Runtuhnya Moral Barat dalam Kontra-Terorisme

Harakatuna

29/01/2026

4
Min Read
kontra-terorisme barat

On This Post

Harakatuna.com – Sejak puing-puing Menara Kembar WTC runtuh pada 9/11, AS mengklaim satu mandat hak moral untuk memimpin dunia dalam mendefinisikan, memburu, dan menghukum terorisme. War on Terror, alias WoT, merupakan proyek peradaban, yakni klaim bahwa Barat, dengan AS di front terdepan, berdiri sebagai benteng kontra-terorisme. Lebih dari dua dekade kemudian, klaim tersebut tampaknya melemah. Kontra-terorisme sepertinya telah dikubur oleh tangan Barat.

Sejak awal, kontra-terorisme ala Barat berdiri di atas kontradiksi yang akut. Satu sisi, ia mendaku sakralitas sipil, menjunjung hukum internasional, hingga pengutukan ekstremisme. Di sisi lain, praktik AS justru membangun arsitektur kekerasan global yang dilegalisasi melalui bahasa ‘keamanan’ atau ‘penertiban’. Invasi Irak, kooptasi Afghanistan, misalnya. AS mengutuk terorisme sekaligus menjadi biang keladi terorisme itu sendiri.

Aksi teror oleh aktor ‘non-negara’, yakni kelompok teroris seperti Al-Qaeda dan ISIS yang memusuhi Barat, dilabeli terorisme absolut. Sementara itu, kekerasan oleh negara atau sekutu Barat direduksi menjadi ‘operasi militer’, ‘hak membela diri’, atau ‘kerusakan kolateral’. Nyawa masyarakat tidak lagi dipandang setara, karena AS menghitungnya berdasarkan paspor dan afiliasi geopolitik. Moral Barat mulai runtuh ketika prinsip kontra-terorisme terikat kekuasaan dan kegilaan Presiden AS.

Penetapan Ikhwanul Muslimin oleh Donald Trump hari-hari ini sebagai entitas teroris hanyalah bab terbaru dari kemerosotan itu. Langkah tersebut murni merupakan pernyataan politik yang telanjang—tidak bermakna dan penuh kemunafikan. Tidak ada upaya serius untuk membedakan konteks terorisme secara presisi dan adil. Alih-alih bekerja dalam kerangka penegakan hukum, AS justru menyimplifikasi kekuasaan lewat arogansi negara adidaya.

Masih ingat ketika Trump mengundang mantan buronan Al-Qaeda, Al-Jaulani alias Ahmed Al Sharaa, yang sekarang menjadi Presiden Suriah, ke Gedung Putih? Fondasi kontra-terorisme Barat telah tumpul sepenuhnya dari situ. Artinya, yang jadi masalah bukan apakah Ikhwanul Muslimin bersih dari segala problem ideologi radikal, melainkan siapa yang melabeli dan dengan apa legitimasi dibuat. AS telah kehilangan legitimasi moral, maka seruan moralnya tidak lebih dari ‘ocehan’ belaka.

Bayangkan, AS yang dua dekade terakhir telah menewaskan ratusan ribu warga sipil lewat perang langsung dan genosida melalui tangan kanannya, Israel, mengklaim otoritas moral untuk melawan terorisme. Naif sekali, bukan? Jelas tidak akan efektif. Negara yang semena-mena melakukan tekanan diplomatik kemudian berbicara tentang kemanusiaan itu sesuatu yang ambivalen. Hipokrisi menjadi struktur kedigdayaan AS sekaligus lunturnya mereka sebagai polisi moral global.

Hari ini, kontra-terorisme Barat tidak lagi beroperasi sebagai mekanisme perlindungan masyarakat, melainkan alat manajemen geopolitik. Label ‘teroris’ jadi senjata diskursif untuk menyingkirkan aktor politik yang tidak sejalan dengan kepentingan AS, sekaligus melindungi kekerasan yang dilakukan sekutunya. Jelas itu merupakan awal ketumpulan penanggulangan terorisme, karena masyarakat telah menyadari kebusukan AS sendiri, dalam arti bahwa AS-lah teroris yang sebenarnya.

Pada saat yang sama, Barat khususnya AS telah berubah jadi produsen teror struktural. Teror yang dimaksud tidak hadir sebagai ledakan bom, melainkan sebagai ketakutan kolektif yang diproduksi kekuatan militer yang tak tersentuh hukum. Kesemena-menaan AS adalah teror yang meresahkan. Sebagai negara adidaya, AS memonopoli definisi terorisme untuk menutupi praktiknya sendiri. Dampaknya, masyarakat kehilangan trust, dan terorisme dianggap proyek Barat belaka. Ironi.

Dengan demikian, kematian moral Barat berakibat buruk secara langsung terhadap efektivitas kontra-terorisme. Dan tidak ada propaganda yang lebih efektif bagi radikal-terorisme selain contoh nyata ketidakadilan global. Setiap standar ganda dan setiap genosida yang Barat lakukan akan menguatkan propaganda teroris bahwa dunia internasional adalah arena kemunafikan, thaghut, dan terorisme semakin layak diteruskan. Barat tidak sedang mengonter terorisme, justru memantiknya.

Yang tak kalah berbahaya, kegagalan moral Barat akan merusak konsep hukum internasional itu sendiri. Ketika aturan mereka tegakkan hanya kepada musuh secara politik, maka hukum kehilangan maknanya. Kontra-terorisme berubah dari upaya normatif menjadi politik kepentingan belaka. Dalam kondisi itu, negara tidak lagi menjadi penegak keadilan, atau kontra-terorismenya tak lagi dipercaya masyarakat. Dunia kemudian sangsi pada terorisme dan mulai menormalisasinya.

Tentu, semua itu wajib diantisipasi. Indonesia tidak boleh menjadikan Barat sebagai kiblat kontra-terorisme, karena mereka sarat hipokrisi dan kepentingan politik. Kontra-terorisme tanpa moral adalah kebohongan yang berbahaya. AS dan Barat tidak bisa terus berbicara tentang terorisme sambil mempraktikkan terorisme itu sendiri. Tidak ada otoritas moral bagi pihak yang menuntut kepatuhan hukum sambil secara sistematis melanggarnya.

Setiap pidato Barat tentang perang melawan teror hanyalah retorika kosong. Kendati Barat masih memiliki kekuatan untuk melabeli, labelisasinya tidak akan lagi diperhitungkan karena tidak konsisten dan politis. Barat telah kehilangan hak untuk dipercaya, dan dalam dunia yang kehilangan kepercayaan, terorisme artinya mendapati kemenangan telak. Maka, sudah saatnya kontra-terorisme di Indonesia memiliki pijakan independen tanpa mengekor Barat yang moralnya sudah berserakan. []

Leave a Comment

Related Post