Densus 88: Radikalisme dan Terorisme Tak Terkait Agama Tertentu

Ahmad Fairozi, M.Hum.

28/01/2026

2
Min Read
Densus 88: Radikalisme dan Terorisme Tak Terkait Agama Tertent

On This Post

Harakatuna.con. Palangka Raya— Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menegaskan bahwa intoleransi, radikalisme, dan terorisme tidak merujuk pada agama tertentu. Ketiga paham tersebut merupakan ideologi ekstrem yang dapat menyusup ke kelompok mana pun, termasuk kelompok mayoritas di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan oleh narasumber Densus 88 Mabes Polri, Iptu Ganjar Satrio, dalam diskusi penanganan radikalisme dan terorisme yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kalteng Pos, Selasa (27/1/2026). “Kalau kita berbicara intoleransi, radikalisme, dan terorisme, itu tidak merujuk kepada agama. Paham ini bisa masuk dan menyusup ke kelompok mayoritas,” ujar Iptu Ganjar.

Ia menjelaskan bahwa di Indonesia, kelompok mayoritas adalah umat Islam. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk menyebarkan paham ekstrem karena dinilai lebih mudah berkamuflase di tengah masyarakat yang luas. “Kalau kelompok radikal masuk ke kelompok minoritas, belum masuk saja sudah mendapat tekanan dari mayoritas. Tetapi ini bukan berarti kelompok minoritas tidak mungkin terpapar,” jelasnya.

Menurut Iptu Ganjar, fakta di lapangan menunjukkan bahwa intoleransi dan radikalisme tidak mengenal batas antara mayoritas dan minoritas. Ia mencontohkan pengalaman yang pernah ditemuinya di lingkungan pendidikan. “Saya pernah menemukan orang tua siswa di salah satu SMP yang menolak anaknya hormat bendera dan mengikuti pelajaran PPKn. Dan itu bukan dari kelompok mayoritas. Ini membuktikan bahwa radikalisme dan intoleransi tidak menyasar satu kelompok saja,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat agar tidak mengaitkan terorisme dengan agama tertentu. Menurutnya, pelabelan semacam itu justru membuka ruang bagi kelompok ekstrem untuk memecah belah persatuan bangsa. “Negara hadir untuk seluruh warga negara. Siapa pun yang terpapar akan kami tangani sesuai hukum, didampingi, dan diarahkan kembali agar bisa hidup berdampingan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi publik melalui media massa untuk menangkal penyebaran paham radikal, sekaligus memperkuat nilai kebangsaan, toleransi, dan persatuan di tengah masyarakat.

Leave a Comment

Related Post