sebenarnya bukan perang. Pelaku teror itu juga adalah korban dari infiltrasi ideologi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa terorisme tidak identik dengan agama tertentu. Terorisme merupakan agenda ideologis yang datang dari luar dan berupaya mempengaruhi masyarakat maupun kelompok tertentu di dalam negeri. “Karena itu mereka ditangani oleh polisi dengan mekanisme penegakan hukum sipil. Pelaku teror itu kan orang sipil,” ucap Islah.
Jika penanganan diserahkan kepada militer, lanjutnya, maka terorisme akan diperlakukan sebagai perang, bukan sebagai persoalan penyadaran. Meski demikian, ia mengakui keterlibatan TNI dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, misalnya jika ancaman teror sudah berada pada level kelompok bersenjata terorganisir seperti ISIS. “Kalau levelnya ISIS yang melibatkan pasukan bersenjata terorganisir, tentara boleh dilibatkan,” jelasnya.
Namun, untuk pola terorisme yang bersifat klandestin seperti yang terjadi di Indonesia saat ini, Islah menilai pendekatan pemolisian tetap menjadi pilihan paling tepat. “Kalau terorismenya seperti di Indonesia, yang klandestin, harus dengan sistem pemolisian. Mereka disadarkan, disentuh cara berpikirnya, nalarnya, sampai cara memahami agamanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, tugas utama kepolisian bukan hanya menindak, tetapi juga melakukan deradikalisasi terhadap pelaku teror. “Tugas polisi itu deradikalisasi, menyadarkan orang yang tadinya kepalanya dikuasai ideologi kekerasan, lalu kita kembalikan isi kepalanya sebagai orang Indonesia,” pungkas Islah.







Leave a Comment